Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA SIMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
47/Pid.B/2024/PN Ksp FICKRY ABRAR PRATAMA, S.H,M.H HENDRI WIJAYA Als JAYA Bin ASNAWI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 47/Pid.B/2024/PN Ksp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 646/ATAM/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FICKRY ABRAR PRATAMA, S.H,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRI WIJAYA Als JAYA Bin ASNAWI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------- Bahwa terdakwa HENDRI WIJAYA Alias JAYA BIN ASNAWI bersama-sama dengan Sdr. AHMAD AGUS Alias AGUS Bin Alm ARBAIN (DPO) pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekira pukul 16.50 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024 bertempat di areal perkebunan PT. PPP Blok A06 Divisi I Kebun Tamiang Desa Kebun Tanah Terban Kec. Karang Baru Kab. Aceh Tamiang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Simpang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:------

  • Bahwa pada hari dan tanggal tersebut diatas sekira pukul 16.30 WIB terdakwa bertemu dengan Sdr. AHMAD AGUS Alias AGUS Bin Alm ARBAIN (DPO), kemudian terdakwa mengatakan “bang ayok ngambil sawit PT. PPP” selanjutnya Sdr. AHMAD AGUS Alias AGUS Bin Alm ARBAIN mengatakan “saya tidak mau memanennya” lalu terdakwa kembali mengatakan “biar saya yang memanen, abang tunggu aja diseberang untuk langsir aja” selanjutnya Sdr. AHMAD AGUS Alias AGUS Bin Alm ARBAIN menjawab “oh, kalau gitu ya udah gak apa-apa kalau aku yang langsir” kemudian setelah adanya kesepakatan terdakwa bersama-sama dengan Sdr. AHMAD AGUS Alias AGUS Bin Alm ARBAIN pergi menuju sebuah rumah kosong yang berjarak ± dari areal perkebunan PT. PPP untuk mengambil pisau egrek yang akan digunakan terdakwa untuk memanen buah kelapa sawit, selanjutnya setelah mendapatkan pisau egrek terdakwa dan Sdr. AHMAD AGUS Alias AGUS Bin Alm ARBAIN melanjutkan berjalan menuju perkebunan PT. PPP, kemudian sekira pukul 16.50 WIB sesampainya di areal perkebunan PT. PPP tepatnya di Blok A06 Divisi I Kebun Tamiang terdakwa langsung memanen dengan cara memotong buah kelapa sawit dari pohonnya sehingga jatuh ke tanah sedangkan Sdr. AHMAD AGUS Alias AGUS Bin Alm ARBAIN berada dengan jarak ± 15 meter dari terdakwa untuk menunggu tandan buah kelapa sawit yang dipanen oleh terdakwa, selanjutnya setelah terdakwa berhasil mengambil 11 (sebelas) tandan buah kelapa sawit Sdr. AHMAD AGUS Alias AGUS Bin Alm ARBAIN langsung membawa 11 tandan buah kelapa sawit tersebut untuk disembunyikan di areal semak-semak yang berada dilokasi tersebut, selanjutnya terdakwa dan Sdr. AHMAD AGUS Alias AGUS Bin Alm ARBAIN keluar dari areal perkebunan PT. PPP untuk mencari becak yang akan digunakan sebagai alat angkut 11 (sebelas) tandan buah kelapa sawit tersebut, kemudian pada saat diperjalanan terdakwa dan Sdr. AHMAD AGUS Alias AGUS Bin Alm ARBAIN datang kerumah Sdr. PAK BAKAR untuk meminjam 1 (Satu) unit sepeda motor jenis Honda Supra Fit dengan Nomor Polisi BK 3605 HQ, lalu dengan mengendarai sepeda motor tersebut terdakwa dan Sdr. AHMAD AGUS Alias AGUS Bin Alm ARBAIN pergi menuju rumah Sdr. SYAHRIL untuk meminjam 1 (satu) unit becak motor jenis Supra X dengan Nomor Polisi 3685 UI;
  • Bahwa sekira pukul 18.00 WIB terdakwa yang mengendarai 1 (satu) unit becak motor jenis Supra X dengan Nomor Polisi BL 3685 UI dan Sdr. AHMAD AGUS Alias AGUS Bin Alm ARBAIN yang mengandarai 1 (Satu) unit sepeda motor jenis Honda Supra Fit dengan Nomor Polisi BK 3605 HQ kembali pergi menuju areal perkebunan PT. PPP dengan posisi Sdr. AHMAD AGUS Alias AGUS Bin Alm ARBAIN berada didepan terdakwa sehingga Sdr. AHMAD AGUS Alias AGUS Bin Alm ARBAIN tiba terlebih dahulu di areal tempat terdakwa menyimpan 11 (sebelas) tandan buah kelapa sawit sedangkan terdakwa menyusul Sdr. AHMAD AGUS Alias AGUS Bin Alm ARBAIN yang tiba terlebih dahulu dikarenakan kondisi jalan yang tidak baik, kemudian pada saat terdakwa hampir tiba dilokasi tersebut terdakwa melihat Sdr. AHMAD AGUS Alias AGUS Bin Alm ARBAIN yang sedang mengangkat tandan buah kelapa sawit dihampiri oleh beberapa orang karyawan PT. PPP sehingga terdakwa menghentikan dan memutarkan becak motor yang terdakwa kendarai, lalu pada saat terdakwa memutarkan arah becak bermotor yang terdakwa kendarai terdakwa dihampiri oleh Saksi Agus Suhendri yang mengatakan kepada terdakwa “berhenti yak, berhenti yak” lalu terdakwa menjawab “apa kang, apa kang” kemudian melihat dan mendengar hal tersebut terdakwa langsung melompat dari becak motor yang terdakwa kendarai dan terdakwa langsung melarikan diri ke arah Stadion Kab. Aceh Tamiang;
  • Bahwa Saksi Agus Suhendri, Saksi Joko Sumirat dan Saksi Muhammad Amin menemukan 11 (sebelas) tandan buah kelapa sawit milik PT. PPP lalu para saksi langsung membawa barang bukti dan melaporkan kejadian tindak pidana pencurian tersebut ke Polsek Karang Baru untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa pihak PT.PPP tidak pernah memberikan izin kepada terdakwa untuk mengambil 11 (sebelas) tandan buah kelapa sawit milik PT.PPP;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa PTPN I Kebun lama mengalami kerugian sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).

--------Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

------- Bahwa terdakwa HENDRI WIJAYA Alias JAYA BIN ASNAWI pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekira pukul 16.50 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024 bertempat di areal perkebunan PT. PPP Blok A06 Divisi I Kebun Tamiang Desa Kebun Tanah Terban Kec. Karang Baru Kab. Aceh Tamiang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Simpang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------

  • Bahwa pada hari dan tanggal tersebut diatas sekira pukul 16.30 WIB terdakwa bertemu dengan Sdr. AHMAD AGUS Alias AGUS Bin Alm ARBAIN (DPO), kemudian terdakwa mengatakan “bang ayok ngambil sawit PT. PPP” selanjutnya Sdr. AHMAD AGUS Alias AGUS Bin Alm ARBAIN mengatakan “saya tidak mau memanennya” lalu terdakwa kembali mengatakan “biar saya yang memanen, abang tunggu aja diseberang untuk langsir aja” selanjutnya Sdr. AHMAD AGUS Alias AGUS Bin Alm ARBAIN menjawab “oh, kalau gitu ya udah gak apa-apa kalau aku yang langsir” kemudian setelah adanya kesepakatan terdakwa bersama-sama dengan Sdr. AHMAD AGUS Alias AGUS Bin Alm ARBAIN pergi menuju sebuah rumah kosong yang berjarak ± dari areal perkebunan PT. PPP untuk mengambil pisau egrek yang akan digunakan terdakwa untuk memanen buah kelapa sawit, selanjutnya setelah mendapatkan pisau egrek terdakwa dan Sdr. AHMAD AGUS Alias AGUS Bin Alm ARBAIN melanjutkan berjalan menuju perkebunan PT. PPP, kemudian sekira pukul 16.50 WIB sesampainya di areal perkebunan PT. PPP tepatnya di Blok A06 Divisi I Kebun Tamiang terdakwa langsung memanen dengan cara memotong buah kelapa sawit dari pohonnya sehingga jatuh ke tanah sedangkan Sdr. AHMAD AGUS Alias AGUS Bin Alm ARBAIN berada dengan jarak ± 15 meter dari terdakwa untuk menunggu tandan buah kelapa sawit yang dipanen oleh terdakwa, selanjutnya setelah terdakwa berhasil mengambil 11 (sebelas) tandan buah kelapa sawit Sdr. AHMAD AGUS Alias AGUS Bin Alm ARBAIN langsung membawa 11 tandan buah kelapa sawit tersebut untuk disembunyikan di areal semak-semak yang berada dilokasi tersebut, selanjutnya terdakwa dan Sdr. AHMAD AGUS Alias AGUS Bin Alm ARBAIN keluar dari areal perkebunan PT. PPP untuk mencari becak yang akan digunakan sebagai alat angkut 11 (sebelas) tandan buah kelapa sawit tersebut, kemudian pada saat diperjalanan terdakwa dan Sdr. AHMAD AGUS Alias AGUS Bin Alm ARBAIN datang kerumah Sdr. PAK BAKAR untuk meminjam 1 (Satu) unit sepeda motor jenis Honda Supra Fit dengan Nomor Polisi BK 3605 HQ, lalu dengan mengendarai sepeda motor tersebut terdakwa dan Sdr. AHMAD AGUS Alias AGUS Bin Alm ARBAIN pergi menuju rumah Sdr. SYAHRIL untuk meminjam 1 (satu) unit becak motor jenis Supra X dengan Nomor Polisi 3685 UI;
  • Bahwa sekira pukul 18.00 WIB terdakwa yang mengendarai 1 (satu) unit becak motor jenis Supra X dengan Nomor Polisi BL 3685 UI dan Sdr. AHMAD AGUS Alias AGUS Bin Alm ARBAIN yang mengandarai 1 (Satu) unit sepeda motor jenis Honda Supra Fit dengan Nomor Polisi BK 3605 HQ kembali pergi menuju areal perkebunan PT. PPP dengan posisi Sdr. AHMAD AGUS Alias AGUS Bin Alm ARBAIN berada didepan terdakwa sehingga Sdr. AHMAD AGUS Alias AGUS Bin Alm ARBAIN tiba terlebih dahulu di areal tempat terdakwa menyimpan 11 (sebelas) tandan buah kelapa sawit sedangkan terdakwa menyusul Sdr. AHMAD AGUS Alias AGUS Bin Alm ARBAIN yang tiba terlebih dahulu dikarenakan kondisi jalan yang tidak baik, kemudian pada saat terdakwa hampir tiba dilokasi tersebut terdakwa melihat Sdr. AHMAD AGUS Alias AGUS Bin Alm ARBAIN yang sedang mengangkat tandan buah kelapa sawit dihampiri oleh beberapa orang karyawan PT. PPP sehingga terdakwa menghentikan dan memutarkan becak motor yang terdakwa kendarai, lalu pada saat terdakwa memutarkan arah becak bermotor yang terdakwa kendarai terdakwa dihampiri oleh Saksi Agus Suhendri yang mengatakan kepada terdakwa “berhenti yak, berhenti yak” lalu terdakwa menjawab “apa kang, apa kang” kemudian melihat dan mendengar hal tersebut terdakwa langsung melompat dari becak motor yang terdakwa kendarai dan terdakwa langsung melarikan diri ke arah Stadion Kab. Aceh Tamiang;
  • Bahwa Saksi Agus Suhendri, Saksi Joko Sumirat dan Saksi Muhammad Amin menemukan 11 (sebelas) tandan buah kelapa sawit milik PT. PPP lalu para saksi langsung membawa barang bukti dan melaporkan kejadian tindak pidana pencurian tersebut ke Polsek Karang Baru untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa pihak PT.PPP tidak pernah memberikan izin kepada terdakwa untuk mengambil 11 (sebelas) tandan buah kelapa sawit milik PT.PPP;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa PTPN I Kebun lama mengalami kerugian sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).

--------Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya