Pada hari Minggu tanggal 09 November 2025 sekira pukul 12.30 Wib Tersangka DIAN PRAMANA Bin Alm. SUPARMIN masuk ke areal Perkebunan PT. Semadam tepatnya Blok C 6 KAPEL 5 TM 2003 B Dusun Rejo Desa Karang Jadi Kecamatan Kejuruan Muda Kab. Aceh Tamiang dengan berjalan kaki sambil membawa 1 (satu) Buah Parang dan setelah sampai di areal Perkebunan PT. Semadam tersebut kemudian Tersangka langsung mengambil Buah kelapa sawit dengan cara memanjat Pohon setelah terkumpul sebanyak 5 (lima) Tandan/Janjang buah kelapa sawit setelah itu Tersangka melangsir buah kelapa sawit tersebut dengan cara di Pikul selanjutnya Tersangka ketahuan oleh Petugas/Security PT. Semadam dan kemudian Tersangka langsung ditangkap/diamankan selanjutnya Tersangka berserta barang bukti berupa : 5 (lima) Tandan/Janjang buah kelapa sawit dan 1 (satu) Buah Parang dibawa ke Pos Security PT. Semadam dan setelah di introgasi Tersangka mengakui bahwa Tersangka yang telah 5 (lima) Tandan/Janjang buah kelapa sawit milik PT. Semadam dan Tersangka juga menerangkan bahwa dalam melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PT. Semadam tersebut Tersangka mengambilnya tanpa Izin. Atas perbuatan Tersangka DIAN PRAMANA Bin Alm. SUPARMIN pihak Perkebunan PT. Semadam mengalami kerugian buah kelapa sawit dengan berat 60 (enam puluh) Kg atau uang berkisar Rp. 180.000.- (Seratus Delapan Puluh Ribu Rupiah). |