| Dakwaan |
Pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekira pukul 17.00 Wib Tersangka WAHYUDI AL SURAYA Bin MISNAN dan Tersangka FERI YULIANTO Bin Alm M SALEH pergi ke areal perkebunan PTPN 4 Blok 09.63 i Afdeling I Tepatnya Dusun Kelapa Sari Desa Simpang Kanan Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang tersangka pergi untuk Mengambil / mengutip brondolan buah kelapa sawit sehingga terkumpul sebayak 2 (dua) Karung goni atau seberat 50 (lima puluh) Kilogram dan selanjutnya di dalam perjalanan Sekitar Pukul 18.30 Wib tersangka WAHYUDI AL SURAYA Bin MISNAN dan Tersangka FERI YULIANTO Bin Alm M SALEH dilakukan penangkapan oleh Petugas keamanan PTPN 4 Blok 09.63 i Afdeling I dan kemudian tersangka WAHYUDI AL SURAYA Bin MISNAN dan Tersangka FERI YULIANTO Bin Alm M SALEH dan barang bukti di bawa ke Polsek Kejuruan Muda. Tersangka juga menerangkan dalam mengambil buah kelapa sawit milik PTPN 4 tersangka melakukannya Tampa Izin dari Perkebunan PTPN 4. Atas perbuatan tersangka PTPN 4 Mengalami kerugian 50 (lima puluh) Kilogram buah kelapa sawit atau uang bekisar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). |