Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA SIMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
22/Pid.B/2026/PN Ksp 1.GABENA POHAN, S.H., M.H.
2.Iqbal Risha Ahmadi, S.H.
1.ZULFIKAR SUMANTRI Alias FIKAR Bin SUCIPTO
2.DICKY MORIS Alias MORIS Bin SUTOMO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 22/Pid.B/2026/PN Ksp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1626/L.1.15.3/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1GABENA POHAN, S.H., M.H.
2Iqbal Risha Ahmadi, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZULFIKAR SUMANTRI Alias FIKAR Bin SUCIPTO[Penahanan]
2DICKY MORIS Alias MORIS Bin SUTOMO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR:

-------------Bahwa Terdakwa ZULFIKAR SUMANTRI Alias FIKAR Bin SUCIPTO dan Terdakwa DICKY MORIS Alias MORIS Bin SUTOMO bersama-sama dengan Saksi CHANDRA KIRANA Alias CHANDRA Bin SYAFRUDDIN (penuntutan dilakukan secara terpisah) pada waktu-waktu antara bulan Desember 2025 sampai dengan bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 dan tahun 2026, pada waktu malam hari atau setidak-tidaknya di antara waktu matahari terbenam dan matahari terbit bertempat di suatu ruko yang terletak di Areal Terminal Kota Kuala Simpang Desa Sriwijaya Kecamatan Kuala Simpang Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Simpang yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak secara bersama-sama dan bersekutu”, perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan dengan pasti di bulan Desember 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, Terdakwa ZULFIKAR SUMANTRI dan Terdakwa DICKY MORIS sedang berkumpul bersama Saksi CHANDRA KIRANA (penuntutan dilakukan secara terpisah) di rumah Terdakwa DICKY MORIS yang terletak di Dusun Sedar Desa Sriwijaya Kecamatan Kuala Simpang, lalu ditengah-tengah percakapan mereka, Saksi CHANDRA KIRANA menyampaikan idenya untuk mendapatkan uang dengan cara menjual barang-barang yang ada di ruko milik Saksi RIKI ISTIAWAN dikarenakan ruko tersebut sedang kosong dan dalam keadaan tidak terkunci, mendengar ajakan tersebut, Terdakwa ZULFIKAR SUMANTRI dan DICKY MORIS menyetujuinya.
  • Bahwa kemudian Terdakwa ZULFIKAR SUMANTRI dan Terdakwa DICKY MORIS bersama dengan Saksi CHANDRA KIRANA pergi dengan berjalan kaki menuju ruko milik Saksi RIKI ISTIAWAN yang terletak di Areal Terminal Kota Kuala Simpang Desa Sriwijaya Kecamatan Kuala Simpang dengan membawa 1 (satu) obeng dan 1 (satu) buah tang, lalu sesampainya di ruko tersebut, Terdakwa ZULFIKAR SUMANTRI dan Terdakwa DICKY MORIS bersama dengan Saksi CHANDRA KIRANA langsung masuk ke ruko tersebut, kemudian Saksi CHANDRA KIRANA mengambil 3 (tiga) pintu kamar mandi berbahan aluminium dengan cara mencopot pintu tersebut menggunakan 1 (satu) buah obeng bunga, kemudian setelah berhasil tercopot dari dudukannya, Terdakwa ZULFIKAR SUMANTRI dan Terdakwa DICKY MORIS langsung mengangkut 3 (tiga) pintu kamar mandi berbahan aluminium tersebut ke pinggir jalan Terminal Kota Kuala Simpang lalu menjual pintu tersebut kepada pengepul barang bekas yang lewat melintas dengan harga Rp270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) kemudian setelah membagi rata uang tersebut, Terdakwa ZULFIKAR SUMANTRI, Terdakwa DICKY MORIS dan Saksi CHANDRA KIRANA pulang ke rumahnya masing-masing.
  • Bahwa berselang seminggu kemudian sekitar pukul 01.00 WIB, Terdakwa ZULFIKAR SUMANTRI dan Terdakwa DICKY MORIS bersama-sama Saksi CHANDRA KIRANA kembali ruko tersebut, lalu Saksi CHANDRA KIRANA mencopot 3 (tiga) unit kipas angin dengan menggunakan 1 (satu) obeng dan 1 (satu) buah tang dan setelah berhasil tercopot, Terdakwa ZULFIKAR SUMANTRI dan Terdakwa DICKY MORIS langsung mengangkut 3 (tiga) unit kipas angin tersebut ke pinggir jalan Terminal Kota Kuala Simpang untuk dijual kepada pengepul barang bekas yang lewat melintas dengan harga yang tidak dapat ditentukan lagi, lalu setelah membagi rata uang hasil penjualan barang tersebut, Terdakwa ZULFIKAR SUMANTRI, Terdakwa DICKY MORIS dan Saksi CHANDRA KIRANA pulang ke rumahnya masing-masing.
  • Bahwa pada waktu yang tidak dapat ditentukan lagi antara bulan Desember 2025 sampai dengan bulan Januari 2026, Terdakwa ZULFIKAR SUMANTRI dan Terdakwa DICKY MORIS bersama-sama Saksi CHANDRA KIRANA kembali ruko tersebut, lalu Saksi CHANDRA KIRANA mengambil 1 (satu) unit jendela besi dengan cara mencopotnya menggunakan 1 (satu) obeng dan setelah berhasil tercopot, Terdakwa ZULFIKAR SUMANTRI dan Terdakwa DICKY MORIS langsung mengangkut 1 (satu) unit jendela besi tersebut ke pinggir jalan Terminal Kota Kuala Simpang lalu menjual jendela besi tersebut kepada pengepul barang bekas yang lewat melintas dengan harga yang tidak dapat ditentukan lagi , lalu setelah membagi rata uang hasil penjualan barang tersebut, Terdakwa ZULFIKAR SUMANTRI, Terdakwa DICKY MORIS dan Saksi CHANDRA KIRANA pulang ke rumahnya masing-masing.
  • Bahwa pada waktu yang tidak dapat ditentukan lagi antara bulan Desember 2025 sampai dengan bulan Januari 2026, Terdakwa ZULFIKAR SUMANTRI dan Terdakwa DICKY MORIS bersama-sama Saksi CHANDRA KIRANA kembali ruko tersebut, lalu Saksi CHANDRA KIRANA mengambil 2 (dua) unit pintu besi dengan cara mencopotnya menggunakan 1 (satu) obeng dan setelah berhasil tercopot, Terdakwa ZULFIKAR SUMANTRI dan Terdakwa DICKY MORIS langsung mengangkut 2 (dua) unit pintu besi tersebut ke pinggir jalan Terminal Kota Kuala Simpang lalu dijual kepada pengepul barang bekas yang lewat melintas dengan harga sebesar lebih kurang Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah), lalu setelah membagi rata uang hasil penjualan barang tersebut, Terdakwa ZULFIKAR SUMANTRI, Terdakwa DICKY MORIS dan Saksi CHANDRA KIRANA pulang ke rumahnya masing-masing.
  • Bahwa pada waktu yang tidak dapat ditentukan lagi antara bulan Desember 2025 sampai dengan bulan Januari 2026, Terdakwa ZULFIKAR SUMANTRI dan Terdakwa DICKY MORIS bersama-sama Saksi CHANDRA KIRANA kembali ruko tersebut, lalu Saksi CHANDRA KIRANA mengambil 3 (tiga) unit AC (air conditioner) dengan  cara mencopotnya menggunakan 1 (satu) obeng dan 1 (satu) buah tang dan setelah berhasil tercopot, Terdakwa ZULFIKAR SUMANTRI dan Terdakwa DICKY MORIS langsung mengangkut 3 (tiga) unit AC tersebut ke pinggir jalan Terminal Kota Kuala Simpang lalu menjual AC tersebut kepada pengepul barang bekas yang lewat melintas dengan harga sebesar lebih kurang Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah), kemudian setelah membagi rata uang hasil penjualan barang tersebut, Terdakwa ZULFIKAR SUMANTRI, Terdakwa DICKY MORIS dan Saksi CHANDRA KIRANA pulang ke rumahnya masing-masing.
  • Bahwa pada waktu yang tidak dapat ditentukan lagi antara bulan Desember 2025 sampai dengan bulan Januari 2026, Terdakwa ZULFIKAR SUMANTRI dan Terdakwa DICKY MORIS bersama-sama Saksi CHANDRA KIRANA kembali ruko tersebut, lalu Saksi CHANDRA KIRANA mengambil 1 (satu) unit TV dengan cara mencopotnya dari dinding menggunakan 1 (satu) obeng dan setelah berhasil tercopot, Terdakwa ZULFIKAR SUMANTRI dan Terdakwa DICKY MORIS langsung mengangkut 1 (satu) unit TV tersebut ke pinggir jalan Terminal Kota Kuala Simpang lalu menjual TV tersebut kepada pengepul barang bekas yang lewat melintas dengan harga yang tidak dapat ditentukan lagi, lalu setelah membagi rata uang hasil penjualan barang tersebut, Terdakwa ZULFIKAR SUMANTRI, Terdakwa DICKY MORIS dan Saksi CHANDRA KIRANA pulang ke rumahnya masing-masing.
  • Bahwa pada waktu yang tidak dapat ditentukan lagi antara bulan Desember 2025 sampai dengan bulan Januari 2026, Terdakwa ZULFIKAR SUMANTRI dan Terdakwa DICKY MORIS bersama-sama Saksi CHANDRA KIRANA kembali ruko tersebut, lalu Saksi CHANDRA KIRANA mengambil 1 (satu) unit pembatas tangga besi dengan cara mencopotnya menggunakan 1 (satu) buah tang dan setelah berhasil tercopot, Terdakwa ZULFIKAR SUMANTRI dan Terdakwa DICKY MORIS langsung mengangkut 1 (satu) unit pembatas tangga besi tersebut ke pinggir jalan Terminal Kota Kuala Simpang lalu menjual pembatas tangga besi tersebut kepada pengepul barang bekas yang lewat melintas dengan harga yang tidak dapat ditentukan lagi, kemudian setelah membagi rata uang hasil penjualan barang tersebut, Terdakwa ZULFIKAR SUMANTRI, Terdakwa DICKY MORIS dan Saksi CHANDRA KIRANA pulang ke rumahnya masing-masing.
  • Bahwa pada waktu yang tidak dapat ditentukan lagi antara bulan Desember 2025 sampai dengan bulan Januari 2026, Terdakwa ZULFIKAR SUMANTRI dan Terdakwa DICKY MORIS bersama-sama Saksi CHANDRA KIRANA kembali ruko tersebut, lalu Saksi CHANDRA KIRANA mengambil 1 (satu) unit jerjak besi dan kabel instalasi dengan cara mencopotnya menggunakan 1 (satu) buah tang dan setelah berhasil tercopot, Terdakwa ZULFIKAR SUMANTRI dan Terdakwa DICKY MORIS langsung mengangkut 1 (satu) unit jerjak besi dan kabel instalasi tersebut ke pinggir jalan Terminal Kota Kuala lalu menjual jerjak besi dan kabel instalasi tersebut kepada pengepul barang bekas yang lewat melintas dengan harga yang tidak dapat ditentukan lagi, kemudian setelah membagi rata uang hasil penjualan barang tersebut, Terdakwa ZULFIKAR SUMANTRI, Terdakwa DICKY MORIS dan Saksi CHANDRA KIRANA pulang ke rumahnya masing-masing.
  • Bahwa  barang-barang berupa 1 (satu) unit jendela besi, 2 (dua) unit pintu besi, 3 (tiga) unit pintu kamar mandi aluminium, 3 (tiga) unit kipas angin, 3 (tiga) unit AC, 1 (satu) unit TV, 1 (satu) unit pembatas tangga besi, 1 (satu) unit jerjak besi dan kabel instalasi yang diambil oleh Terdakwa ZULFIKAR SUMANTRI dan Terdakwa DICKY MORIS bersama-sama dengan Saksi CHANDRA KIRANA tersebut merupakan barang/aset milik Saksi RIKI ISTIAWAN yang diambil tanpa seizin dan tanpa dikehendaki oleh Saksi RIKI ISTIAWAN.
  • Akibat perbuatan Terdakwa ZULFIKAR SUMANTRI dan Terdakwa DICKY MORIS bersama-sama dengan Saksi CHANDRA KIRANA tersebut, Saksi RIKI ISTIAWAN mengalami kerugian materiil berupa berkurangnya barang berupa 1 (satu) unit jendela besi, 2 (dua) unit pintu besi, 3 (tiga) unit pintu kamar mandi aluminium, 3 (tiga) unit kipas angin, 3 (tiga) unit AC, 1 (satu) unit TV, 1 (satu) unit pembatas tangga besi, 1 (satu) unit jerjak besi dan kabel instalasi yang memiliki nilai lebih kurang sebesar Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.

-------------Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (2) Jo. Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana-----------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR:

-------------Bahwa Terdakwa ZULFIKAR SUMANTRI Alias FIKAR Bin SUCIPTO dan Terdakwa DICKY MORIS Alias MORIS Bin SUTOMO bersama-sama dengan Saksi CHANDRA KIRANA Alias CHANDRA Bin SYAFRUDDIN (penuntutan dilakukan secara terpisah) pada waktu-waktu antara bulan Desember 2025 sampai dengan bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 dan tahun 2026 bertempat di suatu ruko yang terletak di Areal Terminal Kota Kuala Simpang Desa Sriwijaya Kecamatan Kuala Simpang Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Simpang yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum secara bersama-sama dan bersekutu”, perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan dengan pasti di bulan Desember 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, Terdakwa ZULFIKAR SUMANTRI dan Terdakwa DICKY MORIS yang sedang berkumpul bersama Saksi CHANDRA KIRANA (penuntutan dilakukan secara terpisah) di rumah Terdakwa DICKY MORIS yang terletak di Dusun Sedar Desa Sriwijaya Kecamatan Kuala Simpang, lalu ditengah-tengah percakapan mereka, Saksi CHANDRA KIRANA menyampaikan idenya untuk mendapatkan uang dengan menjual barang-barang yang terdapat di ruko milik Saksi RIKI ISTIAWAN yang terletak di samping ruko orang tua Terdakwa DICKY MORIS dikarenakan ruko tersebut sedang tidak ditempati oleh Saksi RIKI ISTIAWAN dan dalam keadaan tidak terkunci, mendengar ajakan tersebut, Terdakwa ZULFIKAR SUMANTRI dan DICKY MORIS kemudian menyetujuinya.
  • Bahwa kemudian Terdakwa ZULFIKAR SUMANTRI dan Terdakwa DICKY MORIS bersama dengan Saksi CHANDRA KIRANA berangkat menuju ruko milik Saksi RIKI ISTIAWAN yang terletak di Areal Terminal Kota Kuala Simpang Desa Sriwijaya Kecamatan Kuala Simpang dengan berjalan kaki dan dengan membawa 1 (satu) obeng dan 1 (satu) buah tang, lalu sesampainya di ruko tersebut, Terdakwa ZULFIKAR SUMANTRI dan Terdakwa DICKY MORIS bersama dengan Saksi CHANDRA KIRANA langsung masuk dari pintu depan ruko lalu Saksi CHANDRA KIRANA mencopot 3 (tiga) pintu kamar mandi berbahan aluminium yang terletak di lantai satu ruko dengan menggunakan 1 (satu) buah obeng bunga, kemudian setelah berhasil tercopot dari dudukannya, Terdakwa ZULFIKAR SUMANTRI dan Terdakwa DICKY MORIS langsung mengangkut 3 (tiga) pintu kamar mandi berbahan aluminium tersebut ke pinggir jalan Terminal Kota Kuala Simpang untuk dijual kepada pengepul barang bekas yang lewat melintas dengan harga Rp270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) kemudian setelah membagi rata uang tersebut, Terdakwa ZULFIKAR SUMANTRI, Terdakwa DICKY MORIS dan Saksi CHANDRA KIRANA pulang ke rumahnya masing-masing.
  • Bahwa berselang seminggu kemudian sekitar pukul 01.00 WIB, Terdakwa ZULFIKAR SUMANTRI dan Terdakwa DICKY MORIS bersama-sama Saksi CHANDRA KIRANA kembali ruko tersebut, lalu Saksi CHANDRA KIRANA mencopot 3 (tiga) unit kipas angin dengan menggunakan 1 (satu) obeng dan 1 (satu) buah tang dan setelah berhasil tercopot, Terdakwa ZULFIKAR SUMANTRI dan Terdakwa DICKY MORIS langsung mengangkut 3 (tiga) unit kipas angin tersebut ke pinggir jalan Terminal Kota Kuala Simpang untuk dijual kepada pengepul barang bekas yang lewat melintas dengan harga yang tidak dapat ditentukan lagi lalu setelah membagi rata uang hasil penjualan barang tersebut, Terdakwa ZULFIKAR SUMANTRI, Terdakwa DICKY MORIS dan Saksi CHANDRA KIRANA pulang ke rumahnya masing-masing.
  • Bahwa pada waktu yang tidak dapat ditentukan lagi antara bulan Desember 2025 sampai dengan bulan Januari 2026, Terdakwa ZULFIKAR SUMANTRI dan Terdakwa DICKY MORIS bersama-sama Saksi CHANDRA KIRANA kembali ruko tersebut, lalu Saksi CHANDRA KIRANA mengambil 1 (satu) unit jendela besi dengan cara mencopotnya menggunakan 1 (satu) obeng dan setelah berhasil tercopot, Terdakwa ZULFIKAR SUMANTRI dan Terdakwa DICKY MORIS langsung mengangkut 1 (satu) unit jendela besi tersebut ke pinggir jalan Terminal Kota Kuala Simpang lalu menjual jendela besi tersebut kepada pengepul barang bekas yang lewat melintas dengan harga yang tidak dapat ditentukan lagi , lalu setelah membagi rata uang hasil penjualan barang tersebut, Terdakwa ZULFIKAR SUMANTRI, Terdakwa DICKY MORIS dan Saksi CHANDRA KIRANA pulang ke rumahnya masing-masing.
  • Bahwa pada waktu yang tidak dapat ditentukan lagi antara bulan Desember 2025 sampai dengan bulan Januari 2026, Terdakwa ZULFIKAR SUMANTRI dan Terdakwa DICKY MORIS bersama-sama Saksi CHANDRA KIRANA kembali ruko tersebut, lalu Saksi CHANDRA KIRANA mengambil 2 (dua) unit pintu besi dengan cara mencopotnya menggunakan 1 (satu) obeng dan setelah berhasil tercopot, Terdakwa ZULFIKAR SUMANTRI dan Terdakwa DICKY MORIS langsung mengangkut 2 (dua) unit pintu besi tersebut ke pinggir jalan Terminal Kota Kuala Simpang lalu dijual kepada pengepul barang bekas yang lewat melintas dengan harga sebesar lebih kurang Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah), lalu setelah membagi rata uang hasil penjualan barang tersebut, Terdakwa ZULFIKAR SUMANTRI, Terdakwa DICKY MORIS dan Saksi CHANDRA KIRANA pulang ke rumahnya masing-masing.
  • Bahwa pada waktu yang tidak dapat ditentukan lagi antara bulan Desember 2025 sampai dengan bulan Januari 2026, Terdakwa ZULFIKAR SUMANTRI dan Terdakwa DICKY MORIS bersama-sama Saksi CHANDRA KIRANA kembali ruko tersebut, lalu Saksi CHANDRA KIRANA mengambil 3 (tiga) unit AC (air conditioner) dengan  cara mencopotnya menggunakan 1 (satu) obeng dan 1 (satu) buah tang dan setelah berhasil tercopot, Terdakwa ZULFIKAR SUMANTRI dan Terdakwa DICKY MORIS langsung mengangkut 3 (tiga) unit AC tersebut ke pinggir jalan Terminal Kota Kuala Simpang lalu menjual AC tersebut kepada pengepul barang bekas yang lewat melintas dengan harga sebesar lebih kurang Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah), kemudian setelah membagi rata uang hasil penjualan barang tersebut, Terdakwa ZULFIKAR SUMANTRI, Terdakwa DICKY MORIS dan Saksi CHANDRA KIRANA pulang ke rumahnya masing-masing.
  • Bahwa pada waktu yang tidak dapat ditentukan lagi antara bulan Desember 2025 sampai dengan bulan Januari 2026, Terdakwa ZULFIKAR SUMANTRI dan Terdakwa DICKY MORIS bersama-sama Saksi CHANDRA KIRANA kembali ruko tersebut, lalu Saksi CHANDRA KIRANA mengambil 1 (satu) unit TV dengan cara mencopotnya dari dinding menggunakan 1 (satu) obeng dan setelah berhasil tercopot, Terdakwa ZULFIKAR SUMANTRI dan Terdakwa DICKY MORIS langsung mengangkut 1 (satu) unit TV tersebut ke pinggir jalan Terminal Kota Kuala Simpang lalu menjual TV tersebut kepada pengepul barang bekas yang lewat melintas dengan harga yang tidak dapat ditentukan lagi, lalu setelah membagi rata uang hasil penjualan barang tersebut, Terdakwa ZULFIKAR SUMANTRI, Terdakwa DICKY MORIS dan Saksi CHANDRA KIRANA pulang ke rumahnya masing-masing.
  • Bahwa pada waktu yang tidak dapat ditentukan lagi antara bulan Desember 2025 sampai dengan bulan Januari 2026, Terdakwa ZULFIKAR SUMANTRI dan Terdakwa DICKY MORIS bersama-sama Saksi CHANDRA KIRANA kembali ruko tersebut, lalu Saksi CHANDRA KIRANA mengambil 1 (satu) unit pembatas tangga besi dengan cara mencopotnya menggunakan 1 (satu) buah tang dan setelah berhasil tercopot, Terdakwa ZULFIKAR SUMANTRI dan Terdakwa DICKY MORIS langsung mengangkut 1 (satu) unit pembatas tangga besi tersebut ke pinggir jalan Terminal Kota Kuala Simpang lalu menjual pembatas tangga besi tersebut kepada pengepul barang bekas yang lewat melintas dengan harga yang tidak dapat ditentukan lagi, kemudian setelah membagi rata uang hasil penjualan barang tersebut, Terdakwa ZULFIKAR SUMANTRI, Terdakwa DICKY MORIS dan Saksi CHANDRA KIRANA pulang ke rumahnya masing-masing.
  • Bahwa pada waktu yang tidak dapat ditentukan lagi antara bulan Desember 2025 sampai dengan bulan Januari 2026, Terdakwa ZULFIKAR SUMANTRI dan Terdakwa DICKY MORIS bersama-sama Saksi CHANDRA KIRANA kembali ruko tersebut, lalu Saksi CHANDRA KIRANA mengambil 1 (satu) unit jerjak besi dan kabel instalasi dengan cara mencopotnya menggunakan 1 (satu) buah tang dan setelah berhasil tercopot, Terdakwa ZULFIKAR SUMANTRI dan Terdakwa DICKY MORIS langsung mengangkut 1 (satu) unit jerjak besi dan kabel instalasi tersebut ke pinggir jalan Terminal Kota Kuala lalu menjual jerjak besi dan kabel instalasi tersebut kepada pengepul barang bekas yang lewat melintas dengan harga yang tidak dapat ditentukan lagi, kemudian setelah membagi rata uang hasil penjualan barang tersebut, Terdakwa ZULFIKAR SUMANTRI, Terdakwa DICKY MORIS dan Saksi CHANDRA KIRANA pulang ke rumahnya masing-masing.
  • Bahwa  barang-barang berupa 1 (satu) unit jendela besi, 2 (dua) unit pintu besi, 3 (tiga) unit pintu kamar mandi aluminium, 3 (tiga) unit kipas angin, 3 (tiga) unit AC, 1 (satu) unit TV, 1 (satu) unit pembatas tangga besi, 1 (satu) unit jerjak besi dan kabel instalasi yang diambil oleh Terdakwa ZULFIKAR SUMANTRI dan Terdakwa DICKY MORIS bersama-sama dengan Saksi CHANDRA KIRANA tersebut merupakan barang/aset milik Saksi RIKI ISTIAWAN yang diambil tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan Saksi RIKI ISTIAWAN.
  • Akibat perbuatan Terdakwa ZULFIKAR SUMANTRI dan Terdakwa DICKY MORIS bersama-sama dengan Saksi CHANDRA KIRANA tersebut, Saksi RIKI ISTIAWAN mengalami kerugian materiil berupa berkurangnya barang berupa 1 (satu) unit jendela besi, 2 (dua) unit pintu besi, 3 (tiga) unit pintu kamar mandi aluminium, 3 (tiga) unit kipas angin, 3 (tiga) unit AC, 1 (satu) unit TV, 1 (satu) unit pembatas tangga besi, 1 (satu) unit jerjak besi dan kabel instalasi yang memiliki nilai lebih kurang sebesar Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.

-------------Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Jo. Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya