Petitum |
- PRIMAIR :
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor: PK18081KD2/7030/08/2018 antara penggugat dengan tergugat pada hari Kamis tanggal 09 Agustus 2018 di Kuala Simpang adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan demi hukum TERGUGAT telah wanprestasi.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajiban sebesar Rp. 84.899.950,- (delapan puluh empat juta delapan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) secara tunai dan seketika;
- Menjatuhkan sita eksekusi dalam perkara ini yang diletakan atas:
- Sertifikat No 352 tanggal 15 Oktober 2012 atas nama Khairunnisak.S.Ag;
- Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan agunan milik TERGUGAT melalui lelang atau secara dibawah tangan dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang TERGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara;
- SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |