Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA SIMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G.S/2019/PN Ksp PT BANK RAKYAT INDONESIA Tbk KHAIRUN NISAK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 29 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 24/Pdt.G.S/2019/PN Ksp
Tanggal Surat Jumat, 29 Nov. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1KHAIRUN NISAK
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 84.899.950,00
Petitum
  • PRIMAIR :
    • Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
    • Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor: PK18081KD2/7030/08/2018 antara penggugat dengan tergugat pada hari Kamis tanggal 09 Agustus 2018 di Kuala Simpang adalah sah dan berkekuatan hukum;  
    • Menyatakan demi hukum TERGUGAT  telah wanprestasi.
    • Menghukum TERGUGAT  untuk membayar seluruh kewajiban sebesar Rp. 84.899.950,- (delapan puluh empat juta delapan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) secara tunai dan seketika;
    • Menjatuhkan sita eksekusi dalam perkara ini yang diletakan atas:
  • Sertifikat No 352 tanggal 15 Oktober 2012 atas nama Khairunnisak.S.Ag;
    • Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan agunan milik TERGUGAT melalui lelang atau secara dibawah tangan dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang TERGUGAT;
    • Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
    • Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan;
    • Menghukum TERGUGAT  untuk membayar semua biaya perkara;
  • SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak