| Petitum |
M e n g a d i l i
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang menjual lahan seluas 24 hektar yang terletak di dusun Adil Makmur II, Desa Tenggulun yang tidak dapat kuasai oleh Penggugat adalah Perbuatan Wanprestasi ;
- Menyatakan Penggugat adalah pembeli yang beriktikad baik;
- Menyatakan Sah secara Hukum Surat Pernjanjian : 04/BSS/LEG/I/2020, tertanggal 17 Januari 2020 dan Surat Kuasa Menjual nomor : 60/ BSS /LEG/XII/2020 tanggal 15 Desember 2020, antara Penggugat dengan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III yang dibuat dihadapan Turut Tergugat I;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk Mengembalikan sisa uang hasil Penjualan lahan seluas 24 hektar yang terletak di dusun Adil Makmur II, Desa Tenggulun akibat dibatalkannya jual belinya tersebut sebesar Rp. 483.000.000,- (empat ratus delapan puluh tiga juta) secara utuh dan Tunai seketika kepada Penggugat;
- Menyatakan sah sita Jaminan (Convesatoir Beslagh) terhadap Sertipikat Hak Milik nomor 00611/ atas nama Tergugat III yaitu SUSIATI ANJAYANI berupa tanah seluas 149 meter persegi yang berdiri diatas bangunan rumah permanen yang terletak di Desa Alur Selebu, kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar Kerugian Immateril sebesar Rp 200.000.000.,- (dua ratus juta rupiah).;
- Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi, PK, Perlawanan (uit vorbaar bij vorrard);
- Mengukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap harinya apabila Para Tergugat lalai dalam memenuhi tanggung jawabnya;
- Menghukum Para Tergugat membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR :
Bilamana Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Simpang berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil- adilnya.( Ex Aquo Et Bono ); |