Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA SIMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G/2024/PN Ksp HAMDIANAS 1.MARIN
2.RUSLI
3.SUSIATI ANJAYANI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G/2024/PN Ksp
Tanggal Surat Senin, 11 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HAMDIANAS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nursriani SHHAMDIANAS
Tergugat
NoNama
1MARIN
2RUSLI
3SUSIATI ANJAYANI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1NOTARIS BAMBANG SUWITO
2BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN ACEH TAMIANG
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 683.000.000,00
Petitum

M  e  n  g  a  d  i  l  i

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II  yang  menjual lahan seluas 24 hektar yang terletak di dusun Adil Makmur II, Desa Tenggulun yang tidak dapat kuasai oleh Penggugat adalah   Perbuatan Wanprestasi ;
  3. Menyatakan Penggugat adalah pembeli yang beriktikad baik;
  4. Menyatakan Sah secara Hukum Surat Pernjanjian : 04/BSS/LEG/I/2020, tertanggal 17 Januari 2020 dan Surat Kuasa Menjual nomor : 60/ BSS /LEG/XII/2020 tanggal 15 Desember 2020, antara Penggugat dengan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III yang dibuat dihadapan Turut Tergugat I;
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk Mengembalikan sisa uang hasil Penjualan lahan seluas 24 hektar yang terletak di dusun Adil Makmur II, Desa Tenggulun akibat dibatalkannya jual belinya tersebut  sebesar Rp. 483.000.000,- (empat ratus delapan puluh tiga juta) secara utuh dan Tunai seketika kepada Penggugat;
  6. Menyatakan sah sita Jaminan (Convesatoir Beslagh) terhadap Sertipikat Hak Milik nomor 00611/ atas nama Tergugat III yaitu SUSIATI ANJAYANI  berupa tanah seluas 149 meter persegi yang berdiri diatas bangunan rumah permanen yang terletak di Desa Alur Selebu, kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang;
  7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar Kerugian Immateril sebesar Rp 200.000.000.,- (dua ratus juta rupiah).;
  8. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi, PK, Perlawanan (uit vorbaar bij vorrard);
  9. Mengukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap harinya apabila Para Tergugat lalai dalam memenuhi tanggung jawabnya;
  10. Menghukum Para Tergugat membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDAIR :

Bilamana Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Simpang berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil- adilnya.( Ex Aquo Et Bono );

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak