Petitum |
PRIMAIR:
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Sahnya Perjanjian secara lisan antara Penggugat dan Tergugat
- Menyatakan Tergugat sudah melakukan Wanprestasi
- Menyatakan Tergugat Telah Melakukan Penipuan Dan Pengelapan Terhadap Pengugat
- Menghukum Tergugat untuk membayar sisa Uang Sebesar Rp. 48.954.437 (empat puluh delapan juta sembilan ratus lima puluh empat ribu empat ratus tiga puluh tujuh rupiah) dan uang sewa Ruko sebesar Rp. 35.000.000,- ( Tiga Puluh Lima Juta Rupiah) per Tahunnya.
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang kerugian immateril Sebesar Rp. 50.000.000,- ( Lima Puluh Juta Rupiah) dikarenakan tergugat melalaikan dan tidak ada beritikad baik untuk mengembalikan uang kepada penggugat.
- Menyatakan Tergugat harus membayar uang seluruhnya yaitu uang kerugian = Rp. 48.954.437, + 35.000.000,- + Rp. 50.000.000,- = berjumlah Rp. 133.954.437,- ( Seratus Tiga Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Empat Ribu Empat Ratus Tiga Puluh Tujuh Rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga Surat selebaran kwitansi dan bukti trasfer bank dari Pengugat dan istri pengugat kepada Tergugat ( Atas nama jimmy)
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) sebesar Rp. 1.000.000,- ( Satu Juta Rupiah ) setiap harinya sejak putusan dijatuhkan sampai Tergugat melaksanakan putusan Pengadilan
- Menyakatan keputusan ini dapat dijalakan lebih dulu ( Uit Voerbaar Bij Voorrad ) meskipun timbul verzet atau banding
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini ;
SUBSIDAIR:
Atau apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |