Pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 sekira pukul 15.00 Wib Tersangka pergi ke areal perkebunan PT. SOCFINDO Blok 5 Divisi I Tepatnya Dusun Lawas Desa Kampung Jawa Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang tersangka pergi untuk Mengambil buah kelapa sawit sehigga terkumpul sebayak 10 (sepuluh) Tandan buah kelapa sawit kemudian tersangka membawa atau melangsir dengan menggunakan 1 (satu) Unit Becak Motor Merk Honda Supra X Nomor Rangka MH1KEV217YK107859 Tanpa Nomor Polisi dan selanjutnya di dalam perjalan Sekitar Pukul 16.00 Wib tersangka dilakukan penangkapan oleh Petugas keamanan PT.SOCFINDO Blok 5 Divisi I dan kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Kejuruan Muda. |