Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA SIMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
18/Pid.B/2026/PN Ksp GABENA POHAN, S.H., M.H. 1.GINANJAR WISNU Alias ANJAR Bin AHMAD AR
2.M. IDRIS Alias IDRIS Bin H. MUSA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 18/Pid.B/2026/PN Ksp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 24 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1367/L.1.15.3/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1GABENA POHAN, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GINANJAR WISNU Alias ANJAR Bin AHMAD AR[Penahanan]
2M. IDRIS Alias IDRIS Bin H. MUSA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

--------Bahwa Terdakwa GINANJAR WISNU ALS ANJAR BIN AHMAD AR dan Terdakwa M. IDRIS ALS IDRIS BIN H. MUSA pada hari Minggu, tanggal 1 Februari 2026 sekitar pukul 10.30 dan pada hari Minggu, tanggal 8 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB atau setidaknya pada waktu lain pada bulan Februari 2026 atau setidaknya pada waktu lain yang masih tahun 2026 bertempat di Kantor Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang yang berada di Desa Bundar Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang atau setidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Simpang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “perbarengan beberapa tindak pidana mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil secara bersama-sama dan bersekutu”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari Minggu tanggal 1 Februari 2026 sekira pukul 10.30 WIB Terdakwa GINANJAR WISNU dan Terdakwa M. IDRIS sedang berjalan kaki dari tenda yang berada di samping SD Karang Baru menuju ke rumah Terdakwa GINANJAR WISNU dan Terdakwa M. IDRIS yang berada di Dusun Bahagia Desa Bundar Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang, di dalam perjalanan Terdakwa GINANJAR WISNU dan Terdakwa M. IDRIS melewati Kantor Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang dan melihat Mesin Outdoor AC di kantor tersebut, kemudian Terdakwa GINANJAR WISNU memanjat tangga kayu yang berada di area Kantor Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang tersebut dan Terdakwa M. IDRIS bertugas memegangi tangga, sesampainya di Mesin Outdoor AC Terdakwa GINANJAR WISNU secara tanpa izin menurunkan Mesin Outdoor AC, setelah berhasil mengambil  2 (dua) unit mesin AC Outdoor milik Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang selanjutnya Terdakwa GINANJAR WISNU dan Terdakwa M. IDRIS membawa 2 (dua) unit Mesin Outdoor AC tersebut dengan cara memikul Mesin Outdoor AC tersebut ke luar area Kantor Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang melalui jalan belakang Kantor Dinas Perhubungan;
  • Bahwa pada hari Minggu, tanggal 8 Februari 2026 sekira pukul 15.30 WIB Terdakwa GINANJAR WISNU dan Terdakwa M. IDRIS sepakat untuk mengambil kabel tembaga sisa mesin AC Outdoor di Kantor Inspektorat Kabupetan Aceh Tamiang, lalu sekitar pukul 16.00 WIB Terdakwa M. IDRIS dan Terdakwa GINANJAR WISNU dengan berjalan kaki tiba di Kantor Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang, selanjutnya Terdakwa GINANJAR WISNU langsung memanjat 1 (satu) buah pagart stainless steel yang sudah ada di kantor tersebut, sesampainya pada kabel tembaga mesin AC tersebut Terdakwa GINANJAR WISNU secara tanpa izin memotong kabel tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah tang potong warna hitam orange milik Terdakwa GINANJAR WISNU, setelah itu Terdakwa GINANJAR WISNU menjatuhkan kabel tembaga ke bawah lalu Terdakwa M. IDRIS menangkap kabel tembaga tersebut, setelah itu Terdakwa GINANJAR WISNU dan Terdakwa M. IDRIS keluar dari area Kantor Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang;
  • Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa, Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang mengalami kerugian sebesar Rp4.000.000,- (empat juta rupiah).

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g Jo. Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP---------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya