| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 18/Pid.B/2026/PN Ksp | GABENA POHAN, S.H., M.H. | 1.GINANJAR WISNU Alias ANJAR Bin AHMAD AR 2.M. IDRIS Alias IDRIS Bin H. MUSA |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 27 Apr. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
| Nomor Perkara | 18/Pid.B/2026/PN Ksp | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 24 Apr. 2026 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1367/L.1.15.3/Eoh.2/04/2026 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Advokat | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | --------Bahwa Terdakwa GINANJAR WISNU ALS ANJAR BIN AHMAD AR dan Terdakwa M. IDRIS ALS IDRIS BIN H. MUSA pada hari Minggu, tanggal 1 Februari 2026 sekitar pukul 10.30 dan pada hari Minggu, tanggal 8 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB atau setidaknya pada waktu lain pada bulan Februari 2026 atau setidaknya pada waktu lain yang masih tahun 2026 bertempat di Kantor Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang yang berada di Desa Bundar Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang atau setidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Simpang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “perbarengan beberapa tindak pidana mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil secara bersama-sama dan bersekutu”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g Jo. Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP--------------------------------------- |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
