| Dakwaan |
Tindak Pidana Pencurian Tandan Buah kelapa sawit milik PT Seumadam sebanyak 15 (Lima ) Tandan , yang terjadi pada hari Minggu Tanggal 22 Februari 2026 Pukul 01.30 wib di dalam area Perkebunan Sawit PT Seumadam Blok D5 TM21 Afdiling IV Desa Tanjung Geulumpang Kec Sekerak Kab Aceh Tamiang. dan Tersangkanya adalah Sdra DEDI AFRIANDI,Umur 31 tahun , Pekerjaan Petani/Pekebun Alamat / tempat tinggal Dusun Suka Makmur Desa Alur Canang Kecamatan Birem Bayem Kabupaten Aceh Timur.dan sdra AMSARI,42 tahun Perkerjaan Buruh Harian Lepas alamat Dusun Alur Pating desa Bandung Jaya Kec Manyak Payed kab Aceh Tamiang. Para Tersangka melakukan Pencurian tersebut dengan cara dengan cara memasuki areal Perkebunan sawit Milik PT. Seumadam dengan menggunakan 1 (satu) Unit Honda Blade Hitam tanpa bodi kemudian tersangka langsung memarkirkan sepeda motor milik tersangka tersebut di areal Perkebunan Sawit Milik PT. Seumadam kemudian setelah itu tersangka langsung Memotong /memanenTandan Buah sawit dari Pohonya dengan menggguanakan Arit , kemudian setelah Para tersangka memotong tandan Buah sawit sebanyak 5 Tandan Buah sawit , tersangka mendengar Suara Centeng PT Seumadam Ribut -ribut dan Ketika itu Para tersangka kabur melarikan diri dari proses penagkapan meninggal kan Honda tersangka dan tandan Buah sawit yang tersangka curi dan Sepeda motornya .Kemudian Pada hari selasa tanggal 24 Februari 2026 sekira pukul 14.00wib Para tersangka datang kepolsek karang Baru untuk menyerahkan diri tentang tindak pidana pencurian yang tersangka lakukan |