Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA SIMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
190/Pid.Sus/2025/PN Ksp GABENA POHAN, S.H., M.H. ADID KURNIAWAN Alias ADID Bin AGUS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 190/Pid.Sus/2025/PN Ksp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 17 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-6194/L.1.15.3/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1GABENA POHAN, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADID KURNIAWAN Alias ADID Bin AGUS[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa ADID KURNIAWAN Als ADID Bin AGUS pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025, sekitar pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025, bertempat di Dusun Pantai Beringin Desa Alur Cucur Kecamatan Rantau Kabupaten Aceh Tamiang atau pada suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Simpang yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

- Pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekitar pukul 13.00 WIB Terdakwa sedang duduk ber sama Sdra. ABU (Belum tertangkap) diladang sawit milik Terdakwa yang beralamat di Desa Damar condong Kecamatan Pematang Jaya Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara lalu Terdakwa ditelepon oleh Saksi KIKI IRWANDA (dalam penuntutan terpisah) dan mengatakan “did ini ada yang mau beli sabu” lalu Terdakwa menjawab “berapa bang?” lalu Saksi KIKI IRWANDA menja wab “satu siku, berapa harganya did?” dan Terdakwa menjawab “harganya Rp. 12.000.000” kemudian terjadi negosiasi antara Terdakwa dan Saksi KIKI IRWANDA sehingga disepakati harga 2 (dua) paket sabu tersebut seharga Rp. 11.500.000 (sebelas juta lima ratus ribu rupiah) dan Saksi KIKI IRWANDA akan membayar narkotika jenis sabu tersebut kepada Terdakwa setelah sudah berhasil terjual; - Kemudian Terdakwa mengatakan kepada Sdra. ABU “wak ini ada yang mau ambil sabu satu siku” lalu Sdra. ABU mengatakan “yaudah tunggu disini bentar ya” kemudian Sdra. ABU langsung pergi untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut dan Kembali menemui lalu menyerahkan kepada terdakwa kepada Terdakwa 2 (dua) bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan kristal putih yang merupakan narkotika jenis sabu, lalu Sdra. ABU mengatakan kepada Terdakwa bahwa harga sabu tersebut sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) nantinya Terdakwa akan membayar kan setelah narkotika jenis sabu tersebut sudah berhasil terjual;

- Bahwa setelah Terdakwa memperoleh 2 (dua) paket narkotika jenis sabu tersebut sekitar pukul 17.00 WIB Terdakwa langsung membawanya ke rumah Saksi KIKI IRWANDA yang beralamat di Dusun Pantai Beringin Desa Alur Cucur Kecamatan Rantau Kabupaten Aceh Tamiang dengan menggunakan sepeda motor merek Yamaha Vixion warna merah milik terdakwa kemudian me nyerahkan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu kepada Saksi KIKI IRWANDA; Bahwa perbuatan terdakwa memiliki narkotika jenis sabu tidak memiliki surat izin kepemilikan yang sah, kemudian Terdakwa dan Saksi KIKI IRWANDA beserta barang bukti dibawa ke Polres Aceh Tamiang untuk pemeriksaan lebih lanjut; Berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti dari Kepala Cabang Pegadaian Kuala Sim pang tanggal 08 Agustus 2025 menyebutkan bahwa hasil penimbangan barang bukti terhadap: 2 (dua) plastik bening yang berisikan kristal warna putih yang merupakan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 25,61 (dua puluh lima koma enam satu) gram; Berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. Lap: 5677/NNF/2025, tanggal 22 Agustus 2025 menyebutkan bahwa barang bukti berupa: 1 (satu) bungkus plastic klip yang didalamnya berisikan kristal warna putih dengan berat netto 10 (sepuluh) gram yang mengan dung narkotika adalah mengandung Metamfetamina (positif Metamfetamina) dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

SUBSIDIAIR

Bahwa Terdakwa ADID KURNIAWAN Als ADID Bin AGUS pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025, sekitar pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025, bertempat di Dusun Pantai Beringin Desa Alur Cucur Kecamatan Rantau Kabupaten Aceh Tamiang atau pada suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Simpang yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyim pan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

- Pada hari Kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekitar pukul 13.00 WIB Terdakwa memperoleh 2 (dua) bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan kristal putih yang merupakan narkotika jenis sabu dari Sdra. ABU (Belum tertangkap) lalu terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu tersebut di kantong celana yang Terdakwa kenakan tepatnya pada kantong celana bagian depan sebelah kanan, sehingga narkotika jenis sabu tersebut sudah dalam penguasaan terdakwa;

- Bahwa setelah Terdakwa memperoleh 2 (dua) paket narkotika jenis sabu tersebut sekitar pukul 17.00 WIB Terdakwa langsung membawanya ke rumah Saksi KIKI IRWANDA yang beralamat di Dusun Pantai Beringin Desa Alur Cucur Kecamatan Rantau Kabupaten Aceh Tamiang dengan menggunakan sepeda motor merek Yamaha Vixion warna merah milik terdakwa kemudian me nyerahkan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu tersebut kepada Saksi KIKI IRWANDA, kemudian Saksi KIKI IRWANDA meminjam sepeda motor Terdakwa untuk mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut kepada Saksi Ali (belum tertangkap); Kemudian sekitar pukul 18.30 WIB, Terdakwa ditangkap oleh pihak Kepolisian saat sedang berada dirumah nenek Terdakwa yang beralamat di Dusun Pantai Beringin Desa Alur Cucur Kecamatan Rantau Kabupaten Aceh Tamiang. Karena memiliki narkotika jenis sabu yang diperoleh dari Sdra. Abu dan akan dijual kepada Saksi KIKI IRWANDA, dan dari penangkapan Terdakwa diperoleh 1 (satu) unit Handphone warna hitam merek SAMSUNG dengan Nomor Kontak 08317647644; Bahwa perbuatan terdakwa memiliki narkotika jenis sabu tidak memiliki surat izin kepemilikan yang sah, kemudian Terdakwa dan Saksi KIKI IRWANDA beserta barang bukti dibawa ke Polres Aceh Tamiang untuk pemeriksaan lebih lanjut;

- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti dari Kepala Cabang Pegadaian Kuala Sim pang tanggal 08 Agustus 2025 menyebutkan bahwa hasil penimbangan barang bukti terhadap: 2 (dua) plastik bening yang berisikan kristal warna putih yang merupakan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 25,61 (dua puluh lima koma enam satu) gram;

- Berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. Lap: 5677/NNF/2025, tanggal 22 Agustus 2025 menyebutkan bahwa barang bukti berupa: 1 (satu) bungkus plastic klip yang didalamnya berisikan kristal warna putih dengan berat netto 10 (sepuluh) gram yang mengandung narkotika adalah mengandung Metamfetamina (positif Metamfetamina) dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya