Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA SIMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
45/Pid.B/2024/PN Ksp ANDY ZULANDA, S.H BAMBANG SUKONO Als KELENG Bin Alm M. NASIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 45/Pid.B/2024/PN Ksp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-609/L.1.15/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDY ZULANDA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAMBANG SUKONO Als KELENG Bin Alm M. NASIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Isi Dakwaan:

------- Bahwa Bambang Sukono Als Keleng Bin (Alm) M Nasir pada hari Sabtu tanggal 18 November 2023 sekira pukul 10.00 WIB dan hari selasa tanggal 21 November 2023 sekira pukul 13.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan November 2023 atau suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Dusun Buntu Desa Upah Kecamatan Bendahara Kabupaten Aceh Tamiang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Simpang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan” perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 18 November 2023 sekira pukul 10.00 WIB saksi Edi Souhedi Als Edi Als Pak Boy Bin Yurianto (dilakukan penuntutan secara terpisah) datang kerumah terdakwa di Dusun Keramat Desa Simpang Empat Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang dan menemui terdakwa dengan membawa 1 (satu) buah karung yuang berisikan 4 (empat) buah tabung Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3KG, selanjutnya saksi Edi Souhedi mengeluarkan 1 (satu) buah tabung dari dalam goni tersebut dan menawarkannya kepada terdakwa agar terdakwa membelinya dengan harga Rp.100.000 (seratus ribu rupiah). Setelah disetujui oleh terdakwa maka saksi Edi Souhedi menyerahkan 1 (satu) buah tabung kepada terdakwa lalu terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) kepada saksi Edi Souhedi kemudian saksi Edi Souhedi pergi meninggalkan terdakwa dengan membawa karung goni tersebut.

 

  • Selanjutnya pada hari selasa tanggal 21 November 2023 sekira pukul 13.00 WIB saksi Edi Souhedi menemui terdakwa kembali dirumahnya dengan membawa 1 (satu) buah goni yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah TV Sharp warna hitam dan 1 (satu) buah kompor Gas Merk Rinnai Ceflon warna hitam lalu menawarkan barang-barang tersebut agar terdakwa membeli 1 (satu) buah TV Sharp warna hitam seharga Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah kompor Gas Merk Rinnai Ceflon warna hitam seharga Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) kemudian dikarenakan harga barang tersebut dibawah daripada harga biasanya (lebih murah daripada harga pasarnya) maka terdakwa menyetujuinya dan membayar kedua barang tersebut sehingga terdakwa memberikan uang kepada saksi Edi Souhedi sejumlah Rp.550.000 (lima ratus lima puluh ribu rupiah) dan saksi Edi Souhedi menyerahkan kedua barang tersebut kepada terdakwa. Kemudian saksi Edi Souhedi pergi dari rumah terdakwa.

 

  • Bahwa saksi Edi Souhedi bukan merupakan petugas dari PT.Pertamina atau Agen yang terdaftar pada PT.Pertamina terkait untuk menjual tabung LPG 3KG dan terdakwa sepatutnya harus menduga bahwa barang barang yang dijual oleh saksi Edi Souhedi kepada terdakwa tersebut diperoleh dari kejahatan karena harga barang tersebut dibawah daripada harga biasanya (lebih murah daripada harga pasarnya).

---------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana ---------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya