| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON ;
- Menetapkan Penetapan Akta Kematian, telah meninggalnya Ayah Pemohon, atas nama BUREN (tempat/tanggal lahir, Sleman, 28 Mei 1928), yang telah meninggal dunia pada hari Sabtu, (Tanggal 03 Februari 2007) bertempat di rumah disebabkan karena sakit dan;
- Memerintahkan kepada PEMOHON untuk membawa salinan sah Penetapan ini ke Hadapan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Aceh Tamiang untuk didaftarkan Penetapan Akta Kematian tersebut dalam register yang sedang berjalan dan selayaknya mencatat penetapan tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon ;
|