| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan Perubahan/ Perbaikan identitas diri Pemohon pada :
- Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 1116-LT-04122020-0023;
- Kartu Keluarga Pemohon Nomor: 1116030802190008
yaitu Nama ANISAH, tempat tanggal lahir di T Terban, 03 September 1991 dengan Ibu kandung yang Bernama SITI HAJIJAH yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Tamiang menjadi ANISAH, tempat tanggal lahir di T Terban, 03 September 1991 dengan Ibu Kandung yang bernama PAUJIAH sesuai Pada Surat Keterangan Nomor: 470/96/2025 yang dikeluarkan oleh Datok Penghulu Kampung Tanah Terban;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk membawa salinan sah Penetapan ini kehadapan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Tamiang untuk didaftarkan perubahan data tersebut dalam register yang sedang berjalan dan selayaknya mencatat perubahan tersebut;
- Membebankan segala biaya yang timbul kepada Pemohon.
|