Pada hari minggu tanggal 10 februari 2024 sekira pukul 17.00 Wib Tersangka pergi ke areal perkebunan PT. PN I Blok 15 62ETepatnya Dusun Alur Selamay Desa Tanjung Genteng Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang tersangka pergi untuk Mengambil buah kelapa sawit sehigga terkumpul sebayak 14 (empat belas) tandan kemudian tersangka membawa atau melangsir buah sawit milik perkebunan PT. PN I selanjutnya di dalam perjalan Sekitar Pukul 18.30 Wib tersangka dilakukan penangkapan oleh Petugas keamanan PT. PN I Blok 15 62E dan kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke polsek kejuruan muda . tersangka menerangkan dalam mengambil buah kelapa sawit milik PT.PN I tersangka melakukannya tanpa izin dari perkebunan PT.PN I. |