Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA SIMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2021/PN Ksp PT. BATAVIA PROSPERINDO FINANCE Tbk 2.AFRI SIREGAR
3.TIMAH SYURA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Agu. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2021/PN Ksp
Tanggal Surat Rabu, 04 Agu. 2021
Nomor Surat 2
Penggugat
NoNama
1PT. BATAVIA PROSPERINDO FINANCE Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1AFRI SIREGAR
2TIMAH SYURA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 147.910.560,00
Petitum

 

  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan SAH dan MENGIKAT Perjanjian Pembiayaan Multi Guna Dengan Jaminan Penyerahan Secara Fidusia Nomor 048372200040 tanggal 29 Mei 2020;
  3. Menyatakan SAH dan MENGIKAT Sertifikat Jaminan Fidusia dengan Nomor Pendaftaran  W1.00050107.AH.05.01 TAHUN 2020 pada tanggal 19 Juni 2020 Jam 15:05:18.;
  4. Menyatakan bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang tidak memenuhi kewajibannya melakukan pembayaran angsuran sebagaimana Perjanjian Pembiayaan Multi Guna Dengan Jaminan Penyerahan Secara Fidusia Nomor 048372200040 tanggal 29 Mei 2020 telah melakukan WANPRESTASI ( INGKAR JANJI );
  5. Menyatakan SAH dan BERHARGA diletakkan Sita Jaminan atas 1 (unit) Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi sebagai berikut :
    • Merk/Type                    : SUZUKI - ERTIGA DRZ 4X2 MT        
    • Jenis/Model                 : MOBIL PENUMPANG/MINIBUS
    • Tahun/Warna             : 2016/ UNGGU METALIK
    • No.Rangka/Mesin        : MHYKZE81SGJ311983/K14BT1185355
    • No. Polisi                      : BL 1624 LC
    • BPKB atas nama          : ROSMALINDA
  6. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar Ganti Kerugian kepada PENGGUGAT keseluruhan Angsuran Pembiayaan Tertunggak, Denda dan Biaya Penanganan Kredit Macet sebesar 147.910.560,- ( Seratus Empat Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Sepuluh Ribu Lima Ratus Enam Puluh Rupiah ) secara tunai dan sekaligus;
  7. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari, apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
  8. Memerintahkan Tergugat I ATAU tergugat ii maupun pihak ketiga ataupun pihak lainnya menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan objek sengketa Merk / Type : SUZUKI - ERTIGA DRZ 4X2 MT, Jenis / Model : MOBIL PENUMPANG / MINIBUS, Tahun/Warna : 2016/UNGGU METALIK, No.Rangka/Mesin : MHYKZE81SGJ311983 /K14BT1185355, No. Polisi : BL 1624 LC, BPKB atas nama : ROSMALINDA, berikut kunci kontak dan STNK kendaraan, secara suka rela dan dalam keadaan baik, apabila dalam waktu 7 ( Tujuh ) Hari seteleah putusan perkara ini tidak melakukan pembayaran seluruh kerugian yang diderita oleh PENGGUGAT;
  9. Menyatakan Penggugat Sebagai Pemilik Sah atas 1 (satu) unit kendaraan objek sengketa Merk/Type : SUZUKI - ERTIGA DRZ 4X2 MT, Jenis/Model : MOBIL PENUMPANG/MINIBUS, Tahun/Warna : 2016/ UNGGU METALIK, No.Rangka/Mesin : MHYKZE81SGJ311983/K14BT1185355, No. Polisi : BL 1624 LC, BPKB atas nama : ROSMALINDA;
  10. Menyatakan menurut hukum PENGGUGAT berhak untuk melakukan pengamanan atau eksekusi atas kendaraan obyek jaminan fidusia yang menjadi objek sengketa perkara a quo ini dari TERGUGAT atau siapa saja yang mendapatkan hak dari TERGUGAT atas kendaraan tersebut, Apabila TERGUGAT ingkar maka PENGGUGAT dapat menggunakan bantuan POLRI atau TNI untuk melakukan Eksekusi kendaraan tersebut;
  11. Mengijinkan Penggugat mengambil dan menguasai 1 (satu) unit kendaraan yang merupakan objek jaminan fidusia dan objek sengketa dalam perkara a quo ini. Untuk menjual kendaraan objek sengketa dan mengambil nilai penjualan guna menutupi utang yang telah ada dan biaya yang  timbul pada saat eksekusi dan penjualan objek sengketa dimaksud.
  12. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

Atau, apabila yang terhormat Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara a quo ini berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex acquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak