Petitum |
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON ;
- Menetapkan Perubahan Data Pemohon Pada:
-. Kutipan Akta Kelahiran Pemohon dengan Nomor 1116-LT-08062021-0009;
-. KTP Pemohon dengan NIK 1116106112020001;
-. Kartu Keluarga Pemohon dengan Nomor 1116071306220002 dan NIK 1116106112020001;
yaitu Nama: FITRI YANI Tempat/Tanggal Lahir, PANTAI CEMPA, 28 JANUARI 2001 dengan Orangtua yang bernama AHMAD YANI dan WIWIN ASTUTI sesuai dengan:
-. Ijazah Madrasah Ibtidaiyah Pemohon dengan Nomor MI.02/01.16/PP.01.1/018/2015 yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia:
-. Kutipan Akta Nikah Pemohon dengan Nomor 0098/013/VI/2022 yang dikeluarkan Oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Tamiang Hulu;
-. Kartu Keluarga Pemohon dengan Nomor 1116072709130001 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Aceh Tamiang;
- Memerintahkan kepada PEMOHON untuk membawa salinan sah Penetapan ini ke Hadapan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Aceh Tamiang untuk didaftarkan Penggantian Nama, Tempat/Tanggal Lahir dan Nama Orangtua tersebut dalam register yang sedang berjalan dan selayaknya mencatat perubahan tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada PEMOHON ;
|