| Dakwaan |
-------Bahwa Terdakwa LUKMAN HALIM BIN SUPARNO pada hari Rabu, tanggal 24 September 2025 sekitar pukul 23.00 WIB atau pada waktu lain di bulan September tahun 2025 atau
setidaknya pada waktu lain yang masih tahun 2025 bertempat di areal Perkebunan PT. Socfindo beralamat di Blok 53 Divisi III Medang Ara Desa Kebun Medang Ara Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang dan pada hari Rabu, tanggal 8 Oktober 2025 sekitar pukul 18.00 WIB atau pada waktu lain di bulan Oktober tahun 2025 atau setidaknya pada waktu lain yang masih tahun 2025 bertempat di areal Perkebunan PT. Socfindo beralamat di Blok 47 Divisi III Medang Ara Desa Kebun Medang Ara Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang atau setidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Simpang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “perbarengan beberapa tindak pidana mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------
- Berawal pada hari Rabu, tanggal 24 September 2025 sekitar pukul 23.00 WIB Terdakwa berjalan kaki pergi ke areal perkebunan sawit milik PT. Socfindo tepatnya di Blok 53 Divisi III Medang Ara Desa Kebun Medang Ara Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang dengan membawa 1 (satu) buah egrek, sesampainya di areal perkebunan PT. Socfindo Terdakwa secara tanpa izin langsung mengambil tandan buah sawit milik PT. Socfindo dengan cara memotong tandan buah sawit dari pohonnya menggunakan 1 (satu) buah egrek yang Terdakwa siapkan sebelumnya, Terdakwa mengambil sebanyak 6 (enam) tandan buah sawit dengan berat 60Kg (enam puluh kilogram) sehingga menyebabkan PT. Socfindo mengalami kerugian sebesar Rp270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah);
- Selanjutnya pada hari Rabu, tanggal 8 Oktober 2025 sekitar pukul 18.00 WIB Terdakwa kembali memasuki areal perkebunan sawit milik PT. Socfindo tepatnya di Blok 47 Divisi III Medang Ara Desa Kebun Medang Ara Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang dengan berjalan kaki dan membawa 1 (satu) karung goni, sesampainya di PT. Socfindo Terdakwa secara tanpa izin langsung mengutip berondolan buah sawit yang berada di bawah pohon lalu memasukkan berondolan buah sawit hingga seberat 15Kg (lima belas kilogram) tersebut ke dalam 1 (satu) karung goni yang sudah Terdakwa siapkan sebelumnya, sehingga PT. Socfindo mengalami kerugian sebesar Rp45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah);
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, total kerugian yang dialami oleh PT. Socfindo adalah sebesar Rp315.000,- (tiga ratus lima belas ribu).
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Jo. Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP------------------------ |