|
Demikianlah pada hari Rabu tanggal 29 April 2026 sekira pukul 13.00 Wib Tersangka M. PUTRA Bin Alm. SAKINO masuk ke areal Perkebunan PT. SEMADAM tepatnya TM 1995 Blok A 4 KAPEL 5 Afdiling I Dusun Karya Desa Seumadam Kecamatan Kejuruan Muda Kab. Aceh Tamiang dengan berjalan kaki sambil membawa 1 (satu) Buah Pisau Egrek dan setelah sampai di areal Perkebunan PT. SEMADAM tersebut kemudian Tersangka langsung mengambil Buah kelapa sawit setelah terkumpul sebanyak 2 (dua) Tandan/Janjang buah kelapa sawit setelah itu Tersangka menyembunyikan buah kelapa sawit tersebut di semak-semak tumpukan pelepah/daun pohon sawit selanjutnya Tersangka pulang kerumah dan setelah itu pada hari Kamis tanggal 30 April 2026 sekira pukul 03.00 Wib Tersangka masuk kembali ke areal Perkebunan PT. SEMADAM tepatnya TM 1995 Blok A 4 KAPEL 5 Afdiling I Dusun Karya Desa Seumadam Kecamatan Kejuruan Muda Kab. Aceh Tamiang dengan berjalan kaki untuk mengambil 2 (dua) Tandan/Janjang buah kelapa sawit yang telah Tersangka sembunyikan di semak-semak tumpukan pelepah/daun pohon sawit tersebut dan kemudian Tersangka Langsir buah kelapa sawit tersebut dengan cara di Pikul dan selagi Tersangka berjalan kaki dengan memikul buah kelapa sawit selanjutnya Tersangka ketahuan oleh Petugas/Security PT. SEMADAM dan kemudian Tersangka langsung ditangkap/diamankan dan kemudian Tersangka dibawa ke Pos Security PT. SEMADAM dan setelah itu Tersangka di introgasi dan Tersangka mengakui bahwa Tersangka yang telah mencuri 2 (dua) Tandan/Janjang buah kelapa sawit milik PT. SEMADAM dan Tersangka juga menerangkan bahwa dalam melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PT. SEMADAM tersebut tersangka mengambilnya tanpa Izin dan kemudian Tersangka beserta barang bukti berupa : 2 (dua) Tandan/Janjang buah kelapa sawit dibawa ke Polsek Kejuruan Muda. Atas perbuatan Tersangka PT. Seumadam mengalami kerugian buah kelapa sawit dengan berat 35 (tiga puluh lima) Kg atau uang berkisar Rp. 105.000.- (SERATUS LIMA RIBU RUPIAH).
|