Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA SIMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2022/PN Ksp T MAIMUN ZAINAL ABIDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2022/PN Ksp
Tanggal Surat Senin, 01 Agu. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1T MAIMUN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ZAINAL ABIDIN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 1.440.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat ingkar janji atau perbuatan melawan hukum kepada penggugat.
  3. Menghukum tergugat untuk membayar seketika kerugian penggugat jumlah Rp.1.440.000,- (satu juta empat ratus empat puluh ribu rupiah).
  4. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  5. Menyita tanah jaminan utang jika tergugat tidak membayar utang seketika kepada penggugat

Atau apabila pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak