Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA SIMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2019/PN Ksp Surya Jauhari Bin Abd Azis Kapolres Aceh Tamiang Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2019/PN Ksp
Tanggal Surat Rabu, 03 Jul. 2019
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Surya Jauhari Bin Abd Azis
Termohon
NoNama
1Kapolres Aceh Tamiang
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

KANTOR HUKUM

Husni Thamrin Tanjung & Rekan

Jln. Medan – Deli Tua No.58, KM 8,5, Kec.Deli Tua,Kab. Deli Serdang, Prov.SUMUT.20355.

Hal : Permohonan Praperadilan.

Kepada Yth :

Ketua Pengadilan Negeri Kuala Simpang

Di –

Karang Baru.

 

 

Dengan hormat,

 

Yang bertanda tangan dibawah ini : Husni Thamrin Tanjung,SH., Shelvi Noviani,SH. Advokat dari Kantor Hukum Husni Thamrin Tanjung & Rekan yang berkantor di Jalan Medan – Deli Tua, No.58, KM 8,5, Kecamatan  Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.20355.MP : 085371779976. bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tanggal 26 Juni 2019, bertindak untuk dan atas nama :

Nama : Surya Jauhari bin Abd Azis, Jenis Kelamin : Laki-laki, Tempat / Tanggal Lahir : N.Trasi / 7 Juli 1965, Agama : Islam, Pekerjaan : Wiraswasta, Kewarganegaraan : Indonesia, Pendidikan : S1 (Strata Satu), Alamat : Jalan. H. Abdul Halim Hasan Lk.V, Desa Lima Sundal, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Provinsi : Sumatera Utara. dengan ini disebut .....................................................................Pemohon Praperadilan;

Dengan ini memohon Pemeriksaan Sidang Praperadilan terhadap :

Pemerintah Republik Indonesia di Jakarta cq Kepala Kepolisian Republik Indonesia di Jakarta cq Kepala Kepolisian Daerah Aceh di Aceh cq Kapolres Aceh Tamiang di Jalan Ir. H Juanda No. 08 Karang Baru 24476 Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh disebut.............................................................................Termohon Praperadilan;

Dasar dan alasan Pemohon Praperadilan sebagai berikut :

  • Bahwa Pemohon pada Hari Jumat Tanggal 10 Mei 2019 sekira pukul 15.00 WIB, yang pada saat itu tepatnya tiga hari bulan Ramadhan dimana pada saat Pemohon lagi didalam rumah lagi membersihkan perkakas rumah tiba-tiba Pemohon ditangkap yang mana pada saat itu Pemohon tidak tahu siapa yang datang dan menangkap Pemohon dan pada akhirnya Pemohon tahu yang menangkap adalah anggota Termohon karena Pemohon dibawa kekantor Termohon;

 

  • Bahwa Pemohon pada saat penangkapan tidak tahu apa-apa yang oleh ke lima orang tersebut Pemohon dibawa kedalam mobil dan didalam mobil Pemohon matanya ditutup dan disuruh mengaku menyangkut Shabu-shabu akan tetapi Pemohon tidak mengetahuinya maka terjadilah pemukulan dengan menggunakan tangan dan mengenai kuping, hidung Pemohon hingga berdarah serta bagian muka Pemohon hingga mata Pemohon sakit;

Bahwa selanjutnya setelah sesampainya dikantor Termohon Pemohon bajunya dibuka hingga celana dalam aja yang menempel dan selanjutnya dengan tangan

  • yang masih diborgol arah belakang Pemohon disiram pakai air dimana muka menghadap keatas dan selanjutnya tangan Pemohon seperti distrum dan atas kejadian hal tersebut Pemohon tidak sanggup untuk berdiri karena pada saat itu puasa dan setelah selesai di introgasi dengan menyiksa Pemohon selajutnya Pemohon kembali dibawa kerumah tempat Penangkapan tersebut  akan tetapi sesampainya disana memang tidak ada diketemukan apa yang dicari Anggota Termohon kembali Pemohon dibawa ke Kantor Termohon akan tetapi didalam perjalanan kembali Pemohon dipukul dibagian dada Pemohon;

 

  • Bahwa sesampainya kembali di Tempat Termohon, Pemohon kembali di interogasi untuk mengaku ada memesan shabu-shabu dan Pemohon Jawab tidak ada memesan dan kembali kepala Pemohon dipukul dan akibat penyiksaan tersebut Pemohon tidak tahan sehingga apa keinginan Termohon menyangkut Shabu-shabu terpaksa Pemohon mengiyakan karena tak tahan atas penyiksaan tersebut dan setelah itu baru Pemohon dikasih air dan Makanan untuk berbuka puasa;

 

 

  • Bahwa pada saat Pemeriksaan Pemohon tidak ada didampingi oleh Penasehat hukum;

 

  • Bahwa selanjutnya setelah kejadian Tanggal 10 Mei 2019 tersebut Fisik Pemohon terus menurun dan pada saat mau kekamar mandi Pemohon tidak sadarkan diri dan sadarnya Pemohon pada saat berada di Rumah Sakit Umum Kabupaten Aceh Tamiang tepatnya Tanggal 23 Mei 2019 di Unit Gawat Darurat pada malam hari dan itupun pada saat Dokter menanyakan pada Pemohon tentang kondisi Tubuh Pemohon terutama bagian wajah dan Pemohon menjawab karena disiksa dan selanjutnya Dokter menyarankan agar Pemohon dirawat inap akan tetapi karena biaya pengobatan harus Pemohon yang menaggung maka pada pagi harinya tanggal 24 Mei 2019 Pemohon kembali kekantor Termohon setelah membayar biaya administrasi pengobatan sebesar Rp174.300,-;

 

  • Bahwa data yang diperoleh dari Rumah Sakit Pemohon Masuk Jam 19.32.13 Tanggal 23 Mei 2019 Nama Dokter dr. Ida Chairani, Nama Pasien Surya Jauhari No. Rawat : 2019/05/23/000292;

 

 

  • Bahwa selanjutnya sekitar jam 10 pagi Tanggal 24 Mei 2019 sehabis Termohon kembali ke Tempat Termohon kembali Pemohon diperiksa tanpa ada penasehat hukum padahal pada waktu itu kondisi Pemohon masih sakit tapi dipaksakan juga untuk diperiksa dan disuruh tanda tangan Berita Acara Pemeriksaan disuruh baca akan tetapi Pemohon bilang tidak bisa membaca dengan  jelas dan masih sakit maka selanjutnya tanpa membaca BAP Pemohon tanda tangan saja BAP agar cepat Pemohon istirahat;

 

  • Bahwa selanjutnya sekitar pukul 12 siang teman Pemohon datang dan terkejut melihat kondisi Pemohon dan Pemohon meminta uang Rp.200.000,- untuk membayar ganti uang pengobatan yang pada saat itu ada oknum polisi tempat Pemohon meminjam uang dalam membayar uang pengobatan;
  • Bahwa dari dalil tersebut Termohon dalam menetapkan status Tersangka tidak sah karena tidak ada bukti tentang Tindak pidana yang dilakukan Pemohon pada tanggal 10 Mei 2019;
  •  

  • Bahwa didalam penangkapan juga Termohon tidak ada memperlihatkan Surat Tugas dan Surat Perintah Penangkapan;
  •  

     

  • Bahwa begitu juga pada saat Pemeriksaan Pemohon dalam keadaan sakit dan Termohon tidak ada menyediakan Penasehat Hukum;
  •  

  • Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas patut dan beralasan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon dan Penangkapan terhadap diri Pemohon serta Berita Acara Pemeriksaan Pemohon sebagai Tersangka patut dan beralasan dinyatakan Tidak sah;
  •  

     

  • Bahwa oleh karena tindakan Termohon  dinyatakan perbuatan tidak sah maka patut dan beralasan hukum Termohon menanggung kerugian yan diderita pemohon selama ini baik secara moriil sebesar Rp.174.000,- (biaya pengobatan dirumah sakit);
  •  

  • Bahwa Pemohon khawatir Termohon tidak mau menjalankan isi putusan ini maka beralasan hukum Termohon dikenakan uang paksa sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu) setiap harinya kepada Pemohon;
  • Berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka Pemohon memohon agar Ketua Pengadilan Negeri Kuala Simpang segera mengadakan Sidang Praperadilan, dan selanjutya Mohon Putusan sebagai berikut :

  • Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
  •  

  • Menyatakan Tindakan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka Tidak sah;
  •  

  • Menyatakan Tindakan Termohon yang menangkap  Pemohon tanpa memperlihatkam Surat Tugas dan Surat Perintah Pengkapan Tidak sah;
  •  

  • Menyatakan Berita Acara Pemeriksaan Pemohon dalam keadaan sakit dan Pemeriksaan tanpa adanya Penasehat Hukum Tidak sah;
  •  

  • Menyatakan segala bentuk surat yang diterbitkan oleh Termohon dan atau yang telah diteruskan oleh Instansi lain menyangkut Pemohon Tidak sah;
  •  

  • Memerintahkan Termohon agar Membebaskan Pemohon setelah putusan ini diucapkan;
  •  

  • Menghukum Termohon Untuk membayar Ganti Rugi kepada Pemohon sebesar Rp 174.000,- secara langsung dan tunai setelah Putusan ini di ucapkan.
  •  

  • Menghukum Termohon bila tidak melaksanakan isi putusan ini dengan uang paksa sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu) setiap hari kepada Pemohon;
  • Atau apabila Hakim Praperadilan berpendapat lain Pemohon memohon Putusan yang seadil-adilnya.

    Terimakasih.

                                                                                                          Deli Tua, 3 Juli 2019

    Hormat Pemohon / Kuasanya,

     

    Husni Thamrin Tanjung,SH.                   Shelvi Noviani,SH.

     

Pihak Dipublikasikan Ya