| Dakwaan |
PRIMAIR:
---------- Bahwa terdakwa SETO ADJI Alias DIMAS Bin SUYANTO pada hari Minggu tanggal 06 Juli 2025 sekitar pukul 16.00 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Juli Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2025 bertempat di Desa Matang Cincin Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Simpang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah “secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Minggu tanggal 06 Juli 2025 sekitar pukul 12.30 WIB, terdakwa yang sedang berada di rumahnya yang terletak di Dusun Panca Mulia Desa Suka Ramai Dua Kecamatan Seruway menelpon Sdr. ANTO (belum tertangkap) dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone merk Techno Spark warna biru dengan nomor sim 0857 6435 3173 lalu terdakwa berkata “bang bendanya udah habis” kemudian Sdr. ANTO menjawab “yaudah kirim aja sisa uangnya” lalu terdakwa berkata “iya bang” kemudian terdakwa mematikan telepon. Selanjutnya, terdakwa mengirimkan uang kepada Sdr. ANTO melalui BRILINK ke akun DANA milik Sdr. ANTO sejumlah Rp1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah). Setelah itu, terdakwa kembali menelpon Sdr. ANTO lalu berkata “bang itu uangnya udah saya kirim ya bang” kemudian Sdr. ANTO menjawab “yaudah nanti sore abang kabari” lalu terdakwa berkata “iya bang” kemudian terdakwa langsung mematikan telepon tersebut.
- Kemudian sekitar pukul 16.00 WIB, Sdr. ANTO menelpon terdakwa lalu berkata “gerak tros kemari” lalu terdakwa menjawab “kemana bang” kemudian Sdr. ANTO berkata “ke tempat biasa sawah-sawah” lalu terdakwa menjawab “oke bang”. Selanjutnya, terdakwa langsung pergi ke persawahan yang terletak di Desa Matang Cincin Kecamatan Manyak Payed menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha N-max, lalu sesampainya di tempat tersebut, terdakwa menghampiri Sdr. ANTO yang sedang berdiri di pinggir jalan kemudian Sdr. ANTO langsung memberikan 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu yang dibalut dengan tisu kepada terdakwa lalu terdakwa pulang ke rumahnya.
- Setelah itu, sekitar pukul 23.00 WIB, terdakwa memecahkan 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu tersebut menjadi 5 (lima) paket lalu terdakwa mendapat telepon dari seorang yang tidak terdakwa kenal dengan berkata “ada” lalu terdakwa menjawab “ada apa” kemudian orang tersebut berkata “ada buahlah” lalu terdakwa menjawab “mau berapa” kemudian orang tersebut berkata “mau 2 (dua) paket aja lah” lalu terdakwa menjawab “yaudah datang aja ke sawit dekat rumah aku ya”. Selanjutnya, seorang yang tidak terdakwa kenal tersebut datang ke area perkebunan sawit di dekat rumah terdakwa kemudian terdakwa langsung memberikan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu kepada orang tersebut lalu orang tersebut memberikan uang sejumlah Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada terdakwa kemudian terdakwa langsung kembali ke rumahnya.
- Pada hari Senin tanggal 07 Juli 2025 sekitar pukul 19.30 WIB, terdakwa mengambil 1 (satu) plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu dari kotak rokok Dji Sam Soe yang terletak di samping teras rumah terdakwa lalu terdakwa pergi ke rumah nenek terdakwa yang terletak di Dusun Kampung Lalang Desa Mekar Jaya Kecamatan Rantau. Kemudian sesampainya di rumah nenek terdakwa, Petugas Kepolisian Resor Aceh Tamiang langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang mana pada saat itu terdakwa sedang memegang 1 (satu) plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu kemudian Petugas Kepolisian Resor Aceh Tamiang langsung membawa terdakwa ke rumahnya untuk dilakukan penggeledahan dan sesampainya di rumah tersebut, Petugas Kepolisian Resor Aceh Tamiang menemukan 1 (satu) buah kotak rokok Dji Sam Soe warna hitam yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) plastik bening berisikan narkotika jenis sabu di samping teras rumah terdakwa. Selanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan, terdakwa tidak dapat menunjukkan izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa sabu tersebut lalu terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Aceh Tamiang guna proses penegakan hukum.
- Berdasarkan Berita Acara Hasil Penimbangan Barang Bukti pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2025 sekira pukul 10.00 WIB oleh Cabang Pegadaian Kuala Simpang yang ditandatangani oleh petugas penimbang A.N. Nirwana dan diketahui oleh Kepala Cabang Pegadaian Kuala Simpang a.n. Jufriadi dengan hasil: 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dan (2) dua bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jeniss sabu dengan berat bersih 5,55 (lima koma lima puluh lima) gram.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 5002/NNF/2025 tanggal 21 Juli 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa Debora M. Hutagaol, S. Si, M. Farm., Apt dan Dr. Supiyani, M. Si yang menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 3 (tiga) plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 5,55 (lima koma lima puluh lima) gram milik terdakwa a.n. SETO ADJI Alias DIMAS Bin SUYANTO adalah sabu yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
--------Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR:
---------- Bahwa terdakwa SETO ADJI Alias DIMAS Bin SUYANTO pada hari Minggu tanggal 06 Juli 2025 sekitar pukul 16.00 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Juli Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2025 bertempat di Desa Matang Cincin Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Simpang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah “secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Pada hari Minggu tanggal 06 Juli 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, setelah terdakwa menjual 2 (dua) bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu kepada orang yang terdakwa tidak ingat lagi, terdakwa langsung pulang ke rumahnya yang terletak di Dusun Panca Mulia Desa Suka Ramai Dua Kecamatan Seruway kemudian terdakwa meletakkan sisa penjualan berupa 3 (tiga) plastik bening berisi narkotika jenis sabu ke dalam sebuah kotak rokok Dji Sam Soe yang dibalut dengan kertas timah rokok warna merah lalu terdakwa meletakkan kotak rokok tersebut di samping teras rumah terdakwa.
- Pada hari Senin tanggal 07 Juli 2025 sekitar pukul 19.30 WIB, terdakwa mengambil 1 (satu) plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu dari kotak rokok Dji Sam Soe yang terletak di samping teras rumah terdakwa lalu terdakwa pergi ke rumah nenek terdakwa yang terletak di Dusun Kampung Lalang Desa Mekar Jaya Kecamatan Rantau. Kemudian sesampainya di rumah nenek terdakwa, Petugas Kepolisian Resor Aceh Tamiang langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang mana pada saat itu terdakwa sedang memegang 1 (satu) plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu kemudian Petugas Kepolisian Resor Aceh Tamiang langsung membawa terdakwa ke rumahnya untuk dilakukan penggeledahan dan sesampainya di rumah tersebut, Petugas Kepolisian Resor Aceh Tamiang menemukan 1 (satu) buah kotak rokok Dji Sam Soe warna hitam yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) plastik bening berisikan narkotika jenis sabu di samping teras rumah terdakwa. Selanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan, terdakwa tidak dapat menunjukkan izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu tersebut lalu terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Aceh Tamiang guna proses penegakan hukum.
- Berdasarkan Berita Acara Hasil Penimbangan Barang Bukti pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2025 sekira pukul 10.00 WIB oleh Cabang Pegadaian Kuala Simpang yang ditandatangani oleh petugas penimbang A.N. Nirwana dan diketahui oleh Kepala Cabang Pegadaian Kuala Simpang a.n. Jufriadi dengan hasil: 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dan (2) dua bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 5,55 (lima koma lima puluh lima) gram.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 5002/NNF/2025 tanggal 21 Juli 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa Debora M. Hutagaol, S. Si, M. Farm., Apt dan Dr. Supiyani, M. Si yang menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 3 (tiga) plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 5,55 (lima koma lima puluh lima) gram milik terdakwa a.n. SETO ADJI Alias DIMAS Bin SUYANTO adalah sabu yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
--------Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |