Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA SIMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
86/Pdt.P/2025/PN Ksp SUPRIANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 86/Pdt.P/2025/PN Ksp
Tanggal Surat Selasa, 18 Nov. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1SUPRIANTO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON ;
  2. Menetapkan perubahan Data Pemohon yaitu pada:
    - Kutipan KTP dengan nik ; 1116010207530001,
    - Kartu Keluarga dengan no. 1116012612070007,
    Pemohon dari tanggal Lahir 02 menjadi 01 sesuai dengan Kartu Hubungan Kerja PTP Nusantara I (PERSERO) dengan Nomor Register: B 3285 dan Tahun Lahir 1953 Menjadi 1971 sesuai Pada Surat Pernyataan Perubahan Data KTP dengan Nomor: 510/232/2025 Tanggal 6 November 2025 yang dikeluarkan oleh Datok Penghulu Kampong Seunebok Panti, Kecamatan Manyak Payed;
  3. Memerintahkan kepada PEMOHON untuk membawa salinan sah Penetapan ini ke Hadapan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Aceh Tamiang untuk didaftarkan Penggantian/Perubahan Data tersebut dalam register yang sedang berjalan dan selayaknya mencatat perubahan tersebut ;
  4. Membebankan biaya perkara kepada PEMOHON ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak