| Dakwaan |
Bahwa terdakwa SOFYAN JONI Als JONI Bin SARIMIN pada hari Senin, tanggal 11 Agustus 2025 sekira pukul 18.30 WIB atau pada waktu lain di bulan Agustus tahun 2025 atau setidaknya pada waktu lain yang masih tahun 2025 bertempat di area Perkebunan PTPN IV Regional VI afdeling VIII Blok 10.17 Desa Pengidam Kecamatan Bandar Pusaka Kabupaten Aceh Tamiang atau setidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Simpang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2025 sekitar pukul 13.30 WIB Terdakwa berangkat dari rumahnya yang berada di Dusun Suka Jaya Desa pengidam dengan berjalan kaki sejauh kurang lebih 1 (satu) kilometer, dan sekitar pukul 14.00 WIB Terdakwa sampai di areal kebun sawit PTPN IV Regional VI afdeling VIII Blok 10.17 Desa Pengidam Kecamatan Bandar Pusaka Kabupaten Aceh Tamiang sesampainya di areal tersebut,lalu tanpa seiizin dari PTPN IV Regional VI Pulau Tiga Terdakwa langsung mengambil berondolan buah kelapa sawit dari bawah pohonnya satu persatu, setelah itu memasukan berondolan buah kelapa sawit tersebut kedalam karung goni yang sudah Terdakwa siapkan sebelumnya hingga berhasil mengumpulkan berondolan buah kelapa sawit sekitar sebanyak 40 (empat puluh) Kg; - Bahwa sekitar pukul 18.30 WIB Terdakwa membawa karung goni yang sudah berisikan berondolan kelapa sawit tersebut keluar areal PTPN IV Regional VI dengan tujuan akan dijual kembali, namun Ketika diperjalanan Terdakwa dihadang oleh Security yaitu Saksi Selamat dan Saksi Iwan yang langsung mengamankan Terdakwa, kemudian Terdakwa dan barang bukti - dibawa ke Polsek Tamiang Hulu untuk diproses secara hukum; Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa PTPN IV Regional VI Kebun Pulau Tiga mengalami kerugian sebesar Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah);
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |