Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA SIMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
179/Pid.Sus/2025/PN Ksp 1.Untung Syah Putra, S.H.
2.GABENA POHAN, S.H., M.H.
M. ZAKARIA Alias JAKA Bin SYAMSUDDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 179/Pid.Sus/2025/PN Ksp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-5944/L.1.15.3/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Untung Syah Putra, S.H.
2GABENA POHAN, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. ZAKARIA Alias JAKA Bin SYAMSUDDIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA                                                                

--------Bahwa terdakwa M. ZAKARIA ALS JAKA BIN SYAMSUDDIN, pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 sekitar pukul 13.00 WIB atau setidaknya pada waktu lain pada bulan Juli 2025 atau setidaknya pada waktu lain yang masih tahun 2025 bertempat di sebuah pondok di Desa Sekerak Kanan Kecamatan Sekerak Kabupaten Aceh Tamiang atau setidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Simpang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” yaitu 6  (enam) paket  Narkotika golongan I  dalam  bentuk bukan tanaman yang dibungkus dengan plastik bening, dengan berat 25,52 (dua puluh lima koma lima puluh dua) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 sekira pukul 08.00 WIB bertempat di jalan kampung Terdakwa berpapasan dengan Sdr. Jak Boneng (belum tertangkap), lalu Terdakwa meminta Narkotika jenis sabu kepada Sdr. Jak Boneng karena yang ada padanya sudah habis dan Sdr. Jak Boneng menjawab “iya boleh nanti akan diantarkan oleh anggotanya”. Selanjutnya Terdakwa mengatakan ia akan menunggu di warung dekat Kantor Camat dan Sdr. Jak Boneng berkata nanti akan diantarkan sebanyak ¼ ons seharga Rp13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) dan memberitahukan kepada Terdakwa untuk menyetorkan uangnya setelah sabunya sudah laku terjual;
  • Bahwa selanjutnya pada pada pukul 09.00 WIB Terdakwa menunggu anggota Sdr. Jak Boneng mengantarkan sabu di samping warung di Desa Sekerak Kanan Kecamatan Sekerak Kabupaten Aceh Tamiang. Tidak berapa lama datang seorang laki-laki menjumpai Terdakwa dan memberikan satu paket Narkotika jenis sabu di dalam plastik bening sambil mengatakan ini adalah titipan dari Sdr. Jak Boneng, lalu Terdakwa menerima Narkotika tersebut kemudian menyimpannya di dalam tas tangan warna hitam miliknya;
  • Bahwa Terdakwa tidak dapat menunjukkan izin dari pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika jenis sabu tersebut;
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 411-S/BAP.S1/7-25 tanggal 15 Juli 2025, barang bukti yang disita dari Terdakwa yaitu: 6 (enam) paket Narkotika golongan I  dalam  bentuk bukan tanaman yang dibungkus dengan pelastik bening, adalah seberat 25,52 (dua puluh lima koma lima puluh dua) gram;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh Nomor: LHU.081.K.05.16.25.0054, tanggal 26 Agustus 2025 Barang bukti milik Terdakwa atas nama M. Zakaria alias Jaka bin Syamsuddin adalah Positif Metamfetamin dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-----------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

--------Bahwa terdakwa M. ZAKARIA ALS JAKA BIN SYAMSUDDIN, pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 sekitar pukul 13.00 WIB atau setidaknya pada waktu lain pada bulan Juli 2025 atau setidaknya pada waktu lain yang masih tahun 2025 bertempat di sebuah pondok di Desa Sekerak Kanan Kecamatan Sekerak Kabupaten Aceh Tamiang atau setidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Simpang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” yaitu 6  (enam) paket  Narkotika golongan I  dalam  bentuk bukan tanaman yang dibungkus dengan plastik bening, dengan berat 25,52 (dua puluh lima koma lima puluh dua) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------

  • Pada hari selasa tanggal 15 Juli 2025 sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa pergi ke sebuah pondok di Desa Sekerak Kanan Kecamatan Sekerak Kabupaten Aceh Tamiang dengan membawa tas yang berisikan narkotika jenis sabu yang sebelumnya diterima dari Sdr. Jak Boneng (belum tertangkap). Ketika sampai di pondok Terdakwa bertemu dengan Sdr. Irol (belum tertangkap) di Pondok tersebut, lalu Terdakwa mengajak Sdr. Irol untuk membantunya membuat paket Narkotika. Selanjutnya Terdakwa bersama Sdr. Irol bersama-sama membuat paket Narkotika sebanyak 6 (enam) bungkus dan setelah selesai Terdakwa masukkan kembali ke dalam tas miliknya. Sekira pukul 13.30 WIB ketika Terdakwa dan Sdr. Irol sedang duduk-duduk di gubuk tersebut tiba-tiba datang beberapa petugas BNNK Aceh Tamiang di antaranya saksi Lukiandri Amrija, S.T. bin Amril Mesria dan saksi Muhammad Ramadhan, S. Pd, Gr bin Abdul Hamid Efendi mendekati gubuk tempat Terdakwa dan Sdr. Irol duduk. Lalu Terdakwa dan Sdr. Irol langsung melarikan diri namun Terdakwa terjatuh hingga dapat diamankan dan ditangkap oleh petugas BNNK Aceh Tamiang tersebut, sementara Sdr. Irol berhasil melarikan diri dan tidak tertangkap. Selanjunya petugas meminta Terdakwa untuk membuka tas miliknya dan ditemukan antara lain:
    1. 6 (enam) paket Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang dibungkus dengan pelastik bening, dengan berat 25,52 (dua puluh lima koma lima puluh dua) gram.
    2. 1 (satu) Unit timbangan Digital warna Hitam.

Ketika ditanyakan kepada Terdakwa, Terdakwa menjawab Narkotika tersebut adalah miliknya yang Terdakwa dapatkan dari Sdr. Jak Boneng;

  • Bahwa Terdakwa tidak dapat menunjukkan izin dari pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika jenis sabu tersebut;
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 411-S/BAP.S1/7-25 tanggal 15 Juli 2025, barang bukti yang disita dari Terdakwa yait: 6 (enam) paket  Narkotika golongan I  dalam  bentuk bukan tanaman yang dibungkus dengan pelastik bening, adalah seberat 25,52 (dua puluh lima koma lima puluh dua) gram;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh Nomor: LHU.081.K.05.16.25.0054, tanggal 26 Agustus 2025 Barang bukti milik Terdakwa atas nama M. Zakaria alias Jaka bin Syamsuddin adalah Positif  Metamfetamin dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-----------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya