Petitum |
MENGADILI :
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
- Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT-I dan TERGUGAT -II Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menyatakan Hukumnya perjanjian hutang piutang tanggal 05 Juli 2022 yang dibuat oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT-I dan TERGUGAT-II adalah sah;
- Menetapkan dan menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II, secara bersama-sama untuk membayarkan kerugian materil yang ditimbulkan kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 16.900.000;- (Enam Belas Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah);
- Menetapkan membebankan biaya perkara ini sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
ATAU :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, dalam Peradilan yang baik dan benar mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |