Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA SIMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G.S/2023/PN Ksp ALI HASAN bin MUCHTAR 1.MASHITAH
2.ANGGA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G.S/2023/PN Ksp
Tanggal Surat Senin, 06 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ALI HASAN bin MUCHTAR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dewi KartikaALI HASAN bin MUCHTAR
Tergugat
NoNama
1MASHITAH
2ANGGA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 16.900.000,00
Petitum

MENGADILI :

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk     seluruhnya ;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT-I dan TERGUGAT -II Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menyatakan Hukumnya perjanjian hutang piutang tanggal 05 Juli 2022 yang dibuat oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT-I dan TERGUGAT-II adalah sah;
  4. Menetapkan dan menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II, secara bersama-sama untuk membayarkan kerugian materil yang ditimbulkan kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 16.900.000;- (Enam Belas Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah);
  5. Menetapkan membebankan biaya perkara ini sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku ; 

ATAU :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, dalam Peradilan yang baik dan benar mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak