Petitum Permohonan |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menyatakan Surat Perintah Penyidikan No. Sp/Sidik/45/XI/Res.1.10/2021/Reskrim yang diterbitkan oleh Termohon atas pristiwa tanggal 10 Maret 2021 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat;
- Menyatakan penetapan Tersangka terhadap Pemohon I, Pemohon II dan Pemohon III oleh Termohon, yang bertalian dengan Surat Perintah Penyidikan No. Sp/Sidik/45/XI/Res.1.10/2021/Reskrim adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menyatakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) No. SPDP/34/XII/RES.1.10./2021/Reskrim tanggal 23 Desember 2021 tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
- Menyatakan Penangkapan Para Pemohon oleh Termohon pada tanggal 22 Desember 2021 sekira pukul 03.00 wib s.d pukul 04.00 wib, sebagaimana Pemohon I berdasarkan Surat Perintah Penangkapan No. Sp.Kap/ 75 /XII/Res.1.10./2021/Reskrim tanggal 22 Desember 2021, Pemohon II berdasarkan Surat Perintah Penangkapan No. Sp.Kap/74/XII/Res.1.10./2021/Reskrim tanggal 22 Desember 2021 dan Pemohon III berdasarkan Surat Perintah Penangkapan No. Sp.Kap/ 73 /XII/Res.1.10./2021/Reskrim tanggal 22 Desember 2021 yang diterbitkan oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
- Menyatakan Penahanan para Pemohon oleh Termohon sejak tanggal 23 Desember 2021, yakni Pemohon I berdasarkan Surat Perintah Penahanan No. Sp.Han/ 58 /XII/Res.1.10./2021/Reskrim tanggal 23 Desember 2021, Pemohon II berdasarkan Surat Perintah Penahanan No. Sp.Han/ 57 /XII/Res.1.10./2021/Reskrim tanggal 23 Desember 2021 dan Pemohon III berdasarkan Surat Perintah Penahanan No. Sp.Han/ 56 /XII/Res.1.10./2021/Reskrim tanggal 23 Desember 2021 adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
- Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan/ membebaskan Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III dari Rumah Tahanan Polres Aceh Tamiang sejak putusan aquo diucapkan;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara;
|