Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA SIMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
176/Pid.B/2025/PN Ksp GABENA POHAN, S.H., M.H. M. YUSUF Alias USUF BANES Bin ALM. ZAINI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 176/Pid.B/2025/PN Ksp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-5701/L.1.15.3/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1GABENA POHAN, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. YUSUF Alias USUF BANES Bin ALM. ZAINI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

-------Bahwa Terdakwa M. YUSUF ALS USUF BANES BIN ALM. ZAINI pada hari Rabu, tanggal 18 Juni 2025 sekira pukul 18.30 WIB atau pada waktu lain di bulan Juni tahun 2025 atau
setidaknya pada waktu lain yang masih tahun 2025 bertempat di Dusun Citra III Desa Suka Jadi Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang atau setidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Simpang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu, tanggal 18 Juni 2025 sekitar pukul 17.00 WIB Terdakwa bekerja membongkar seng milik PT. Duta Mas Indah yang dijadikan pagar penutup Proyek Pembuatan Jalan pada Pembangunan Jembatan Kuala Simpang yang berada di Dusun Citra III Desa Suka Jadi Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang, lalu Terdakwa meminta izin kepada saksi SUPRAPTO selaku Pelaksana Proyek Pembuatan Jalan pada Pembangunan Jembatan Kuala Simpang dari PT. Duta Mas Indah untuk mengambil seng tersebut agar bisa Terdakwa jual kembali, namun saksi SUPRAPTO tidak memberikan izin, kemudian sekitar pukul 18.30 WIB Terdakwa secara tanpa izin mengambil seng sebanyak 12 (dua belas) lembar, lalu Terdakwa membawa seng tersebut dengan cara memikulnya di pundak, dan dengan berjalan kaki Terdakwa menuju ke rumah Terdakwa yang berjarak ± 50m (lima puluh meter) dari lokasi tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, pihak PT. Duta Mas Indah mengalami kerugian  sebesar  Rp600.000, (enam ratus ribu rupiah).

 

-----------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya