Petitum |
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON ;
- Menetapkan Perubahan Data Anak Ke Empat Pemohon Pada:
-. Kutipan Akta Kelahiran Anak ke empat Pemohon dengan Nomor 1116-LT-31052021-0013;
-. KTP Anak Ke empat Pemohon dengan NIK 1116042401030004;
-. Kartu Keluarga Anak Ke empat Pemohon dengan Nomor 1116042401053923 dan NIK 1116042401030004;
yaitu Nama: WAHYU RAMADANI, Tempat/Tanggal Lahir: Sungai Kuruk Tiga, 24 Januari 2003 yang seharusnya menjadi Tempat/Tanggal Lahir: SEI KURUK III, 04 NOVEMBER 2003 sesuai dengan:
-. Ijazah Sekolah Dasar Anak ke empat Pemohon dengan Nomor DN-06 Dd/06 0024803 yang dikeluarkan Oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia;
-. Ijazah Madrasah Tsanawiyah Anak Ke empat pemohon dengan Nomor MTs-13 010016296 yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia;
Ijazah Sekolah Menengah Atas anak ke empat Pemohon dengan Nomor DN-06/M-SMA/K13/23/0017586 yang dikeluarkan oleh kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan teknologi Republik Indonesia;
- Memerintahkan kepada PEMOHON untuk membawa salinan sah Penetapan ini ke Hadapan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Aceh Tamiang untuk didaftarkan Penggantian/Perubahan tersebut dalam register yang sedang berjalan dan selayaknya mencatat perubahan tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada PEMOHON ;
|