Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA SIMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
12/Pdt.P/2024/PN Ksp SABARIAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 12/Pdt.P/2024/PN Ksp
Tanggal Surat Kamis, 14 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SABARIAH
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Dewi KartikaSABARIAH
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON ;
  2. Menetapkan Perubahan Data Anak Ke Empat Pemohon Pada:
    -. Kutipan Akta Kelahiran Anak ke empat Pemohon dengan Nomor 1116-LT-31052021-0013;
    -. KTP Anak Ke empat Pemohon dengan NIK 1116042401030004;
    -. Kartu Keluarga Anak Ke empat Pemohon dengan Nomor 1116042401053923 dan NIK 1116042401030004;
    yaitu Nama: WAHYU RAMADANI, Tempat/Tanggal Lahir: Sungai Kuruk Tiga, 24 Januari 2003 yang seharusnya menjadi Tempat/Tanggal Lahir: SEI KURUK III, 04 NOVEMBER 2003 sesuai dengan:
    -. Ijazah Sekolah Dasar Anak ke empat Pemohon dengan Nomor DN-06 Dd/06 0024803 yang dikeluarkan Oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia;
    -. Ijazah Madrasah Tsanawiyah Anak Ke empat pemohon dengan Nomor MTs-13 010016296 yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia;
    Ijazah Sekolah Menengah Atas anak ke empat Pemohon dengan Nomor DN-06/M-SMA/K13/23/0017586 yang dikeluarkan oleh kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan teknologi Republik Indonesia;
  3. Memerintahkan kepada PEMOHON untuk membawa salinan sah Penetapan ini ke Hadapan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Aceh Tamiang untuk didaftarkan Penggantian/Perubahan tersebut dalam register yang sedang berjalan dan selayaknya mencatat perubahan tersebut;
  4. Membebankan biaya perkara kepada PEMOHON ;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak