Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA SIMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
36/Pid.B/2024/PN Ksp FICKRY ABRAR PRATAMA, S.H,M.H M. ALI Als CENGKUI Bin Alm ABDUL RAHMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 36/Pid.B/2024/PN Ksp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 22 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 563/L.1.15/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FICKRY ABRAR PRATAMA, S.H,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. ALI Als CENGKUI Bin Alm ABDUL RAHMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------Bahwa terdakwa M. Ali Alias Cengkui Bin Alm. Abdul Rahman bersama-sama dengan Saksi Budi Agung Gumelar Als Budi Bin Yunizar Rasyid (penuntutan terpisah) serta Sdr. Dek Wan (DPO) pada hari Selasa tanggal 08 November 2022 sekira pukul 02.30 WIB atau pada waktu lain di bulan November 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2022 bertempat di toko perabot Cacifa yang berada di Jalan M Dahlan Dusun Niaga Kampung Kota Kualasimpang Kecamatan Kota Kualasimpang Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kuala Simpang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebahagian kepunyaan orang lain untuk dimiliki  secara  melawan  hukum  yang  dilakukan  pada  waktu  malam  dalam  sebuah  rumah  atau  perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat  atau  dengan  memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari selasa tanggal 08 November 2022 sekira pukul 01.00 WIB terdakwa bertemu dengan Saksi Budi Agung Gumelar dan Sdr. Dekwan (DPO) di depan toko perabot Cacifa, lalu Saksi Budi Agung Gumelar mengatakan kepada terdakwa “apa yang bisa dikerjakan pak ce?” kemudian terdakwa menjawab “bisa banyak juga isinya diatas” selanjutnya terdakwa, Saksi Budi Agung Gumelar dan Sdr. Dekwan langsung menuju kearah pintu Toko Cacifa, sesampainya tepat didepan pinto Toko Cacifa Sdr. Dekwan mengeluarkan 1 (satu) buah linggis dari dalam baju yang digunakan oleh Sdr. Dek Wan lalu Sdr Dek Wan langsung mencungkil pintu toko menggunakan linggis hingga pintu Toko Cacifa terbuka sedangkan terdakwa bersama saksi Budi Agung Gumelar Als Budi Bin Yunizar Rasyid memantau di lokasi sekitar untuk memastikan tidak ada orang lain yang melihat, selanjutnya setelah pintu toko berhasil terbuka terdakwa, Saksi Budi Agung Gumelar dan Sdr. Dekwan langsung masuk kedalam toko Cacifa, sesampainya didalam toko terdakwa langsung mengambil 2 (dua) buah bedcover dan 1 (satu) buah lampu yang berada di lemari datalam toko tersebut sedangkan Saksi Budi Agung Gumelar dan Sdr. Dekwan masing-masing mengambil barang yang berada didalam toko tersebut, selanjutnya 2 (dua) buah bedcover dan 1 (satu) buah lampu yang diambil oleh terdakwa dikumpulkan kedalam 1 (satu) karung goni plastik ukuran 100 kg bersama dengan barang-barang yang diambil oleh Saksi Budi Agung Gumelar dan Sdr. Dekwan, kemudian setelah berhasil mengambil barang-barang yang berada didalam toko Cacifa tersebut terdakwa, Saksi Budi Agung Gumelar dan Sdr. Dekwan langsung keluar dari dalam toko dan pergi menuju lapangan basket yang berada di Dusun Amalia Desa Kota Kuala Simpang Kecamatan Kota Kuala Simpang Kab. Aceh Tamiang untuk membagi-bagikan barang hasil curian tersebut;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Saksi Budi Agung Gumelar dan Sdr. Dekwan menyebabkan saksi Fitriani Alias Fitri Binti Muhammad Husain mengalami kerugian sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah)
  • Bahwa terdakwa, Saksi Budi Agung Gumelar dan Sdr. Dekwan tidak pernah mendapatkan izin untuk mengambil barang-barang yang berada didalam Toko Cacifa milik saksi Fitriani Alias Fitri Binti Muhammad Husain.

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 Ayat (2) KUHPidana.---------------

 

ATAU

KEDUA

--------Bahwa terdakwa M. Ali Alias Cengkui Bin Alm. Abdul Rahman bersama-sama dengan Saksi Budi Agung Gumelar Als Budi Bin Yunizar Rasyid (penuntutan terpisah) serta Sdr. Dek Wan (DPO) pada hari Selasa tanggal 08 November 2022 sekira pukul 02.30 WIB atau pada waktu lain di bulan November 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2022 bertempat di toko perabot Cacifa yang berada di Jalan M Dahlan Dusun Niaga Kampung Kota Kualasimpang Kecamatan Kota Kualasimpang Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kuala Simpang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebahagian kepunyaan orang lain untuk dimiliki  secara  melawan  hukum  yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat  atau  dengan  memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari selasa tanggal 08 November 2022 sekira pukul 01.00 WIB terdakwa bertemu dengan Saksi Budi Agung Gumelar dan Sdr. Dekwan (DPO) di depan toko perabot Cacifa, lalu Saksi Budi Agung Gumelar mengatakan kepada terdakwa “apa yang bisa dikerjakan pak ce?” kemudian terdakwa menjawab “bisa banyak juga isinya diatas” selanjutnya terdakwa, Saksi Budi Agung Gumelar dan Sdr. Dekwan langsung menuju kearah pintu Toko Cacifa, sesampainya tepat didepan pinto Toko Cacifa Sdr. Dekwan mengeluarkan 1 (satu) buah linggis dari dalam baju yang digunakan oleh Sdr. Dek Wan lalu Sdr Dek Wan langsung mencungkil pintu toko menggunakan linggis hingga pintu Toko Cacifa terbuka sedangkan terdakwa bersama saksi Budi Agung Gumelar Als Budi Bin Yunizar Rasyid memantau di lokasi sekitar untuk memastikan tidak ada orang lain yang melihat, selanjutnya setelah pintu toko berhasil terbuka terdakwa, Saksi Budi Agung Gumelar dan Sdr. Dekwan langsung masuk kedalam toko Cacifa, sesampainya didalam toko terdakwa langsung mengambil 2 (dua) buah bedcover dan 1 (satu) buah lampu yang berada di lemari datalam toko tersebut sedangkan Saksi Budi Agung Gumelar dan Sdr. Dekwan masing-masing mengambil barang yang berada didalam toko tersebut, selanjutnya 2 (dua) buah bedcover dan 1 (satu) buah lampu yang diambil oleh terdakwa dikumpulkan kedalam 1 (satu) karung goni plastik ukuran 100 kg bersama dengan barang-barang yang diambil oleh Saksi Budi Agung Gumelar dan Sdr. Dekwan, kemudian setelah berhasil mengambil barang-barang yang berada didalam toko Cacifa tersebut terdakwa, Saksi Budi Agung Gumelar dan Sdr. Dekwan langsung keluar dari dalam toko dan pergi menuju lapangan basket yang berada di Dusun Amalia Desa Kota Kuala Simpang Kecamatan Kota Kuala Simpang Kab. Aceh Tamiang untuk membagi-bagikan barang hasil curian tersebut;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Saksi Budi Agung Gumelar dan Sdr. Dekwan menyebabkan saksi Fitriani Alias Fitri Binti Muhammad Husain mengalami kerugian sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah)
  • Bahwa terdakwa, Saksi Budi Agung Gumelar dan Sdr. Dekwan tidak pernah mendapatkan izin untuk mengambil barang-barang yang berada didalam Toko Cacifa milik saksi Fitriani Alias Fitri Binti Muhammad Husain.

--------Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat 1 ke-4 dan ke-5  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya