Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA SIMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
51/Pid.B/2024/PN Ksp ANDY ZULANDA, S.H IWAN PUTRA Als IWAN Bin MUHAYAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 51/Pid.B/2024/PN Ksp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 739/L.1.15/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDY ZULANDA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IWAN PUTRA Als IWAN Bin MUHAYAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Isi Dakwaan:

KESATU:

------- Bahwa terdakwa Iwan Putra Als Iwan Bin Muhayar bersama dengan saksi Salman Syahputra Als Salman Bin Zabir (Penuntutan Terpisah) dan Syahrial Bin Alm Abd Rasyid Naffi (Penuntutan Terpisah) pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 sekira pukul 16.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024 atau suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di areal Sumur Minyak Pertamina P.234 dan P-317 tepatnya di Desa Seumantoh Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Simpang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih dan untuk masuk ketempat kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan cara merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa bersama dengan saksi Salman Syahputra Als Salman Bin Zabir dan  saksi Syahrial Bin Alm Abd Rasyid Naffi dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------

 

  • Bahwa pada Hari Jumat Tanggal 23 Februari 2024 sekira pukul 14.00 Wib terdakwa bertemu dengan saksi Salman Syahputra Als Salman Bin Zabir dan Syahrial Bin Alm Abd Rasyid Naffi di Desa Seumantoh Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang lalu terjadi pembicaraan antara terdakwa saksi Salman Syahputra dan saksi Syahrial yang pada pokoknya terdakwa mengajak saksi Syahrial dan saksi Salman Syahputra masuk kedalam areal Sumur Minyak Pertamina P.234 dan P-317 tepatnya di Desa Seumantoh Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang lalu mengambil besi Pipa Flow line milik PT. Pertamina, Setelah terjadinya kesepakatan antara terdakwa saksi Salman Syahputra dan saksi Syahrial, sekira pukul 16.00 Wib selanjutnya mereka pergi menuju areal Sumur Minyak P-317 dengan membawa 1 (satu) buah gergaji besi (DPB) milik terdakwa.
  • Bahwa sesampainya di areal Sumur Minyak P-317 milik PT. Pertamina terdakwa saksi Salman Syahputra dan saksi Syahrial memotong besi pipa flow line menggunakan gergaji besi secara bergantian dan berhasil memotong sebanyak 5 (lima) batang besi flow line dengan panjang lebih kurang 3 meter tanpa izin dari Pihak PT Pertamina. Selanjutnya terdakwa saksi Salman Syahputra dan saksi Syahrial menuju area Sumur Minyak P.234 milik Pertamina memotong besi pipa flow line menggunakan gergaji besi secara bergantian dan berhasil memotong sebanyak 2 (dua) batang dengan Panjang lebih kurang 3 meter tanpa izin dari Pihak PT Pertamina, kemudian mereka membuang gergaji besi tersebut kesemak-semak di lokasi Sumur Minyak Pertamina tersebut. Selanjutnya terdakwa saksi Salman Syahputra dan saksi Syahrial mengumpulkan serta mengangkat besi pipa flow line sebanyak 7 potongan besi milik Pt. Pertamina ke gag Kuburan Desa Tanjung Seumantoh Kecamatan karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang, dikarenakan sudah larut malam mereka menunggu sampai pagi untuk membawa besi flow line tersabut ke agen barang bekas.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 terdakwa mengambil 1 (satu) unit becak sepeda motor milik orang tuanya untuk membawa besi pipa flow line tersebut, kemudian terdakwa saksi Salman Syahputra dan saksi Syahrial mengangkat  bersama-sama 7 besi pipa flow line milik PT. Pertamina keatas 1 unit bacak sepeda motor untuk dibawa dan dijual keagen barang bekas (butot) didesa Kebun Tanah terban Kecamatan Karang Baru kabupaten Aceh Tamiang. Kemudian saksi Syahrial dan saki Salman Syahputra menyusul  keagen barang bekas dengan mengendarai sepeda motor milik saksi Syarial. Sesampainya di Agen barang bekas tersebut terdakwa saksi Salman Syahputra dan saksi Syahrial menurunkan 7 besi pipa flow line tersebut dari 1 (satu) unit becak sepeda motor keatas timbangan didekat Gudang barang bekas tersebut. Kemudian mereka membangunkan pemilik dari gudang barang bekas tersebut tetapi tidak bangun. Sehingga mereka meninggalkan 7 besi pipa flow line di gudang barang bekas tersebut dan akan kembali lagi siang hari menunggu pemilik gudang barang bekas tersebut.

 

  • Bahwa pada hari Sabtu Tanggal 24 Februari 2024 sekira pukul 10.00 wib ketika  terdakwa saksi Salman Syahputra dan saksi Syahrial sedang bekerja bongkar muat barang pupuk di Gudang KUD yang berada di Dusun Keluarga Desa Tanjung Seumentoh Keacamatan karang Baru kabupaten Aceh Tamiang  datang saksi Arifuddin Als Fuddin Bin Abdul Muis, saksi Beni Fauzi als Beni Bin Abdullah, saksi Agus salim als agus Bin Alm H Abdullah halim yang merupakan petugas pengamanan (Scurity) PT Pertamina melakukan penangkapan terhadap  terdakwa saksi Salman Syahputra dan saksi Syahrial, dikarenakan ketika mereka sedang membawa 7 besi pipa flow line milik Pt. Pertamina menggunakan 1 (satu) unit becak sepeda motor keatas timbangan didekat Gudang barang bekas milik saksi Zulkifli Als Zol Bin Idris dan saksi maulana yang merupakan (Scurity) PT Pertamina mengikutinya dari belakang. lalu saksi maulana menghubungi saksi Beni Fauzi untuk mengecek gudang barang bekas didesa Kebun Tanah terban Kecamatan Karang Baru kabupaten Aceh Tamiang. Selanjutnya terdakwa saksi Salman Syahputra dan saksi Syahrial beserta barang bukti dibawa ke Polsek Karang Baru untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. 
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi Salman Syahputra dan saksi Syahrial PT. Pertamina mengalami kerugian sebesar Rp.4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah).

---------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4, Ke-5 KUHPidana--------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

 

ATAU

KEDUA

------- Bahwa terdakwa Iwan Putra Als Iwan Bin Muhayar bersama dengan saksi Salman Syahputra Als Salman Bin Zabir (Penuntutan Terpisah) dan saksi Syahrial Bin Alm Abd Rasyid Naffi (Penuntutan Terpisah) pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 sekira pukul 16.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024 atau suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di areal Sumur Minyak Pertamina P.234 dan P-317 tepatnya di Desa Seumantoh Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Simpang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih” perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa bersama dengan saksi Salman Syahputra Als Salman Bin Zabir dan saksi Syahrial Bin Alm Abd Rasyid Naffi dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------

 

  • Bahwa pada Hari Jumat Tanggal 23 Februari 2024 sekira pukul 14.00 Wib terdakwa bertemu dengan saksi Salman Syahputra Als Salman Bin Zabir dan Syahrial Bin Alm Abd Rasyid Naffi di Desa Seumantoh Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang lalu terjadi pembicaraan antara terdakwa saksi Salman Syahputra dan saksi Syahrial yang pada pokoknya terdakwa mengajak saksi Syahrial dan saksi Salman Syahputra masuk kedalam areal Sumur Minyak Pertamina P.234 dan P-317 tepatnya di Desa Seumantoh Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang lalu mengambil besi Pipa Flow line milik PT. Pertamina, Setelah terjadinya kesepakatan antara terdakwa saksi Salman Syahputra dan saksi Syahrial, sekira pukul 16.00 Wib selanjutnya mereka pergi menuju areal Sumur Minyak P-317 dengan membawa 1 (satu) buah gergaji besi (DPB) milik terdakwa.
  • Bahwa sesampainya di areal Sumur Minyak P-317 milik PT. Pertamina terdakwa saksi Salman Syahputra dan saksi Syahrial memotong besi pipa flow line menggunakan gergaji besi secara bergantian dan berhasil memotong sebanyak 5 (lima) batang besi flow line dengan panjang lebih kurang 3 meter tanpa izin dari Pihak PT Pertamina. Selanjutnya terdakwa saksi Salman Syahputra dan saksi Syahrial menuju area Sumur Minyak P.234 milik Pertamina memotong besi pipa flow line menggunakan gergaji besi secara bergantian dan berhasil memotong sebanyak 2 (dua) batang dengan Panjang lebih kurang 3 meter tanpa izin dari Pihak PT Pertamina, kemudian mereka membuang gergaji besi tersebut kesemak-semak di lokasi Sumur Minyak Pertamina tersebut. Selanjutnya terdakwa saksi Salman Syahputra dan saksi Syahrial mengumpulkan serta mengangkat besi pipa flow line sebanyak 7 potongan besi milik Pt. Pertamina ke gag Kuburan Desa Tanjung Seumantoh Kecamatan karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang, dikarenakan sudah larut malam mereka menunggu sampai pagi untuk membawa besi flow line tersabut ke agen barang bekas.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 terdakwa mengambil 1 (satu) unit becak sepeda motor milik orang tuanya untuk membawa besi pipa flow line tersebut, kemudian terdakwa saksi Salman Syahputra dan saksi Syahrial mengangkat  bersama-sama 7 besi pipa flow line milik PT. Pertamina keatas 1 unit bacak sepeda motor untuk dibawa dan dijual keagen barang bekas (butot) didesa Kebun Tanah terban Kecamatan Karang Baru kabupaten Aceh Tamiang. Kemudian saksi Syahrial dan saki Salman Syahputra menyusul  keagen barang bekas dengan mengendarai sepeda motor milik saksi Syarial. Sesampainya di Agen barang bekas tersebut terdakwa saksi Salman Syahputra dan saksi Syahrial menurunkan 7 besi pipa flow line tersebut dari 1 (satu) unit becak sepeda motor keatas timbangan didekat Gudang barang bekas tersebut. Kemudian mereka membangunkan pemilik dari gudang barang bekas tersebut tetapi tidak bangun. Sehingga mereka meninggalkan 7 besi pipa flow line di gudang barang bekas tersebut dan akan kembali lagi siang hari menunggu pemilik gudang barang bekas tersebut.

 

  • Bahwa pada hari Sabtu Tanggal 24 Februari 2024 sekira pukul 10.00 wib ketika  terdakwa saksi Salman Syahputra dan saksi Syahrial sedang bekerja bongkar muat barang pupuk di Gudang KUD yang berada di Dusun Keluarga Desa Tanjung Seumentoh Keacamatan karang Baru kabupaten Aceh Tamiang  datang saksi Arifuddin Als Fuddin Bin Abdul Muis, saksi Beni Fauzi als Beni Bin Abdullah, saksi Agus salim als agus Bin Alm H Abdullah halim yang merupakan petugas pengamanan (Scurity) PT Pertamina melakukan penangkapan terhadap  terdakwa saksi Salman Syahputra dan saksi Syahrial, dikarenakan ketika mereka sedang membawa 7 besi pipa flow line milik Pt. Pertamina menggunakan 1 (satu) unit becak sepeda motor keatas timbangan didekat Gudang barang bekas milik saksi Zulkifli Als Zol Bin Idris dan saksi maulana yang merupakan (Scurity) PT Pertamina mengikutinya dari belakang. lalu saksi maulana menghubungi saksi Beni Fauzi untuk mengecek gudang barang bekas didesa Kebun Tanah terban Kecamatan Karang Baru kabupaten Aceh Tamiang. Selanjutnya terdakwa saksi Salman Syahputra dan saksi Syahrial beserta barang bukti dibawa ke Polsek Karang Baru untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. 
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi Salman Syahputra dan saksi Syahrial PT. Pertamina mengalami kerugian sebesar Rp.4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah).
  •  

---------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya