Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA SIMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2024/PN Ksp HASAN NUSI Edi limin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Bukan Tanah
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2024/PN Ksp
Tanggal Surat Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HASAN NUSI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ROM DONI SEMBIRING, S.HHASAN NUSI
Tergugat
NoNama
1Edi limin
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.200.000.000,00
Petitum

TUNTUTAN (PETITUM)

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sita Jaminan (Consenvatoir beslaag) yang telah di letakkan diatas harta benda Tergugat adalah sah dan berharga;
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
  4. Menyatakan laporan kepolisian Nomor :.LP/B/126/XI/2023 /SPKT/POLRES ACEH TAMIANG/ POLDA ACEH tertanggal 24 Nopember 2023, an.pelapor  EDI LIMIN (ic.Tergugat) dengan tuduhan Penggugat telah melakukan Tindak Pidana “ Penguasaan tanah  tanpa hak ” sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya dengan bukti laporan kepolisian Nomor : No.LP/B/126/XI/2023 /SPKT/POLRES ACEH TAMIANG/ POLDA ACEH tertanggal 24 Nopember 2023, an.pelapor  EDI LIMIN. adalah Prayudisial atau sengketa Keperdataan;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat  yaitu:
    -. Kerugian Materil sebesar Rp.200.000.000. (Dua ratus Juta Rupiah)
    -. Kerugian Immateril sebesar Rp 1.000.000.000 ( Satu Milyar rupiah);
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam  perkara ini.

ATAU :

Dalam peradilan yang baik, Penggugat mohon keadilan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak