Petitum |
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON ;
- Menetapkan perubahan Data Anak Pemohon yaitu Pada Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon dengan Nomor 1116-LT-08052015-0009, yaitu Nama: SITI AISYAH, Tanggal Lahir, 31 MEI 2012 dengan orangtua yang bernama MUHAMMAD SAMSU dan SRI DEWI yang seharusnya menjadi SAHURI dan SALMIATI sesuai dengan KETERANGAN LAHIR dengan Nomor 284/2023 yang dikeluarkan oleh Praktik Mandiri Bidan SITI OKTARINA, A.Md. Keb atasnama orangtua SAHURI dan SALMIATI;
- Memerintahkan kepada PEMOHON untuk membawa salinan sah Penetapan ini ke Hadapan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Aceh Tamiang untuk didaftarkan Penggantian/Perubahan Data tersebut dalam register yang sedang berjalan dan selayaknya mencatat perubahan tersebut ;
- Membebankan biaya perkara kepada PEMOHON ;
|