Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA SIMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
25/Pid.C/2026/PN Ksp SOLEHUDDIN RITONGA 1.BAGAS SYAHPUTRA Alias BAGAS Bin BOIMIN
2.MUHAMMAD FAHRI Alias FAHRI Bin Alm MAIDI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 25/Pid.C/2026/PN Ksp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/32/V/RES.1.8/2026/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1SOLEHUDDIN RITONGA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAGAS SYAHPUTRA Alias BAGAS Bin BOIMIN[Penahanan]
2MUHAMMAD FAHRI Alias FAHRI Bin Alm MAIDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa benar telah dilakukan  penangkapan terhadap saya Tersangka MUHAMMAD FAHRI Alias FAHRI Bin Alm MAIDI dan BAGAS SYAHPUTRA Alias BAGAS Bin BOIMIN pada hari Rabu tanggal 18 Maret 2026 sekira pukul 17.00 Wib di dalam areal perkebunan PT.ACEH TIMUR INDONESIA (ATI) tepatnya di Divisi II Blok G-1 Desa Simpang Kiri Kecamatan Tenggulun Kabupaten Aceh Tamiang karena kami melakukan pencurian berondolan buah kelapa sawit dengan berat sekira 80 (Delapan Puluh) kilo gram dengan cara tersangka MUHAMMAD FAHRI Alias FAHRI Bin Alm MAIDI dan BAGAS SYAHPUTRA Alias BAGAS Bin BOIMIN mengambil berondolan buah kelapa sawit dengan mengutip menggunakan tangan kemudian di masukkan ke dalam karung goni sebanyak 3 (Tiga) karung goni dan saya membawa berondolan buah kelapa sawit, Terlapor MUHAMMAD FAHRI Alias FAHRI Bin Alm MAIDI dan BAGAS SYAHPUTRA Alias BAGAS Bin BOIMIN berangkat dari rumah pada hari Rabu tanggal 18 Maret 2026 sekira pukul 14.00 wib saya menghubungi BAGAS SYAHPUTRA Alias BAGAS Bin BOIMIN melalui whatssap untuk mengajak BAGAS SYAHPUTRA Alias BAGAS Bin BOIMIN mengambil buah berondolan kelapa sawit milik perkebunan PT.ACEH TIMUR INDONESIA (ATI) lalu BAGAS SYAHPUTRA Alias BAGAS Bin BOIMIN menerima ajakan tersebut dan kami berjumpa di lapangan bola Desa Simpang Kiri Kec.Tenggulun Kab.Aceh Tamiang,sesampainya saya dan BAGAS SYAHPUTRA Alias BAGAS Bin BOIMIN di lokasi sekira pukul 14.30 wib saya dan BAGAS SYAHPUTRA Alias BAGAS Bin BOIMIN langsung mencari berondolan buah kelapa sawit, sekira pukul 17.00 Wib setelah saya dan BAGAS SYAHPUTRA Alias BAGAS Bin BOIMIN melakukan pencarian berondolan dan sudah merasa cukup saya langsung pergi menuju keluar areal perkebunan PT.ACEH TIMUR INDONESIA (ATI) dengan berjalan kaki,tidak lama berselang di tengah perjalanan saya dan BAGAS SYAHPUTRA Alias BAGAS Bin BOIMIN di tangkap oleh Security PT.Aceh Timur Indonesia (ATI) dan diintrogasi lalu saya diamankan oleh pihak security PT.Aceh Timur Indonesia (ATI), berondolan tersebut akan saya jual jika nantinya tidak ketahuan oleh karyawan PT.ATI maka berondolan buah sawit tersebut akan di bawa pulang untuk dijual. Tersangka juga menerangka bahwa dalam melakukan pencurian Berondolan buah sawit tersebut  tanpa meminta izin.-------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya