Petitum |
Primair :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
- Menyatakan surat keterangan jual beli tertanggal 21 April 2010 batal demi hukum;
- Menyatakan Akta Jual-Beli nomor 843/2010 tanggal 14 Mei 2010 yang dibuat di hadapan Sumardi, S.H selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) adalah tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan tanah dengan luas ± 289,80 m2 beserta rumah yang berada diatasnya yang terletak di Dusun Jawa, Desa Rantau Pauh, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh (objek sengketa) dengan batas-batas ukuran sebagai berikut:
- Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah Alm. Asmadi……26,70 m2
- Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah Alm. H. Sutrisno..12.00 m2
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah Alm. H. Nurdin…23.70 m2
- Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah Jalan Umum……10.30 m2
Adalah milik sah saudari Hamidah binti Aminuddin Al Thimun;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan dan mengosongkan tanah objek sengketa beserta rumah yang berada diatasnya kepada Penggugat tanpa terikat dengan pihak manapun;
- Menghukum turut Tergugat I dan turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap amar putusan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya dalam perkara a quo.
Atau
Subsidair :
Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |