Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA SIMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2023/PN Ksp Astuti Yesita Fitria Sari Pengiriman Berkas PK
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2023/PN Ksp
Tanggal Surat Senin, 23 Jan. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Astuti
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FAKHRURRAZI, LC, M.H.IAstuti
Tergugat
NoNama
1Yesita Fitria Sari
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ARIF PADILLAH, S.H.Yesita Fitria Sari
Turut Tergugat
NoNama
1Datok Penghulu/Kepala Desa
2Sumardi, S. H (PPAT)
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
  3. Menyatakan surat keterangan jual beli tertanggal 21 April 2010 batal demi hukum;
  4. Menyatakan  Akta Jual-Beli nomor 843/2010 tanggal 14 Mei 2010 yang dibuat di hadapan Sumardi, S.H selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) adalah tidak sah dan batal demi hukum;
  5. Menyatakan tanah dengan luas ± 289,80 m2 beserta rumah yang berada diatasnya yang terletak di Dusun Jawa, Desa Rantau Pauh, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh (objek sengketa) dengan batas-batas ukuran sebagai berikut:
    -   Sebelah Utara     : berbatasan dengan tanah Alm. Asmadi……26,70 m2
    -   Sebelah Timur    : berbatasan dengan tanah Alm. H. Sutrisno..12.00 m2
    -   Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah Alm. H. Nurdin…23.70 m2
    -   Sebelah Barat      : berbatasan dengan tanah Jalan Umum……10.30 m2
    Adalah milik sah saudari Hamidah binti Aminuddin Al Thimun;
  6. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan dan mengosongkan tanah objek sengketa beserta rumah yang berada diatasnya kepada Penggugat tanpa terikat dengan pihak manapun;
  7. Menghukum turut Tergugat I dan turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap amar putusan ini;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya dalam perkara a quo.

Atau

Subsidair :

Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak