Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA SIMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2023/PN Ksp 1.Irwansyah
2.Suriani
3.Syahruddin
4.Abdul Latif
5.Muhammad Tani
6.Bonan Dolok Harahap
7.Rukiah
8.Abdul Kadir
9.Taufik Supardi
10.Maimunah
1.T.Iskandar
2.PT.Kereta Api Indonesia (Persero) Divre I Sumatera Utara Sub Devisi Regional .I.1 Aceh
3.Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Aceh Tamiang
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2023/PN Ksp
Tanggal Surat Kamis, 14 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Irwansyah
2Suriani
3Syahruddin
4Abdul Latif
5Muhammad Tani
6Bonan Dolok Harahap
7Rukiah
8Abdul Kadir
9Taufik Supardi
10Maimunah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SYAHRIL.,SH.SPNIrwansyah
2SYAHRIL.,SH.SPNSuriani
3SYAHRIL.,SH.SPNSyahruddin
4SYAHRIL.,SH.SPNAbdul Latif
5SYAHRIL.,SH.SPNMuhammad Tani
6SYAHRIL.,SH.SPNBonan Dolok Harahap
7SYAHRIL.,SH.SPNRukiah
8SYAHRIL.,SH.SPNAbdul Kadir
9SYAHRIL.,SH.SPNTaufik Supardi
10SYAHRIL.,SH.SPNMaimunah
Tergugat
NoNama
1T.Iskandar
2PT.Kereta Api Indonesia (Persero) Divre I Sumatera Utara Sub Devisi Regional .I.1 Aceh
3Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Aceh Tamiang
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam provisi

  1. Mengabulkan peromohon Provisi Para Penggugat seluruhnya.
  2. Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II  untuk menghentikan pembongkaran yang sedang dilakukan terhadap banaguan kios milik Para Penggugat yang terletak di Jalan Cut Nyak Dhien (Komplek Emplasmen PT.KAI), Desa Perdamaian, Kecamatan Kota Kualasimpang, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh

 Dalam pokok perkara

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III adalah merupakan perbuatan  melawan hukum.
  3. Menghukum Tergugat I, Tergugat II untuk menghentikan segala bentuk pembongkaran terhadap bangunan kios milik Para Penggugat yang terletak di Jalan Cut Nyak Dhien (Komplek Emplasmen PT.KAI), Desa Perdamaian, Kecamatan Kota Kualasimpang, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh.
  4. Menyatakan  Persetujuan Bangunan Gedung Nomor : SK-PBG-111605-03032023-001 tanggal 03-03-2023 atas nama Tergugat I yang diterbitkan oleh Tergugat III  adalah cacat hukum.
  5. Menyatakan  bangunan kios yang ditempati oleh Para Penggugat terletak di Jalan Cut Nyak Dhien (Komplek Emplasmen PT.KAI), Desa Perdamaian, Kecamatan Kota Kualasimpang, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh adalah milik Para Penggugat.
  6. Menyatakan Para Penggugat adalah penyewa tanah milik Tergugat II yang beritikad baik.
  7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan dengan serta merta ( uit voerbaar bij vooraad ) meskipun ada Verzet,banding maupun kasasi.
  8. Membebankan Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini

Jika Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak