| Dakwaan |
PRIMAIR
-----Bahwa Terdakwa SAWALUDDIN Bin Alm. JAMALUDDIN pada rentang waktu pada sekira hari Selasa tanggal 24 Maret 2026 sekira pukul 23.00 WIB sampai dengan dini hari pada sekira hari Rabu tanggal 25 Maret 2026 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di area perkebunan PT. DHARMA AGUNG tepatnya pada Blok G 03 Dusun Suka Rahmat Desa Suka Makmur Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Simpang yang berwenang memeriksa dan mengadili “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 24 Maret 2026 sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa sedang berada dirumah kakaknya yang beralamat di Dusun Tualang Desa Tanjung Genteng Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang, selanjutnya Sdra. APEK (DPO) dan Sdra. KEPET (DPO) yang keduanya adalah rekan dari Terdakwa datang menemui Terdakwa dirumah kakaknya dan mengajak Terdakwa untuk melangsir / mengangkut tandan buah kelapa sawit milik PT. DHARMA AGUNG dengan kesepakatan hasil penjualan akan dibagi sama rata, dan Terdakwa menyetujuinya. Selanjutnya Terdakwa menyiapkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra warna hitam tanpa nomor polisi milik Terdakwa, yang pada bagian kursi belakang dipasang keranjang yang terbuat dari kayu serta tali / karet ban dalam bekas oleh Terdakwa untuk memudahkan membawa buah kelapa sawit. Kemudian setelah selesai mempersiapkan kendaraan tersebut, selanjutnya Terdakwa bersama Sdra. APEK (DPO) dan Sdra. KEPET (DPO) berangkat menuju lokasi pengambilan buah kelapa sawit tepatnya pada Blok G 03 Dusun Suka Rahmat Desa Suka Makmur Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang menggunakan sepeda motor tersebut dengan berbonceng 3 (tiga);
- Sesampainya di lokasi tersebut Terdakwa ada melihat beberapa tandan buah kelapa sawit berada di tepi jalan areal perkebunan PT. DHARMA AGUNG yang telah diturunkan dari pohonnya, selanjutnya Sdra. APEK (DPO) dan Sdra. KEPET (DPO) turun dari sepeda motor milik Terdakwa dan mengangkat satu per satu tandan buah kelapa sawit ke dalam keranjang sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa sebanyak 12 (dua belas) tandan buah kelapa sawit, selanjutnya Sdra. APEK (DPO) berkata kepada Terdakwa untuk membawa tandan buah kelapa sawit ke rumah dan kembali lagi untuk mengangkut sisa buah lainnya dan Terdakwa menyetujuinya;
- Selanjutnya Terdakwa melangsir sebanyak 12 (dua belas) tandan buah kelapa sawit yang telah dimuat di keranjang sepeda motor melalui jalan perkebunan, Sdra. APEK (DPO) dan Sdra. KEPET (DPO) tetap berada di dalam areal perkebunan untuk mengambil buah kelapa sawit dengan membawa senter kepala dan 1 (satu) buah egrek (alat pemotong buah kelapa sawit - DPB). Pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2026 sekira pukul 00.30 WIB saat Terdakwa hendak melewati palang jalan areal perkebunan PT. Dharma Agung, Terdakwa disergap oleh 6 (enam) orang Security PT. DHARMA AGUNG dari arah belakang dan langsung diamankan, kemudian Security PT. DHARMA AGUNG melakukan pencarian terhadap Sdra. APEK (DPO) dan Sdra. KEPET (DPO) yang masih berada di dalam area perkebunan, dan setelah dilakukan pencarian pihak Security tidak berhasil menemukan Sdra. APEK (DPO) dan Sdra. KEPET (DPO) namun pihak Security menemukan 20 (dua puluh) tandan buah kelapa sawit di lokasi tempat Terdakwa mengambil dan mengangkut buah kelapa sawit;
- Bahwa dari penangkapan tersebut ditemukan 32 (tiga puluh dua) tanda buah kelapa sawit milik PT. DHARMA AGUNG, dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra warna hitam tanpa nomor polisi. Kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kejuruan Muda untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa PT. DHARMA AGUNG mengalami kerugian sebesar Rp. 1.920.000,- (satu juta Sembilan ratus dua puluh ribu rupiah);
- Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dan bersekutu dengan Sdra. APEK (DPO) dan Sdra. KEPET (DPO) tersebut dilakukan tanpa ijin dan persetujuan dari Pihak PT. DHARMA AGUNG.
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR
-----Terdakwa SAWALUDDIN Bin Alm. JAMALUDDIN pada rentang waktu pada sekira hari Selasa tanggal 24 Maret 2026 sekira pukul 23.00 WIB sampai dengan dini hari pada sekira hari Rabu tanggal 25 Maret 2026 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di area perkebunan PT. DHARMA AGUNG tepatnya pada Blok G 03 Dusun Suka Rahmat Desa Suka Makmur Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Simpang yang berwenang memeriksa dan mengadili “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------
- Pada hari Rabu tanggal 24 Maret 2026 sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa sedang berada dirumah kakaknya yang beralamat di Dusun Tualang, Desa Tanjung Genteng, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang, selanjutnya Terdakwa menyiapkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra warna hitam tanpa nomor polisi milik Terdakwa, pada bagian kursi belakang dipasang keranjang yang terbuat dari kayu serta tali/karet ban dalam bekas untuk memudahkan membawa buah kelapa sawit untuk melangsir tandan buah kelapa sawit milik PT. DHARMA AGUNG. Setelah selesai mempersiapkan kendaraan, Terdakwa berangkat menuju lokasi pengambilan buah kelapa sawit tepatnya pada Blok G 03 Dusun Suka Rahmat Desa Suka Makmur Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang;
- Sesampainya dilokasi tersebut Terdakwa melihat sudah terdapat beberapa tandan buah kelapa sawit berada di tepi jalan areal perkebunan PT. DHARMA AGUNG. Selanjutnya tandan buah kelapa sawit tersebut diangkat satu per satu ke dalam keranjang sepeda motor yang dikendarai Terdakwa dan berhasil mengangkat sebagian tandan buah kelapa sawit tersebut yakni sebanyak 12 (dua belas) tandan buah kelapa sawit, selanjutnya terdakwa mengendarai sepeda motornya keluar areal kebun PT. DHARMA AGUNG untuk membawa tandan buah kelapa sawit tersebut ke rumah dan kembali lagi untuk mengangkut buah lainnya;
- Bahwa pada saat Terdakwa hendak melewati palang jalan areal perkebunan PT. Dharma Agung, Tersdakwa disergap oleh 6 (enam) orang Security PT. DHARMA AGUNG dari arah belakang dan langsung diamankan, kemudian Security PT. DHARMA AGUNG melakukan pemeriksaan kembali ke dalam areal kebun dan berhasil menemukan kembali 20 (dua puluh) tandan buah kelapa sawit di lokasi tempat Terdakwa mengambil dan mengangkut buah kelapa sawit tersebut;
- Bahwa dari penangkapan tersebut berhasil ditemukan 32 (tiga puluh dua) tanda buah kelapa sawit milik PT. DHARMA AGUNG, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra warna hitam tanpa nomor polisi. Kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kejuruan Muda untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa PT. DHARMA AGUNG mengalami kerugian sebesar Rp. 1.920.000,- (satu juta Sembilan ratus dua puluh ribu rupiah).
- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan tanpa ijin dan persetujuan dari Pihak PT. DHARMA AGUNG.
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |