Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA SIMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
79/Pdt.P/2023/PN Ksp EKA WATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 79/Pdt.P/2023/PN Ksp
Tanggal Surat Senin, 27 Nov. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1EKA WATI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON;
  2. Menetapkan perubahan DataAnak Ke 2 Pemohon yaitu: Pada Kutipan Akta Kelahiran Anak ke 2 Pemohon dengan Nomor 1116-LT-07062016-0034, yaitu Nama: NAURAH INES DZAKIRAH,Tempat/Tanggal Lahir: Aceh Tamiang, 07 Januari 2012 dengan orangtua yang bernama SATIMAN RANGKUTI dan EKA WATI yang seharusnya nama orangtua Pada Kutipan Akta Kelahiran Anak ke 2 Pemohon bernama SATIMAN sesuai dengan Ijazah Sekolah Dasar Suami Pemohon dengan Nomor 07 OA oa 0031844yang dikeluarkan Oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Kutipan Akta Kelahiran Suami Pemohon dengan Nomor 1116-LT-19012022-0139yang dikeluarkan oleh Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Tamiang, Kutipan Buku Nikah Pemohon dengan Nomor 49/35/VI/2004 yang dikeluarkan Oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Langsa Timur Kota Langsa;
  3. Memerintahkan kepada PEMOHON untuk membawa salinan sah Penetapan ini ke Hadapan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Aceh Tamiang untuk didaftarkan Penggantian/Perubahan Data tersebut dalam register yang sedang berjalan dan selayaknya mencatat perubahan tersebut ;
  4. Membebankan biaya perkara kepada PEMOHON;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak