Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA SIMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2023/PN Ksp T MAIMUN 1.Solihin
2.Hamidah
3.T. Amiruddin
4.Datok Penghulu Pangkalan
Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2023/PN Ksp
Tanggal Surat Rabu, 04 Jan. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1T MAIMUN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Solihin
2Hamidah
3T. Amiruddin
4Datok Penghulu Pangkalan
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 148.559.410,00
Petitum
  1. Memeriksa dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hokum perbuatan para Tergugat melawan hokum kepada penggugat.
  3. Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 membayar kerugian penggugat Rp. 148.559.410 (seratus empat puluh delapan juta lima ratus lima puluh sembilan ribu empat ratus sepuluh rupiah) seketika
  4. Menyita harta jaminan dan harta Tergugat 1 berupa kebun sawit seluas 10 rante terletak di Dusun Balang Apuk Desa Pangkalan Kecamatan Kejuruan Muda apa bila Tergugat 1 dan Tergugat 2 tidak membayar utang lunas kepada penggugat.
  5. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila pengadilan berpendapat kami mohon putusan yang seadil – adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak