| Dakwaan |
PRIMAIR
------- Bahwa ia terdakwa ANDRIO KESUMA Als RIO Bin ERWANTO pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 Sekira pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Desa Kesehatan Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk Pengadilan Negeri Kuala Simpang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah “melakukan percobaan atau pemufakan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika secara tanpa hak, atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, Membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------
- Pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekira pukul 03.00 WIB bertempat di sebuah penginapan yang terletak di Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara, terdakwa diminta oleh KHAIDIR ALS ADUN (belum tertangkap) untuk menemani Saksi HARBANI FADLI ALS BANI BIN ALI AMBRAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) menyerahkan narkotika jenis sabu kepada seseorang yang telah menunggu di daerah Kuala Simpang, selanjutnya terdakwa menyetujui permintaan KHAIDIR ALS ADUN dengan mengatakan, “yaudahlah”, kemudian terdakwa mengajak Saksi ABDILLAH RAJAB ALS PADIL BIN IDHAM (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk ikut bersama dengan terdakwa dan saksi HARBANI FADLI ALS BANI BIN ALI AMBRAN dengan mengatakan, “Ayok Dil, Kawanin” dan saksi ABDILLAH RAJAB ALS PADIL BIN IDHAM menyetujui ajakan terdakwa. Sekira pukul 04.00 WIB terdakwa bersama dengan saksi HARBANI FADLI ALS BANI BIN ALI AMBRAN dan saksi ABDILLAH RAJAB ALS PADIL BIN IDHAM pergi menuju Kuala Simpang dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil merek CR-V warna putih yang terdakwa rental dari seseorang yang mengaku bernama CANDRA (belum tertangkap). Terdakwa bertugas sebagai supir sementara saksi ABDILLAH RAJAB ALS PADIL BIN IDHAM duduk disamping terdakwa dan saksi HARBANI FADLI ALS BANI BIN ALI AMBRAN duduk di kursi bagian belakang. Pada saat dalam perjalanan saksi HARBANI FADLI ALS BANI BIN ALI AMBRAN mengeluarkan 1 (satu) amplop berwarna putih yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu yang diperoleh dari KHAIDIR ALS ADUN dan bertanya kepada terdakwa, “simpan dimana ni yo?”, lalu terdakwa menjawab, “simpan dalam tas aja”, selanjutnya saksi HARBANI FADLI ALS BANI BIN ALI AMBRAN menyerahkan amplop yang berisi narkotika jenis sabu kepada saksi ABDILLAH RAJAB ALS PADIL BIN IDHAM kemudian saksi ABDILLAH RAJAB ALS PADIL BIN IDHAM memasukan amplop tersebut ke dalam tas sandang berwarna cokelat kehitaman milik terdakwa dan menyimpannya ke dalam laci mobil barisan depan sebelah kiri. Sesampainya di Kuala Simpang saksi HARBANI FADLI ALS BANI BIN ALI AMBRAN mengarahkan terdakwa ke rumah seseorang bernama RIAN (belum tertangkap) yang beralamat di Desa Kesehatan Kecamatan Karang Baru Kabupten Aceh Tamiang. Sekira pukul 08.00 WIB terdakwa beserta saksi HARBANI FADLI dan Saksi ABDILLAH RAJAb bertemu dengan RIAN di rumahnya yang berada di Desa Kesehatan Kecamatan Karang Baru Kabupten Aceh Tamiang, kemudian terdakwa dan saksi HARBANI FADLI masuk ke dalam rumah RIAN disusul oleh Saksi ABDILLAH RAJAB yang membawa turun 1 (satu) buah tas sandang warna cokelat kehitaman milik terdakwa yang berisi narkotika jenis sabu. Perbuatan terdakwa tersebut tidak mendapat izin dari pihak berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 15 Juli 2025, menyatakan bahwa: 1 (satu) plastik klip bening berisi kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat bersih 99,34 (sembilan puluh sembilan koma empat tiga) gram dan 1 (satu) plastik bening berisi kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,11(nol koma sebelas), sehingga total barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan pada saat penangkapan terdakwa seberat 99,45 (sembilan puluh sembilan koma empat puluh lima) gram.
- Berdasarkan berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab.: 5001/NNF/2025 tanggal 21 Juli 2025 menyatakan bahwa: 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 10 (sepuluh) gram; dan 1 (satu) plastik berisi narkotitka jenis sabu dengan berat netto 0,11 (nol koma sebelas) gram milik terdakwa, dkk adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR:
------- Bahwa ia terdakwa ANDRIO KESUMA Als RIO Bin ERWANTO pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 Sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di belakang Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Aceh Tamiang yang berada di Desa Kesehatan Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk Pengadilan Negeri Kuala Simpang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah “melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika secara tanpa hak, atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------
- Pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekira pukul 04.00 WIB bertempat di sebuah penginapan yang terletak di Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara, terdakwa atas permintaan KHAIDIR ALS ADUN (belum tertangkap) pergi menuju daerah Kuala Simpang Kabupaten Aceh Tamiang bersama dengan Saksi HARBANI FADLI ALS BANI BIN ALI AMBRAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Saksi ABDILLAH RAJAB ALS PADIL BIN IDHAM (dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil merek CR-V warna putih yang terdakwa rental dari seseorang yang mengaku bernama Candra (belum tertangkap). Terdakwa duduk dibangku supir sementara saksi ABDILLAH RAJAB ALS PADIL BIN IDHAM duduk disamping terdakwa dan saksi HARBANI FADLI ALS BANI BIN ALI AMBRAN duduk di kursi bagian belakang. Pada saat dalam perjalanan saksi HARBANI FADLI ALS BANI BIN ALI AMBRAN mengeluarkan 1 (satu) amplop berwarna putih yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu dan bertanya kepada terdakwa, “simpan dimana ni yo?”, lalu terdakwa menjawab, “simpan dalam tas aja”, selanjutnya saksi HARBANI FADLI ALS BANI BIN ALI AMBRAN menyerahkan amplop yang berisi narkotika jenis sabu kepada saksi ABDILLAH RAJAB ALS PADIL BIN IDHAM kemudian saksi ABDILLAH RAJAB ALS PADIL BIN IDHAM memasukan amplop tersebut ke dalam tas sandang berwarna cokelat kehitaman milik terdakwa dan menyimpannya ke dalam laci mobil barisan depan sebelah kiri. Sesampainya di Kuala Simpang saksi HARBANI FADLI ALS BANI BIN ALI AMBRAN mengarahkan terdakwa ke rumah seseorang bernama RIAN (belum tertangkap) yang beralamat di Desa Kesehatan Kecamatan Karang Baru Kabupten Aceh Tamiang.
- Sekira pukul 08.00 WIB terdakwa beserta saksi HARBANI FADLI DAN SAKSI ABDILLAH RAJAB bertemu dengan RIAN di rumahnya, kemudian terdakwa dan saksi HARBANI FADLI masuk ke dalam rumah RIAN disusul oleh Saksi Abdillah Rajab yang membawa turun 1 (satu) buah tas sandang warna cokelat kehitaman milik terdakwa yang berisi narkotika jenis sabu. Sekira pukul 09.00 WIB terdakwa bersama saksi HARBANI FADLI, Saksi ABDILLAH RAJAB dan RIAN pergi menjumpai seseorang yang terdakwa tidak kenal namun di tengah perjalanan tepatnya di belakang Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Aceh Tamiang, Desa Kesehatan Kecamatan Karang Baru Kabupten Aceh Tamiang, Mobil yang dikendarai oleh terdakwa dihentikan oleh Saksi Primariansyah dan Saksi Said Julin Alja selaku petugas Kepolisian Resor Aceh Tamiang, pada saat itu RIAN melarikan diri sementara terdakwa, saksi HARBANI FADLI dan Saksi ABDILLAH RAJAB diamankan oleh pihak kepolisian. Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa, saksi HARBANI FADLI dan Saksi ABDILLAH RAJAB, selanjutnya ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop warna putih yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening klip yang berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat bersih 99,34 (sembilan puluh sembilan koma tiga empat) gram; 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,11 (nol koma sebelas ) gram; 1 (satu) buah tas samping merek RUSEL CO warna hitam; 1 (satu) buah alat isap sabu yang tersebuat dari botol bekas minuman aqua yang dirangkai dengan pipet plastik dan kaca pirex; 1 (satu) unit handphone VIVO warna biru dengan nomor sim 0813-7476-8270; 1 (satu) unit handphone SAMSUNG warna putih dengan nomor sim 0853-5961-4553; 1 (satu) unit handphone SAMSUNG warna biru dengan nomor sim 0895-4063-46218. Selanjutnya terdakwa, Saksi HARBANI FADLI, Saksi ABDILLAH RAJAB, beserta barang bukti dan 1 (satu) unit mobil Honda CR-V warna putih dengan nomor poliis BK 1071 VAF dengan nomor rangka MHRRM3850DJ340976 dan nomor mesin K24299406374 yang dikendarai oleh terdakwa dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Aceh Tamiang dalam hal terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 15 Juli 2025, menyatakan bahwa: 1 (satu) plastik klip bening berisi kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat bersih 99,34 (sembilan puluh sembilan koma empat tiga) gram dan 1 (satu) plastik bening berisi kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,11(nol koma sebelas), sehingga total barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan seberat 99,45 (sembilan puluh sembilan koma empat puluh lima) gram.
- Berdasarkan berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab.: 5001/NNF/2025 tanggal 21 Juli 2025 menyatakan bahwa: 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 10 (sepuluh) gram; dan 1 (satu) plastik berisi narkotitka jenis sabu dengan berat netto 0,11 (nol koma sebelas) gram milik terdakwa, dkk adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------------------------------------------------------- |