|
Pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekira pukul 14.00 Wib tersangka HUSNUL YAKIN Bin Alm ADENAN pergi ke areal perkebunan PT. DHARMA AGUNG Blok D 05 Divisi II Tepatnya Dusun Suka Damai Desa Suka Makmur Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang tersangka pergi untuk Mengambil / mengutip brondolan buah kelapa sawit sehingga terkumpul sebayak 1 (satu) Karung goni atau seberat 30 (tiga puluh) Kilogram kemudian tersangka HUSNUL YAKIN Bin Alm ADENAN di dalam perjalanan Sekitar Pukul 16.00 Wib tersangka HUSNUL YAKIN Bin Alm ADENAN dilakukan penangkapan oleh Petugas keamanan PT. DHARMA AGUNG Blok D 05 Divisi II dan kemudian tersangka HUSNUL YAKIN Bin Alm ADENAN dan barang bukti di bawa ke Polsek Kejuruan Muda. tersangka juga menerangkan dalam mengambil buah kelapa sawit milik PT. DHARMA AGUNG tersangka melakukannya Tampa Izin dari Perkebunan PT.DHARMA AGUNG. Atas perbuatan tersangka HUSNUL YAKIN Bin Alm ADENAN Mengalami kerugian 30 (tiga puluh) Kilogram buah kelapa sawit atau uang bekisar Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah).
|