Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan Mengabulkan gugatan Sederhana PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad);
- Menyatakan Penggugat mengalami kerugian akibat perbuatan Tergugat adalah sebesar :
- Kewajiban Pelunasan Penyetoran ---------------------------------------- Rp. 395.455.000,-
- Bunga Kewajiban Pelunasan 2% x 7 x Rp. 395.455.000,- ---------- Rp. 55.363.700,-
- Biaya yang timbul --------------------------------------------------------------- Rp. 40.000.000,-
Rp. 490.818.700,-
- Menghukum Tergugat berkewajiban membayarkan hutang dan kerugian yang timbul kepada Penggugat sebesar Rp. 490.818.700,- secara secara Tunai tanpa bertahap.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari atas keterlambatan penyelesaian perkara ini terhitung sejak perkara ini diputus oleh Pengadilan Negeri Kuala Simpang hingga sampai dengan dilaksanakannya penyerahan atas tuntutan ganti kerugian dimaksud kepada Pelawan;
- Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (uit voerbaar bij voerraad).
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR:
Apabila Pengadilan Negeri Kuala Simpang berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
|