Pada hari senin tanggal 29 Januari 2023 sekira pukul 10.00 Wib Tersangka pergi ke areal perkebunan PT. DHARMA AGUNG Blok H 09 Tepatnya Dusun Sumber Rejo Desa Gerenggam Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang tersangka pergi untuk Mengambil / Melangsir buah kelapa sawit milik perkebunan PT.DHARMA AGUNG dengan mengunakan 1 (satu) Unit Mobil Merk DAIHATSU Jenis JEEP Warna Hitam Dengan Nomor Polisi BK 646 LW Nomor Rangka F50RV.916594 Dan Nomor Mesin 165990 kemudian setelah buah kelapa sawit tersebut di naikan di dalam 1 (satu) Unit Mobil Merk DAIHATSU Jenis JEEP Warna Hitam Dengan Nomor Polisi BK 646 LW Nomor Rangka F50RV.916594 Dan Nomor Mesin 165990 kemudian tersangka mengutip brondolan yang berjatuhan di bawah dan tersangka masukan brondolan Buah Kelapa Sawit tersebut di bawah tempat duduk Mobil Merk DAIHATSU Jenis JEEP Warna Hitam Dengan Nomor Polisi BK 646 LW Nomor Rangka F50RV.916594 Dan Nomor Mesin 165990 dengan berat 40 (empat puluh) Kilogram kemudian sekira jam 20.00 wib mobil yang tersangka bawa mengalami kerusakan di bagian ban depan sebelah kiri kemudian keesokan harinya pada hari selasa tanggal 30 januari 2024 Sekitar Pukul 11.15 Wib Tersangka dilakukan penangkapan oleh Petugas keamanan Blok H 09 dan kemudian di bawa ke Polsek Kejuruan Muda dan Tersangka juga menerangkan dalam mengambil brondolan buah kelapa sawit milik PT. DHARMA AGUNG tersangka melakukannya Tampa Izin dari Perkebunan PT.DHARMA AGUNG. Atas perbuatan tersangka PT.DHARMA AGUNG mengalami kerugian 40 (empat puluh) Kilogram buah kelapa sawit atau uang bekisar Rp. 120.000.- (seratus dua puluh ribu rupiah)
|