pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekira jam 14 .30 wib tersangka pergi ke area perkebunan sawit PT.Seumadam Blok A 5 Afdeling I Tepatnya Karya Desa Seumadam Kecamatan Kejuruan Muda Kab. Aceh Tamiang tersangka pergi ke kebun tersebut untuk mengambil buah kelapa sawit milik PT. SEUMADAM dan selanjutnya setelah tersangka berhasil mengambil buah kelapa sawit sebanyak 5 (lima) Tandan dengan berat 50 (lima puluh) Kilogram lalu tersangka melangsir / memikul buah kelapa sawit tersebut kemudian pada Pukul 17.30 Wib Tersangka dilakukan Penangkapan oleh Petugas keamanan PT.SEUMADAM dan kemudian tersangka dan 5 (lima) Tandan buah kelapa sawit dengan berat 50 Kilogram di amankan oleh petugas keamanan PT. Seumadam dan kemudian di bawa ke Polsek Kejuruan Muda. |