Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA SIMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pdt.P/2019/PN Ksp DANA RISTIA UTAMI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Jan. 2019
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 2/Pdt.P/2019/PN Ksp
Tanggal Surat Rabu, 09 Jan. 2019
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DANA RISTIA UTAMI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Memberi Izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Penulisan tempat lahir Pemohon pada  kutipan  Akta Kelahiran Pemohon Nomor : 3370/CSL/IST/ll. 16/2008 yaitu ALUR SELEBU dari seharusnya yaitu SIMPANG KIRI dan memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Penulisan Nama Orang Tua Laki - laki pada Kartu Keluarga yaitu SOFYAN dari yang seharusnya WARSITO sesuai dengan Ijazah Sekolah Menengah Keatas SMK Swasta Banta Achmad Kecamatan Kota Kualasimoane KabuDaten Aceh Tamiane. Kartu TandaPenduduk dengan NIK: 1116066911890001;
  3. Memerintahkan kepada Pejabat yang berwenang pada Dinas Pendudukan dan Pecantatan Sipil Kabupaten Aceh Tamiang untuk mengganti/merubah tempat lahir Pemohon tersebut pada kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 3370/CSL/IST/ll.16/2008 dan merubah nama Orang Tua Laki - laki dalam Kartu Keluarga yaitu SOFYAN dair yang seharusnya WARSITO sesuai dengan Ijazah Sekolah Menangah Keatas SMK Banta Achmad Kecamatan Kota Kualasimpang Kabupaten Aceh Tamiang, Kartu  Tanda Penduduk dengan NIK: 1116066911890001.
  4. Membebankan segala biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak