Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA SIMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
29/Pid.C/2026/PN Ksp RUDI HAMZAH RIKI HIDAYAT Bin PARGIMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 29/Pid.C/2026/PN Ksp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/213/V/RES.1.8/2026/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1RUDI HAMZAH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIKI HIDAYAT Bin PARGIMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 sekira pukul 12.30 Wib tersangka RIKI HIDAYAT Bin PARGIMAN pergi ke areal perkebunan PT. DHARMA AGUNG Blok A 02 Divisi II Tepatnya Dusun Suka Damai Desa Suka Makmur Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang tersangka pergi untuk Mengambil / mengutip brondolan buah kelapa sawit sehingga terkumpul sebayak 1 (satu) Karung goni atau seberat 10 (sepuluh puluh) Kilogram kemudian Sekitar Pukul 13.30 Wib tersangka RIKI HIDAYAT Bin PARGIMAN dilakukan penangkapan oleh Petugas keamanan PT. DHARMA AGUNG Blok A 02 Divisi II dan kemudian tersangka RIKI HIDAYAT Bin PARGIMAN dan barang bukti di bawa ke Polsek Kejuruan Muda. tersangka juga menerangkan dalam mengambil brondolan buah kelapa sawit milik PT. DHARMA AGUNG tersangka melakukannya Tampa Izin dari Perkebunan PT.DHARMA AGUNG. Atas perbuatan tersangka RIKI HIDAYAT Bin PARGIMAN PT.DHARMA AGUNG mengalami kerugian 10 (sepuluh) Kilogram buah kelapa sawit atau uang bekisar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah).

 

Pihak Dipublikasikan Ya