Dakwaan |
Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan tersangka bahwa pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024, sekira pukul 18.00 Wib bertempat didalam Areal Kebun milik PTP tepatnya di Blok 10.22 Q Afdl V tepatnya di Desa Babo Kec. Bandar Pusaka Kab. Aceh Tamiang, sebanyak 10 (Sepuluh) TBS dengan berat 250 (Dua ratus lima puluh) Kg yang diduga dilakukan oleh Tersangka SUGIREN Bin MISNAN dengan menggunakan 1 (Satu) Unit Sepmor Honda Revo warna hitam tanpa Kap dan Plat Polisinya serta dengan Noka : MH1JBC1179K320421 dan Nosin JBC1E1323601 dan diangkut dengan menggunakan 1 (Satu) Buah Keranjang yang terbuat dari karet ban, untuk tersangka dipersangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 K.U.H.Pidana, tentang Pencurian Ringan. |