Petitum |
DALAM PROVISI :
- Mengabulkan permohonan Provisi PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
- Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap obyek sengketa perkara a quo, yaitu sebidang tanah yang terletak di Dusun Jaya Kampung Suka Makmur Kecamatan Sekerak Kabupaten Aceh Tamiang seluas 11.198,25 m2 berdasarkan berdasarkan Surat Keterangan Penyerahan Tanah tertanggal 1 Januari 1996 jo. Surat Keterangan Ganti Rugi Kebun Sawit Nomor 17/SKM/XI/2004 tertanggal 11 Mei 2004 dengan ukuran dan batas-batasnya adalah sebagai berikut :
Utara : Berbatasan dengan ALUR KECIL ± 30 meter
Timur : Berbatasan dengan ABDULLAH ± 237 meter
Selatan : Berbatasan dengan SAID IBNU/NURSAM ± 64,5 Meter
Barat : Berbatasan dengan ABDULLAH/ M. TAMIN DH ± 237 Meter
DALAM POKOK PERKARA :
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
- Menyatakan sebidang tanah yang terletak di Dusun Jaya Kampung Suka Makmur Kecamatan Sekerak Kabupaten Aceh Tamiang seluas 11.198,25 m2 berdasarkan berdasarkan Surat Keterangan Penyerahan Tanah tertanggal 1 Januari 1996 jo. Surat Keterangan Ganti Rugi Kebun Sawit Nomor 17/SKM/XI/2004 tertanggal 11 Mei 2004 dengan ukuran dan batas-batasnya adalah sebagai berikut :
Utara : Berbatasan dengan ALUR KECIL ± 30 meter
Timur : Berbatasan dengan ABDULLAH ± 237 meter
Selatan : Berbatasan dengan SAID IBNU/NURSAM ± 64,5 Meter
Barat : Berbatasan dengan ABDULLAH/ M. TAMIN DH ± 237 Meter
adalah sah milik PENGGUGAT ;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini ;
- Menyatakan perbuatan TERGUGAT-I, TERGUGAT-II dan TERGUGAT-III yang telah menguasai tanah milik PENGGUGAT tersebut sebagaimana diktum ke (2) putusan ini tanpa dasar dan tanpa alas hak yang dibenarkan hukum merupakan Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menyatakan perbuatan TERGUGAT-I yang telah mendirikan bangunan rumah semi permanen ukuran 10 m x 15 m di atas tanah milik PENGGUGAT tersebut sebagaimana diktum ke (2) putusan ini tanpa persetujuan PENGGUGAT adalah Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menyatakan perbuatan TERGUGAT-I dan TERGUGAT-II secara bersama-sama memusnahkan tanaman-tanaman milik PENGGUGAT di atas tanah milik PENGGUGAT tersebut sebagaimana diktum ke (2) putusan ini adalah Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menyatakan perbuatan TERGUGAT-I dan TERGUGAT-II secara bersama-sama memusnahkan (1) satu unit pondok gubuk besar beratap seng ukuran ± 3 m x 5 m dan (1) unit pondok gubuk kecil beratap rumbia ukuran 2,5 m x 2,5 m milik PENGGUGAT yang berada di atas tanah milik PENGGUGAT tersebut sebagaimana diktum ke (2) putusan ini adalah Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menyatakan perbuatan TERGUGAT-II yang telah mendirikan bangunan rumah hunian semi permanen dengan ukuran ± 5 m x 7 m dan telah mendirikan bangunan kandang sapi semi permanen dengan ukuran 4 m x 3 m di atas tanah milik PENGGUGAT tersebut sebagaimana diktum ke (2) putusan ini tanpa persetujuan PENGGUGAT adalah Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menyatakan perbuatan TERGUGAT-III yang telah mendirikan bangunan rumah berdinding papan ukuran 5 m x 7 m di atas tanah milik PENGGUGAT tersebut sebagaimana diktum ke (2) putusan ini tanpa persetujuan PENGGUGAT adalah Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menetapkan dan menghukum TERGUGAT-I, TERGUGAT-II dan TERGUGAT-III secara tanggung renteng membayar kerugian materil yang ditimbulkan sebesar Rp. 240.000.000,- (dua ratus empat puluh juta rupiah) dan immateril sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) akibat dari Perbuatan Melawan Hukum tersebut kepada PENGGUGAT ;
- Menghukum TERGUGAT-I untuk membongkar bangunan rumah semi permanen ukuran 10 m x 15 m yang telah didirikan TERGUGAT-I di atas tanah milik PENGGUGAT tersebut sebagaimana dalam diktum ke (2) putusan ini dan selanjutnya memerintahkan TERGUGAT-I mengosongkan serta mengembalikan tanah milik PENGGUGAT tersebut kepada PENGGUGAT dalam keadaan kosong, bersih dan tanpa beban apapun di atasnya ;
- Menghukum TERGUGAT-II untuk membongkar bangunan rumah hunian semi permanen dengan ukuran ± 5 m x 7 m serta bangunan kandang sapi semi permanen dengan ukuran 4 m x 3 m yang telah didirikan TERGUGAT-II di atas tanah milik PENGGUGAT tersebut sebagaimana dalam diktum ke (2) putusan ini dan selanjutnya memerintahkan TERGUGAT-II mengosongkan serta mengembalikan tanah milik PENGGUGAT tersebut kepada PENGGUGAT dalam keadaan kosong, bersih dan tanpa beban apapun di atasnya ;
- Menghukum TERGUGAT-Ill untuk membongkar bangunan rumah berdinding papan ukuran 5 m x 7 m yang telah didirikan TERGUGAT-III di atas tanah milik PENGGUGAT tersebut sebagaimana dalam diktum ke (2) putusan ini dan selanjutnya memerintahkan TERGUGAT-III mengosongkan serta mengembalikan tanah milik PENGGUGAT tersebut kepada PENGGUGAT dalam keadaan kosong, bersih dan tanpa beban apapun di atasnya ;
- Menghukum TERGUGAT secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) per hari, setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan ;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun adanya upaya hukum verzet, banding dan kasasi (uitvoerbaar bij voorraad) ;
- Menetapkan membebankan biaya perkara ini sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
ATAU :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, dalam Peradilan yang baik dan benar mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |