Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA SIMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2023/PN Ksp ABDUL SAMAD bin AHMAD 1.RASEP bin AHMAD
2.YUHANA bin RASYID
3.AGUS SUWARDI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2023/PN Ksp
Tanggal Surat Kamis, 07 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ABDUL SAMAD bin AHMAD
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dewi KartikaABDUL SAMAD bin AHMAD
Tergugat
NoNama
1RASEP bin AHMAD
2YUHANA bin RASYID
3AGUS SUWARDI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Raja Pangihutan, S.H.RASEP bin AHMAD
2Raja Pangihutan, S.H.YUHANA bin RASYID
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.240.000.000,00
Petitum

DALAM PROVISI :

  1. Mengabulkan permohonan Provisi PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
  2. Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap obyek sengketa perkara a quo, yaitu sebidang tanah yang terletak di Dusun Jaya Kampung Suka Makmur Kecamatan Sekerak Kabupaten Aceh Tamiang seluas 11.198,25 m2  berdasarkan berdasarkan Surat Keterangan Penyerahan Tanah tertanggal 1 Januari 1996 jo. Surat Keterangan Ganti Rugi Kebun Sawit Nomor 17/SKM/XI/2004 tertanggal 11 Mei 2004 dengan ukuran dan batas-batasnya adalah sebagai berikut :
    Utara : Berbatasan dengan ALUR KECIL ± 30 meter
    Timur : Berbatasan dengan ABDULLAH ± 237 meter
    Selatan : Berbatasan dengan SAID IBNU/NURSAM ± 64,5 Meter
    Barat : Berbatasan dengan ABDULLAH/ M. TAMIN DH ± 237 Meter

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan sebidang tanah yang terletak di Dusun Jaya Kampung Suka Makmur Kecamatan Sekerak Kabupaten Aceh Tamiang seluas 11.198,25 m2 berdasarkan berdasarkan Surat Keterangan Penyerahan Tanah tertanggal 1 Januari 1996 jo. Surat Keterangan Ganti Rugi Kebun Sawit Nomor 17/SKM/XI/2004 tertanggal 11 Mei 2004 dengan ukuran dan batas-batasnya adalah sebagai berikut :
    Utara : Berbatasan dengan ALUR KECIL ± 30 meter
    Timur : Berbatasan dengan ABDULLAH ± 237 meter
    Selatan : Berbatasan dengan SAID IBNU/NURSAM ± 64,5 Meter
    Barat : Berbatasan dengan ABDULLAH/ M. TAMIN DH ± 237 Meter
    adalah sah milik PENGGUGAT ;
  3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini ;
  4. Menyatakan perbuatan TERGUGAT-I, TERGUGAT-II dan TERGUGAT-III yang telah menguasai tanah milik PENGGUGAT tersebut sebagaimana diktum ke (2) putusan ini tanpa dasar dan tanpa alas hak yang dibenarkan hukum merupakan Perbuatan Melawan Hukum ;
  5. Menyatakan perbuatan TERGUGAT-I yang telah mendirikan bangunan rumah semi permanen ukuran 10 m x 15 m di atas tanah milik PENGGUGAT tersebut sebagaimana diktum ke (2) putusan ini tanpa persetujuan PENGGUGAT adalah Perbuatan Melawan Hukum ;
  6. Menyatakan perbuatan TERGUGAT-I dan TERGUGAT-II secara bersama-sama memusnahkan tanaman-tanaman milik PENGGUGAT di atas tanah milik PENGGUGAT tersebut sebagaimana diktum ke (2) putusan ini adalah Perbuatan Melawan Hukum ;
  7. Menyatakan perbuatan TERGUGAT-I dan TERGUGAT-II secara bersama-sama memusnahkan (1) satu unit pondok gubuk besar beratap seng ukuran ± 3 m x 5 m dan (1) unit pondok gubuk kecil beratap rumbia ukuran 2,5 m x 2,5 m milik PENGGUGAT yang berada di atas tanah milik PENGGUGAT tersebut sebagaimana diktum ke (2) putusan ini adalah Perbuatan Melawan Hukum ;
  8. Menyatakan perbuatan TERGUGAT-II yang telah mendirikan bangunan rumah hunian semi permanen dengan ukuran ± 5 m x 7 m dan telah mendirikan bangunan kandang sapi semi permanen dengan ukuran 4 m x 3 m di atas tanah milik PENGGUGAT tersebut sebagaimana diktum ke (2) putusan ini tanpa persetujuan PENGGUGAT adalah Perbuatan Melawan Hukum ;
  9. Menyatakan perbuatan TERGUGAT-III yang telah mendirikan bangunan rumah berdinding papan ukuran 5 m x 7 m di atas tanah milik PENGGUGAT tersebut sebagaimana diktum ke (2) putusan ini tanpa persetujuan PENGGUGAT adalah Perbuatan Melawan Hukum ;
  10. Menetapkan dan menghukum TERGUGAT-I, TERGUGAT-II dan TERGUGAT-III secara tanggung renteng membayar kerugian materil yang ditimbulkan sebesar Rp. 240.000.000,- (dua ratus empat puluh juta rupiah) dan immateril sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) akibat dari Perbuatan Melawan Hukum tersebut kepada PENGGUGAT ;
  11. Menghukum TERGUGAT-I untuk membongkar bangunan rumah semi permanen ukuran 10 m x 15 m yang telah didirikan TERGUGAT-I di atas tanah milik PENGGUGAT tersebut sebagaimana dalam diktum ke (2) putusan ini dan selanjutnya memerintahkan TERGUGAT-I mengosongkan serta mengembalikan tanah milik PENGGUGAT tersebut kepada PENGGUGAT dalam keadaan kosong, bersih dan tanpa beban apapun di atasnya ;
  12. Menghukum TERGUGAT-II untuk membongkar bangunan rumah hunian semi permanen dengan ukuran ± 5 m x 7 m serta bangunan kandang sapi semi permanen dengan ukuran 4 m x 3 m yang telah didirikan TERGUGAT-II di atas tanah milik PENGGUGAT tersebut sebagaimana dalam diktum ke (2) putusan ini dan selanjutnya memerintahkan TERGUGAT-II mengosongkan serta mengembalikan tanah milik PENGGUGAT tersebut kepada PENGGUGAT dalam keadaan kosong, bersih dan tanpa beban apapun di atasnya ;
  13. Menghukum TERGUGAT-Ill untuk membongkar bangunan rumah berdinding papan ukuran 5 m x 7 m yang telah didirikan TERGUGAT-III di atas tanah milik PENGGUGAT tersebut sebagaimana dalam diktum ke (2) putusan ini dan selanjutnya memerintahkan TERGUGAT-III mengosongkan serta mengembalikan tanah milik PENGGUGAT tersebut kepada PENGGUGAT dalam keadaan kosong, bersih dan tanpa beban apapun di atasnya ;
  14. Menghukum TERGUGAT secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) per hari, setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan ;
  15. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun adanya upaya hukum verzet, banding dan kasasi (uitvoerbaar bij voorraad) ;
  16. Menetapkan membebankan biaya perkara ini sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku ; 

ATAU :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, dalam Peradilan yang baik dan benar mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak