Dakwaan |
Pada hari jum'at tanggal 9 februari 2024, sekira pukul 23.00 wib bertempat diareal kebun PTP N I pulau Tiga tepatnya di Afd VIII Blok 10.17 H desa pengidam kec. Bandar pusaka Kab. Aceh Tamiang, telah terjadi tindak pidana pencurian tandan buah sawit milik PTPN I Pulau Tiga sebanyak 10 (sepuluh) tanda buah sawit dengan berat lebih kurang 140 (seratus empat puluh) kilogram, yang diduga dilakukan oleh tersangka Marzuki Als Dobleh bin alm jakima, sebagaimana dimaksud dengan pasal 364 KUHP tentang tindak pidana pencurian. |