Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUALA SIMPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
42/Pid.Sus/2024/PN Ksp FAHMI JALIL, S.H., M.H. HASANUL BASRI Als SANUL Bin M. JUNED Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 42/Pid.Sus/2024/PN Ksp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-649/L.1.15/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FAHMI JALIL, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HASANUL BASRI Als SANUL Bin M. JUNED[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------- Bahwa terdakwa HASANUL BASRI ALS SANUL BIN M. JUNED pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 sekira Pukul 10.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2023 bertempat di Desa Sriwijaya Kecamatan Kota Kuala Simpang Kabupaten Aceh Tamiang tepatnya di Halaman Mapolsek Kota Kuala Simpang Polres Aceh Tamiang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Simpang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari Selasa tanggal 07 November 2023 sekira Pukul 20.30 WIB terdakwa bertemu dengan DARKASYI (DPO) diperbatasan antara Kabupaten Bireun dan Kabupaten Pidie Jaya, ketika bertemu DARKASYI (DPO) menawarkan perkerjaan kepada terdakwa yaitu membawa narkotika jenis sabu sebanyak 10 (sepuluh) Kg, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 09 November 2023  sekira Pukul 16.00 WIB terdakwa sepakat untuk melaksanakan pekerjaan membawa narkotika jenis sabu sebanyak 10 (sepuluh) Kg dengan upah yang akan diterima terdakwa sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)/Kg;
  • Selanjutnya pada hari Senin tanggal 13 November 2023 sekira Pukul 16.30 WIB terdakwa menerima telepon dengan menggunakan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna merah muda dari DARKASYI (DPO) untuk mengambil narkotika jenis sabu, yang akan diantarkan oleh teman DARKASYI (DPO) di depan Kantor Bupati Kabupaten Bireun, selanjutnya dengan menumpang angkutan umum jenis L300 terdakwa tiba ditempat tersebut sekira Pukul 18.00 WIB untuk bertemu dengan teman DARKASYI (DPO) dan menerima 1 (satu) bungkus plastik warna hitam, setelah menerima bungkusan tersebut terdakwa langsung kembali kerumah dengan menggunakan angkutan umum L300, sesampainya dirumah terdakwa langsung pergi ke belakang rumah tepatnya ke kandang ayam untuk membuka 1 (satu) bungkus plastik yang terdakwa terima yang didalamnya terdapat 10 (sepuluh) bungkusan bewarna hijau dengan tulisan cina didalam bungkusan plastik warna hitam lalu terdakwa menyimpan 10 (sepuluh) bungkusan bewarna hijau tersebut didalam kandang ayam, lalu sekira Pukul 23.00 WIB terdakwa menelpon Saksi ANWAR SALIMUN ALS WAN BIN SALIMUN (Penuntutan Terpisah) untuk menawarkan pekerjaan yaitu membawa narkotika jenis sabu ke Jakarta dan Saksi ANWAR SALIMUN ALS WAN BIN SALIMUN sepakat untuk ikut membawa narkotika jenis sabu ke Jakarta;
  • Bahwa pada hari Jumat 17 November 2023 sekira Pukul 23.30 WIB terdakwa pergi ke warung yang untuk membeli kertas karbon dan lakban yang terdakwa gunakan untuk membalut 10 (sepuluh) bungkusan bewarna hijau yang berisi narkotika jenis sabu, setelah selesai membalut narkotika jenis sabu, 10 (sepuluh) bungkusan bewarna hijau yang berisi narkotika jenis sabu kembali terdakwa masukkan kedalam kantong plastik lalu terdakwa simpan tepatnya di kandang ayam belakang rumah terdakwa;
  • Bahwa pada hari minggu tanggal 19 November 2023 sekira Pukul 20.00 WIB DARKASYI (DPO) menelpon terdakwa lalu meminta terdakwa untuk menemuinya diwarung kopi yang berada diperbatasan Samalanga dan Kabupaten Bireun, kemudian terdakwa pergi menemui DARKASYI (DPO) yang tujuan DARKASYI (DPO) bertemu dengan terdakwa untuk memberikan terdakwa uang sebesar  Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan DARKASYI (DPO) mengambil bagian sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) sehingga uang yang terdakwa terima sebesar Rp 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah), yang sisa upah yang akan diterima terdakwa akan diberikan nanti setelah pekerjaan selesai;
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 20 November 2023 sekira Pukul 09.00 WIB terdakwa menelpon Saksi ANWAR SALIMUN ALS WAN BIN SALIMUN memberitahu bahwa berangkat ke Jakarta akan menggunakan mobil rental dan meminta tolong kepada Saksi ANWAR SALIMUN ALS WAN BIN SALIMUN untuk mencarikan mobil rental dan terdakwa juga berusaha untuk mencari mobil rental/sewa untuk keberangkatan terdakwa ke Jakarta, namun tidak ada orang disekitar terdakwa yang mau memberikan mobilnya untuk disewakan kepada terdakwa, setelah berkomunikasi dengan DARKASYI (DPO), DARKASYI (DPO) menyarankan kepada terdakwa untuk membeli mobil dengan uang yang ada pada terdakwa. Selanjutnya terdakwa membeli mobil jenis Honda Jazz tahun 2005 warna hitam dengan Nomor Polisi D 1883 SB dengan Nomor Rangka MHRGD37304J009812 dengan harga Rp 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) karena uang tidak mencukupi terdakwa memberikan setengah dari harga mobil tersebut yaitu sebesar Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dan sisa pembayaran akan terdakwa bayar dalam waktu tempo selama 2 (dua) bulan;
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 sekira Pukul 01.00 WIB terdakwa menghubungi Saksi ANWAR SALIMUN ALS WAN BIN SALIMUN dengan menggunakan telepon untuk mengabarkan kepada saksi ANWAR SALIMUN ALS WAN BIN SALIMUN untuk berangkat ke Samalanga dan terdakwa akan menunggu dipinggir jalan, tidak lama Saksi ANWAR SALIMUN ALS WAN BIN SALIMUN tiba ditempat, setelah itu terdakwa meminta Saksi ANWAR SALIMUN ALS WAN BIN SALIMUN menunggu didekat warung kopi yang ada dipinggir jalan Samalanga kemudian terdakwa menuju rumah terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu yang terdakwa, setelah tiba dirumah terdakwa mengambil 1 (satu) buah plastik hitam yang berisi 10 (sepuluh) bungkus plastik warna hijau yang berisi narkotika jenis sabu yang dibalut dengan lakban hitam lalu terdakwa langsung memasukkan narkotika jenis sabu tepatnya ditempat penyimpanan ban serap, sekira Pukul 03.30 WIB terdakwa pergi menggunakan mobil untuk menjemput Saksi ANWAR SALIMUN ALS WAN BIN SALIMUN, dan setelah bertemu dengan Saksi ANWAR SALIMUN ALS WAN BIN SALIMUN, terdakwa bertukar posisi sehingga saksi ANWAR SALIMUN ALS WAN BIN SALIMUN yang mengemudi mobil tersebut;
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 29 November sekira Pukul 09.00 WIB Saksi Harfansyah Bin Syamsir, Saksi Muzakir Bin Ramli dan Saksi M. Baidawi, S.H., yang merupakan anggota Satlantas Polres Aceh Tamiang yang sedang melaksanakan razia rutin dalam rangka Operasi Mantap Brata di halaman Mapolsek Kota Kualasimpang Polres Aceh Tamiang yang beralamat di Desa Sriwijaya Kecamatan Kota Kualasimpang Kabupaten Aceh Tamiang, sekira pukul 10.00 WIB melintas mobil Honda Jazz warna hitam Nomor Polisi D 1883 SB kemudian Saksi Harfansyah Bin Syamsir memberhentikan mobil tersebut. lalu saksi menanyakan surat-surat kelengkapan mobil kepada saksi ANWAR SALIMUN ALS. WAN BIN SALIMUN sambil menanyakan kemana tujuan, Lalu meminta pengemudi saksi ANWAR SALIMUN ALS WAN BIN SALIMUN untuk turun dari mobil dan membuka pintu mobil bagian belakang, dan terdakwa HASANUL BASRI ALS SANUL BIN M. JUNED hanya duduk didalam mobil, setelah saksi ANWAR SALIMUN ALS WAN BIN SALIMUN membuka pintu bagasi belakang mobil lalu para saksi melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan yang ada didalam tas terdakwa dan saksi ANWAR SALIMUN ALS WAN BIN SALIMUN, namun tidak ditemukan benda-benda yang mencurigakan, selanjutnya para saksi menyuruh terdakwa untuk membuka tutup tempat penyimpanan ban serap mobil, namun terdakwa beralasan bahwa tutup tersebut sudah tidak bisa dibuka lagi, lalu Saksi Harfansyah Bin Syamsir melihat tutup ban serap tersebut sudah dipaku dengan beberapa paku, lalu Saksi Harfansyah Bin Syamsir, Saksi Muzakir Bin Ramli dan Saksi M. Baidawi, S.H.  membuka paksa tutup ban mobil serap dan Saksi menemukan 10 (sepuluh) bungkusan bewarna hijau yang bertuliskan GWANYINYANG yang berisi narkotika jenis sabu yang masing-masing plastik tersebut dibalut dengan lakban warna hitam;
  • Selanjutnya Saksi Harfansyah Bin Syamsir, Saksi Muzakir Bin Ramli dan Saksi M. Baidawi, S.H anggota Satlantas Polres Aceh Tamiang melakukan penggeledahan badan saksi ANWAR SALIMUN ALS WAN BIN SALIMUN dan ditemukan berupa : 1 (satu) Unit Handphone merek OPPO warna putih dengan nomor sim card 081259864485 dan juga dilakukan penggeledahan bandan terdakwa dan juga ditemukan berupa 1 (satu) unit Handphone merek Samsung warna putih dengan nomor simcard 082360480005, 1 (satu) unit Handphone merek Samsung warna merah muda tanpa nomor simcard, lalu Saksi Harfansyah Bin Syamsir, Saksi Muzakir Bin Ramli dan Saksi M. Baidawi, S.H. anggota Satlantas Polres Aceh Tamiang juga melakukan penggeledahan mobil terdakwa dan di temukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merek Samsung warna hitam dengan nomor simcard 082312112278, 44 (empat puluh empat) lembar uang pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan jumlah sebesar Rp 4.400.000,- (empat juta empat ratus ribu rupiah), setelah itu terdakwa bersama saksi ANWAR SALIMUN ALS WAN BIN SALIMUN dan beserta barang bukti dibawa ke ruangan satlantas, untuk dilakukan introgasi terhadap terdakwa dan saksi ANWAR SALIMUN ALS WAN BIN SALIMUN tentang kepemilikan 10 (sepuluh) plastik narkotika jenis sabu tersebut dan terdakwa mengakui bahwa 10 (sepuluh) plastik narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya;
  • Bahwa setelah itu Anggota Satlantas Polres Aceh Tamiang menghubungi anggota Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang yaitu Saksi T.ZAUHIL MAHGFUD, S.H. BIN T. ZAINAL ABIDIN dengan menggunakan handphonenya untuk meminta agar anggota Satrenarkoba Polres Aceh Tamiang untuk datang ke lokasi razia untuk menjemput terdakwa dan saksi ANWAR SALIMUN ALS WAN BIN SALIMUN, setelah Saksi T.ZAUHIL MAHGFUD, S.H. BIN T. ZAINAL ABIDIN anggota Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang tiba di lokasi razia tersebut, lalu anggota Satlantas menyerahkan terdakwa dan saksi ANWAR SALIMUN ALS WAN BIN SALIMUN kepada Saksi T.ZAUHIL MAHGFUD, S.H. BIN T. ZAINAL ABIDIN anggota Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang guna dibawa ke polres Aceh Tamiang untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.    
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin terkait menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram;
  • Bahwa Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Kantor Pegadaian Cabang Kuala Simpang pada hari Kamis tanggal 30 November 2023, hasil penimbangan barang bukti berupa 10 (sepuluh) bungkus plastik warna hijau bertuliskan GUANYINWANG yang masing-masing dibalut dengan lakban warna hitam yang berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat adalah 10.649 (sepuluh ribu enam ratus empat puluh sembilan) gram;
  • Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 7738/NNF/2023 barang bukti milik terdakwa atas nama HASANUL BASRI ALS SANUL BIN M. JUNED dan ANWAR SALIMUN ALS WAN BIN SALIMUN adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

---------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika---------------

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa terdakwa HASANUL BASRI ALS SANUL BIN M. JUNED pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 sekira Pukul 10.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2023 bertempat di Desa Sriwijaya Kecamatan Kota Kuala Simpang Kabupaten Aceh Tamiang tepatnya di Halaman Mapolsek Kota Kuala Simpang Polres Aceh Tamiang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Simpang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 29 November sekira Pukul 09.00 WIB Saksi Harfansyah Bin Syamsir, Saksi Muzakir Bin Ramli dan Saksi M. Baidawi, S.H., yang merupakan anggota Satlantas Polres Aceh Tamiang yang sedang melaksanakan razia rutin dalam rangka Operasi Mantap Brata di halaman Mapolsek Kota Kualasimpang Polres Aceh Tamiang yang beralamat di Desa Sriwijaya Kecamatan Kota Kualasimpang Kabupaten Aceh Tamiang, sekira pukul 10.00 WIB melintas mobil Honda Jazz warna hitam Nomor Polisi D 1883 SB kemudian Saksi Harfansyah Bin Syamsir memberhentikan mobil tersebut. lalu saksi menanyakan surat-surat kelengkapan mobil kepada saksi ANWAR SALIMUN ALS. WAN BIN SALIMUN sambil menanyakan kemana tujuan, Lalu meminta pengemudi saksi ANWAR SALIMUN ALS WAN BIN SALIMUN untuk turun dari mobil dan membuka pintu mobil bagian belakang, dan terdakwa HASANUL BASRI ALS SANUL BIN M. JUNED hanya duduk didalam mobil, setelah saksi ANWAR SALIMUN ALS WAN BIN SALIMUN membuka pintu bagasi belakang mobil lalu para saksi melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan yang ada didalam tas terdakwa dan saksi ANWAR SALIMUN ALS WAN BIN SALIMUN, namun tidak ditemukan benda-benda yang mencurigakan, selanjutnya para saksi menyuruh terdakwa untuk membuka tutup tempat penyimpanan ban serap mobil, namun terdakwa beralasan bahwa tutup tersebut sudah tidak bisa dibuka lagi, lalu Saksi Harfansyah Bin Syamsir melihat tutup ban serap tersebut sudah dipaku dengan beberapa paku, lalu Saksi Harfansyah Bin Syamsir, Saksi Muzakir Bin Ramli dan Saksi M. Baidawi, S.H.  membuka paksa tutup ban mobil serap dan Saksi menemukan 10 (sepuluh) bungkusan bewarna hijau yang bertuliskan GWANYINYANG yang berisi narkotika jenis sabu yang masing-masing plastik tersebut dibalut dengan lakban warna hitam;
  • Selanjutnya Saksi Harfansyah Bin Syamsir, Saksi Muzakir Bin Ramli dan Saksi M. Baidawi, S.H anggota Satlantas Polres Aceh Tamiang melakukan penggeledahan badan saksi ANWAR SALIMUN ALS WAN BIN SALIMUN dan ditemukan berupa : 1 (satu) Unit Handphone merek OPPO warna putih dengan nomor sim card 081259864485 dan juga dilakukan penggeledahan bandan terdakwa dan juga ditemukan berupa 1 (satu) unit Handphone merek Samsung warna putih dengan nomor simcard 082360480005, 1 (satu) unit Handphone merek Samsung warna merah muda tanpa nomor simcard, lalu Saksi Harfansyah Bin Syamsir, Saksi Muzakir Bin Ramli dan Saksi M. Baidawi, S.H. anggota Satlantas Polres Aceh Tamiang juga melakukan penggeledahan mobil terdakwa dan di temukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merek Samsung warna hitam dengan nomor simcard 082312112278, 44 (empat puluh empat) lembar uang pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan jumlah sebesar Rp 4.400.000,- (empat juta empat ratus ribu rupiah), setelah itu terdakwa bersama saksi ANWAR SALIMUN ALS WAN BIN SALIMUN dan beserta barang bukti dibawa ke ruangan satlantas, untuk dilakukan introgasi terhadap terdakwa dan saksi ANWAR SALIMUN ALS WAN BIN SALIMUN tentang kepemilikan 10 (sepuluh) plastik narkotika jenis sabu tersebut dan terdakwa mengakui bahwa 10 (sepuluh) plastik narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya;
  • Bahwa setelah itu Anggota Satlantas Polres Aceh Tamiang menghubungi anggota Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang yaitu Saksi T.ZAUHIL MAHGFUD, S.H. BIN T. ZAINAL ABIDIN dengan menggunakan handphonenya untuk meminta agar anggota Satrenarkoba Polres Aceh Tamiang untuk datang ke lokasi razia untuk menjemput terdakwa dan saksi ANWAR SALIMUN ALS WAN BIN SALIMUN, setelah Saksi T.ZAUHIL MAHGFUD, S.H. BIN T. ZAINAL ABIDIN anggota Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang tiba di lokasi razia tersebut, lalu anggota Satlantas menyerahkan terdakwa dan saksi ANWAR SALIMUN ALS WAN BIN SALIMUN kepada Saksi T.ZAUHIL MAHGFUD, S.H. BIN T. ZAINAL ABIDIN anggota Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang guna dibawa ke polres Aceh Tamiang untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang terkait memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram;
  • Bahwa Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Kantor Pegadaian Cabang Kuala Simpang pada hari Kamis tanggal 30 November 2023, hasil penimbangan barang bukti berupa 10 (sepuluh) bungkus plastik warna hijau bertuliskan GUANYINWANG yang masing-masing dibalut dengan lakban warna hitam yang berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat adalah 10.649 (sepuluh ribu enam ratus empat puluh sembilan) gram;
  • Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 7738/NNF/2023 barang bukti milik terdakwa atas nama HASANUL BASRI ALS SANUL BIN M. JUNED dan ANWAR SALIMUN ALS WAN BIN SALIMUN adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

--------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------

ATAU

-------- Bahwa terdakwa HASANUL BASRI ALS SANUL BIN M. JUNED pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 sekira Pukul 10.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2023 bertempat di Desa Sriwijaya Kecamatan Kota Kuala Simpang Kabupaten Aceh Tamiang tepatnya di Halaman Mapolsek Kota Kuala Simpang Polres Aceh Tamiang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Simpang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “Secara tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, mentransito Narkotika  Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 29 November sekira Pukul 09.00 WIB Saksi Harfansyah Bin Syamsir, Saksi Muzakir Bin Ramli dan Saksi M. Baidawi, S.H., yang merupakan anggota Satlantas Polres Aceh Tamiang yang sedang melaksanakan razia rutin dalam rangka Operasi Mantap Brata di halaman Mapolsek Kota Kualasimpang Polres Aceh Tamiang yang beralamat di Desa Sriwijaya Kecamatan Kota Kualasimpang Kabupaten Aceh Tamiang, sekira pukul 10.00 WIB melintas mobil Honda Jazz warna hitam Nomor Polisi D 1883 SB kemudian Saksi Harfansyah Bin Syamsir memberhentikan mobil tersebut. lalu saksi menanyakan surat-surat kelengkapan mobil kepada saksi ANWAR SALIMUN ALS. WAN BIN SALIMUN sambil menanyakan kemana tujuan, Lalu meminta pengemudi saksi ANWAR SALIMUN ALS WAN BIN SALIMUN untuk turun dari mobil dan membuka pintu mobil bagian belakang, dan terdakwa HASANUL BASRI ALS SANUL BIN M. JUNED hanya duduk didalam mobil, setelah saksi ANWAR SALIMUN ALS WAN BIN SALIMUN membuka pintu bagasi belakang mobil lalu para saksi melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan yang ada didalam tas terdakwa dan saksi ANWAR SALIMUN ALS WAN BIN SALIMUN, namun tidak ditemukan benda-benda yang mencurigakan, selanjutnya menyuruh terdakwa untuk membuka tutup tempat penyimpanan ban serap mobil, namun terdakwa beralasan bahwa tutup tersebut sudah tidak bisa dibuka lagi, lalu Saksi Harfansyah Bin Syamsir melihat tutup ban serap tersebut sudah dipaku dengan beberapa paku, lalu Saksi Harfansyah Bin Syamsir, Saksi Muzakir Bin Ramli dan Saksi M. Baidawi, S.H.  membuka paksa tutup ban mobil serap dan Saksi menemukan 10 (sepuluh) bungkusan bewarna hijau yang bertuliskan GWANYINYANG yang berisi narkotika jenis sabu yang masing-masing plastik tersebut dibalut dengan lakban warna hitam;
  • Selanjutnya Saksi Harfansyah Bin Syamsir, Saksi Muzakir Bin Ramli dan Saksi M. Baidawi, S.H anggota Satlantas Polres Aceh Tamiang melakukan penggeledahan badan saksi ANWAR SALIMUN ALS WAN BIN SALIMUN dan ditemukan berupa : 1 (satu) Unit Handphone merek OPPO warna putih dengan nomor sim card 081259864485 dan juga dilakukan penggeledahan bandan terdakwa dan juga ditemukan berupa 1 (satu) unit Handphone merek Samsung warna putih dengan nomor simcard 082360480005, 1 (satu) unit Handphone merek Samsung warna merah muda tanpa nomor simcard, lalu Saksi Harfansyah Bin Syamsir, Saksi Muzakir Bin Ramli dan Saksi M. Baidawi, S.H. anggota Satlantas Polres Aceh Tamiang juga melakukan penggeledahan mobil terdakwa dan di temukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merek Samsung warna hitam dengan nomor simcard 082312112278, 44 (empat puluh empat) lembar uang pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan jumlah sebesar Rp 4.400.000,- (empat juta empat ratus ribu rupiah), setelah itu terdakwa bersama saksi ANWAR SALIMUN ALS WAN BIN SALIMUN dan beserta barang bukti dibawa ke ruangan satlantas, untuk dilakukan introgasi terhadap terdakwa dan saksi ANWAR SALIMUN ALS WAN BIN SALIMUN tentang kepemilikan 10 (sepuluh) plastik narkotika jenis sabu tersebut dan terdakwa mengakui bahwa 10 (sepuluh) plastik narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya;
  • Bahwa setelah itu Anggota Satlantas Polres Aceh Tamiang menghubungi anggota Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang yaitu Saksi T.ZAUHIL MAHGFUD, S.H. BIN T. ZAINAL ABIDIN dengan menggunakan handphonenya untuk meminta agar anggota Satrenarkoba Polres Aceh Tamiang untuk datang ke lokasi razia untuk menjemput terdakwa dan saksi ANWAR SALIMUN ALS WAN BIN SALIMUN, setelah Saksi T.ZAUHIL MAHGFUD, S.H. BIN T. ZAINAL ABIDIN anggota Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang tiba di lokasi razia tersebut, lalu anggota Satlantas menyerahkan terdakwa dan saksi ANWAR SALIMUN ALS WAN BIN SALIMUN kepada Saksi T.ZAUHIL MAHGFUD, S.H. BIN T. ZAINAL ABIDIN anggota Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang guna dibawa ke polres Aceh Tamiang untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Kantor Pegadaian Cabang Kuala Simpang pada hari Kamis tanggal 30 November 2023, hasil penimbangan barang bukti berupa 10 (sepuluh) bungkus plastik warna hijau bertuliskan GUANYINWANG yang masing-masing dibalut dengan lakban warna hitam yang berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat adalah 10.649 (sepuluh ribu enam ratus empat puluh sembilan) gram;
  • Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 7738/NNF/2023 barang bukti milik terdakwa atas nama HASANUL BASRI ALS SANUL BIN M. JUNED dan ANWAR SALIMUN ALS WAN BIN SALIMUN adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

--------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------

Pihak Dipublikasikan Ya